UMP 2026 Belum Diputuskan, Pemerintah Rombak Formula Upah Sesuai Putusan MK Segini Simulasi Kenaikan
Pemerintah susun ulang formula Upah Minimum 2026 sesuai Putusan MK. Penetapan UMP ditunda, Buruh, Apindo dan pemerintah masih berdebat formula
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Aksi ini disebut sebagai gelombang awal sebelum keputusan penetapan UMP diumumkan.
Apindo: Kenaikan UMP Berlebihan Bisa Picu PHK Massal
Di sisi lain, kalangan pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan pemerintah agar berhati-hati merumuskan formula baru UMP.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menilai kepastian dalam penentuan upah menjadi faktor penting dalam stabilitas investasi.
“Salah satu konten kunci dalam kepastian berusaha adalah kepastian upah. Kalau setiap tahun angkanya naik tidak jelas, investor akan ragu,” tuturnya (5/11/2025).
Apindo mengingatkan beberapa hal:
- Kenaikan upah tidak boleh memberatkan industri padat karya seperti tekstil, garmen, dan alas kaki.
- Beban upah yang terlalu tinggi akan membuat perusahaan tidak mampu menanggung biaya produksi.
- Risiko PHK massal sangat besar jika kenaikan UMP melebihi kemampuan perusahaan.
Shinta juga menyoroti perbandingan dengan negara pesaing seperti Vietnam, yang mematok jam kerja lebih panjang dan biaya produksi lebih rendah.
“Vietnam punya 48 jam kerja per minggu, kita hanya 40 jam. Secara otomatis biaya per unit produksi mereka lebih rendah,” jelas Shinta.
Apindo berharap aturan baru tidak “mengagetkan” dunia usaha dan tetap mengedepankan keseimbangan antara kepentingan buruh dan pelaku industri.
Putusan MK: Formula UMP Harus Dirombak Total
Dasar perubahan formula UMP adalah Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang membatalkan sejumlah pasal terkait pengupahan dalam UU Cipta Kerja.
MK menilai sejumlah ketentuan sebelumnya terlalu mengedepankan efisiensi ekonomi dan dianggap tidak sepenuhnya memenuhi hak pekerja atas penghidupan yang layak.
MK memerintahkan agar:
- KHL menjadi komponen utama perhitungan UMP
- Penghitungan harus lebih transparan
- Dewan pengupahan wajib dilibatkan maksimal
- Ada keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha
Karena dasar hukum lama banyak direvisi, pemerintah perlu menerbitkan PP baru sebagai landasan resmi.
“Regulasinya sedang kami siapkan. Bisa saja banyak yang berubah, karena sudah tidak relevan,” kata Menaker.
Pengumuman UMP: Jadwal Dipastikan Mundur
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan merencanakan UMP 2026 diumumkan pada 21 November 2025.
upah minimum provinsi (UMP)
Upah minimum kabupaten (UMK)
upah minimum
Meaningful
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
Apindo
| Sosok Mori Hanafi Ungkap Kebobrokan Proyek Bendungan di Rezim Jokowi, Politisi PSI Membela |
|
|---|
| UMP 2026 Tak Diumumkan 21 November, Pemerintah Susun Aturan Baru Pasca Putusan MK |
|
|---|
| Ingat Agam Rinjani Dulu Viral Evakuasi Jasad Bule Brazil Juliana, Kini Dianugerahi Medali Kofi Annan |
|
|---|
| Misteri Kematian Dosen Muda Untag Semarang, AKBP Basuki Bantah Ada Hubungan Khusus, Tapi Satu KK |
|
|---|
| Sosok Jansen Henry Mahasiswa Untag Bongkar Hubungan Dosen DLL dan AKBP B: Korban Pernah Cerita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/upah-minimum-provinsi_20181020_142525.jpg)