UMP 2026 Belum Diputuskan, Pemerintah Rombak Formula Upah Sesuai Putusan MK Segini Simulasi Kenaikan

Pemerintah susun ulang formula Upah Minimum 2026 sesuai Putusan MK. Penetapan UMP ditunda, Buruh, Apindo dan pemerintah masih berdebat formula

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
tribunnews.com
Ilustrasi UMP, Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 Belum Diputuskan, Pemerintah Rombak Formula Upah Sesuai Putusan MK Segini Simulasi Kenaikan 

MK juga memerintahkan agar proses penetapan UMP melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota secara lebih substantif.

Jika selama ini rekomendasi dewan kerap dianggap formalitas, aturan baru memberi ruang bagi mereka untuk:

  • Mengkaji komponen upah
  • Menghitung KHL daerah
  • Memberikan rekomendasi yang menjadi dasar gubernur sebelum menetapkan UMP

“Itu amanat MK. Nantinya Dewan Pengupahan daerah akan menjadi pihak penting dalam merumuskan rekomendasi final. Gubernur tidak bisa menetapkan tanpa kajian ilmiah dari dewan pengupahan,” beber Menaker.

KSPI Tolak Rumusan Kenaikan UMP Versi Pemerintah

Di tengah penyusunan formula baru, muncul reaksi keras dari kalangan buruh.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras simulasi perhitungan kenaikan UMP yang diklaim hanya berkisar 3,5–3,75 persen.

Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, angka itu sangat rendah dan tidak menjawab kebutuhan buruh yang sebagian besar masih menerima upah kecil.

“Rata-rata UMP nasional sekitar Rp3 juta. Kalau naik 3,75 persen, kenaikannya cuma Rp100 ribuan. Itu tidak cukup untuk menutup kenaikan harga kebutuhan pokok,” ujar Said (18/11/2025).

KSPI mengajukan tiga opsi kenaikan UMP 2026:

6,5 % – mengikuti kenaikan tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

7,77 % – sesuai simulasi KSPI berdasarkan formula inflasi + pertumbuhan ekonomi + indeks tertentu.

8,5–10,5 % – skenario maksimal, untuk menopang daerah yang UMP-nya masih sangat rendah.

Said menegaskan bahwa tuntutan KSPI bukan angka asal, melainkan hasil kajian yang mempertimbangkan komposisi inflasi dan beban hidup buruh perkotaan.

Buruh DKI Tuntut UMP Naik Jadi Rp6 Juta

Di Jakarta, puluhan federasi buruh melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota pada 17 November 2025. Mereka mendesak bertemu langsung Gubernur DKI Pramono Anung untuk membahas kenaikan UMP 2026.

Koalisi buruh DKI menuntut kenaikan:

  • 11 % untuk UMP 2026
  • UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) sektor logistik kembali dihitung dalam formula resmi

“Setidaknya UMP Jakarta naik dari Rp5,4 juta menjadi Rp6 juta,” tegas Taufik dari FSB KIKES KSBSI.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved