UMP 2026 Belum Diputuskan, Pemerintah Rombak Formula Upah Sesuai Putusan MK Segini Simulasi Kenaikan

Pemerintah susun ulang formula Upah Minimum 2026 sesuai Putusan MK. Penetapan UMP ditunda, Buruh, Apindo dan pemerintah masih berdebat formula

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
tribunnews.com
Ilustrasi UMP, Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 Belum Diputuskan, Pemerintah Rombak Formula Upah Sesuai Putusan MK Segini Simulasi Kenaikan 

UMK seharusnya menyusul paling lambat 30 November. Namun karena perubahan aturan, jadwal itu tidak lagi berlaku.

Pemerintah memastikan:

  • UMP 2026 tidak akan diumumkan pada 21 November.
  • UMK juga otomatis mundur dari jadwal normal.
  • Proses final menunggu pengesahan PP baru.

“Dialog sosial dengan buruh dan pengusaha masih berjalan. Tidak ada finalisasi angka dan formula. Tunggu saja,” tegas Yassierli.

Tantangan Besar: Menyatukan Kepentingan Buruh dan Dunia Usaha

Buruh menuntut kenaikan signifikan untuk menyesuaikan lonjakan harga kebutuhan hidup.

Pengusaha meminta penyesuaian moderat agar tidak memicu PHK dan penutupan pabrik. Sementara pemerintah harus memastikan formula baru:

  1. Adil bagi pekerja
  2. Realistis bagi pengusaha
  3. Aman bagi iklim investasi
  4. Konsisten dengan perintah MK
  5. Mampu menekan kesenjangan ekonomi antarwilayah

Ketika formula baru selesai dan PP resmi diterbitkan, barulah semua pihak mendapatkan kepastian.

Namun hingga kini, nasib UMP 2026 masih menunggu titik temu antara tiga kepentingan besar: buruh, pengusaha, dan pemerintah.

UMP 2026 menjadi salah satu penetapan upah paling kompleks dalam sejarah Indonesia modern.

Mulai dari perubahan dasar hukum, perombakan formula, hingga tekanan dari berbagai pihak membuat pemerintah harus berhati-hati.

Kepastian jadwal pengumuman pun masih menunggu selesainya aturan baru yang kini sedang difinalisasi.

Pemerintah memastikan bahwa UMP tahun ini tidak lagi ditetapkan berdasarkan jadwal lama.

Sementara itu, buruh dan pengusaha terus melakukan lobi dan penyampaian sikap agar formula baru tidak merugikan pihak mana pun.

Keputusan akhir pemerintah akan menentukan arah kebijakan upah Indonesia untuk tahun-tahun mendatang sekaligus menjadi ujian seberapa mampu negeri ini menyeimbangkan perlindungan sosial dan kestabilan ekonomi.

Jenis-Jenis Upah Minimum

  1. UMP (Upah Minimum Provinsi). UMP berlaku untuk seluruh wilayah provinsi.
  2. UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). UMK ditetapkan untuk kabupaten/kota tertentu, dan biasanya lebih tinggi dari UMP.
  3. UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota). UMSK berlaku untuk sektor industri tertentu di daerah tertentu (jika disepakati).

Berdasarkan Permenaker No. 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum dan peraturan terbaru, upah minimum terdiri dari:

  • Upah pokok
  • Tunjangan tetap (jika ada)

Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi:

  1. Aceh: Rp3.685.615 
  2. Sumatera Barat: Rp2.994.193 
  3. Sumatera Selatan: Rp3.681.570 
  4. Sumatera Utara: Rp2.992.559
  5. Bangka Belitung: Rp3.876.600
  6. Bengkulu: Rp2.670.039
  7. Jambi: Rp 3.234.533
  8. Riau: Rp 3.508.775
  9. Kepulauan Riau: Rp3.623,653 
  10. Lampung: Rp 2.893.068
  11. Banten: Rp 2.905.119  
  12. DKI Jakarta: Rp5.396.761
  13. DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
  14. Jawa Barat: Rp 2.191.232 
  15. Jawa Tengah: Rp 2.169.348
  16. Jawa Timur: Rp 2.305.984 
  17. Bali: Rp 2.996.560
  18. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
  19. Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
  20. Kalimantan Barat: Rp 2.878.286 
  21. Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194 
  22. Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621 
  23. Kalimantan Timur: Rp 3.579.313 
  24. Kalimantan Utara: Rp 3.580.160 
  25. Gorontalo: Rp3.221.731
  26. Sulawesi Barat: Rp3.104.430
  27. Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
  28. Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583 
  29. Sulawesi Tenggara: Rp3.073.487
  30. Sulawesi Utara: Rp3.775.425
  31. Maluku Utara: Rp 3.408.000 
  32. Maluku: Rp 3.141.699 
  33. Papua Barat Daya: Rp4.285.847
  34. Papua Barat: Rp 3.615.000
  35. Papua Pegunungan: Rp4.024.270
  36. Papua Selatan: Rp4.024.270
  37. Papua Tengah: Rp4.285.848
  38. Papua: Rp4.285.850.

(Tribunnews.com/Lita Febriani, Endrapta Ibrahim Pramudhiaz, Seno Tri Sulistiyono)

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved