UMP 2026 Belum Diputuskan, Pemerintah Rombak Formula Upah Sesuai Putusan MK Segini Simulasi Kenaikan

Pemerintah susun ulang formula Upah Minimum 2026 sesuai Putusan MK. Penetapan UMP ditunda, Buruh, Apindo dan pemerintah masih berdebat formula

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
tribunnews.com
Ilustrasi UMP, Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 Belum Diputuskan, Pemerintah Rombak Formula Upah Sesuai Putusan MK Segini Simulasi Kenaikan 

Aksi ini disebut sebagai gelombang awal sebelum keputusan penetapan UMP diumumkan.

Apindo: Kenaikan UMP Berlebihan Bisa Picu PHK Massal

Di sisi lain, kalangan pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan pemerintah agar berhati-hati merumuskan formula baru UMP.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menilai kepastian dalam penentuan upah menjadi faktor penting dalam stabilitas investasi.

“Salah satu konten kunci dalam kepastian berusaha adalah kepastian upah. Kalau setiap tahun angkanya naik tidak jelas, investor akan ragu,” tuturnya (5/11/2025).

Apindo mengingatkan beberapa hal:

  • Kenaikan upah tidak boleh memberatkan industri padat karya seperti tekstil, garmen, dan alas kaki.
  • Beban upah yang terlalu tinggi akan membuat perusahaan tidak mampu menanggung biaya produksi.
  • Risiko PHK massal sangat besar jika kenaikan UMP melebihi kemampuan perusahaan.

Shinta juga menyoroti perbandingan dengan negara pesaing seperti Vietnam, yang mematok jam kerja lebih panjang dan biaya produksi lebih rendah.

“Vietnam punya 48 jam kerja per minggu, kita hanya 40 jam. Secara otomatis biaya per unit produksi mereka lebih rendah,” jelas Shinta.

Apindo berharap aturan baru tidak “mengagetkan” dunia usaha dan tetap mengedepankan keseimbangan antara kepentingan buruh dan pelaku industri.

Putusan MK: Formula UMP Harus Dirombak Total

Dasar perubahan formula UMP adalah Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang membatalkan sejumlah pasal terkait pengupahan dalam UU Cipta Kerja.

MK menilai sejumlah ketentuan sebelumnya terlalu mengedepankan efisiensi ekonomi dan dianggap tidak sepenuhnya memenuhi hak pekerja atas penghidupan yang layak.

MK memerintahkan agar:

  • KHL menjadi komponen utama perhitungan UMP
  • Penghitungan harus lebih transparan
  • Dewan pengupahan wajib dilibatkan maksimal
  • Ada keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha

Karena dasar hukum lama banyak direvisi, pemerintah perlu menerbitkan PP baru sebagai landasan resmi.

“Regulasinya sedang kami siapkan. Bisa saja banyak yang berubah, karena sudah tidak relevan,” kata Menaker.

Pengumuman UMP: Jadwal Dipastikan Mundur

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan merencanakan UMP 2026 diumumkan pada 21 November 2025.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved