Rasnal dan Abdul Muis Terima Rp 11 Juta dari Dana Komite, Nama Baik Terlanjur Dipulihkan Presiden
Fakta mengejutkan ini terkuak setelah Mahkamah Agung (MA) buka suara menanggapi kasus dua guru di Luwu Utara dipecat karena iuran Rp 20 ribu.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Ringkasan Berita:
- Ketua Mahkamah Agung (MA) buka suara soal kasus Abdul Muis dan Ransal, guru SMAN 1 Luwu Utara dipecat karena pungutan dana untuk guru honorer.
- Dalam putusan Mahkamah Agung, dua guru terbukti bersalah, mereka menerima uang Rp11.100.000 dari dana yang terkumpul Rp770.808.000 pada periode 2018–2021.
- Ketua MA Sunarot mengatakan proses pidana terhadap dua guru tersebut telah berjalan mulai dari proses penyidikan oleh polisi, penuntutan oleh jaksa, sidang pengadilan, hingga kasasi.
BANGKAPOS.COM -- Dua guru di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, terbukti menikmati uang Rp 11 juta dari dana komite.
Fakta mengejutkan ini terkuak setelah Mahkamah Agung (MA) buka suara menanggapi kasus dua guru di Luwu Utara dipecat karena iuran Rp 20 ribu.
Tidak hanya dipecat, namun Rasnal dan Abdul Muis juga harus mendekam di penjara lantaran adanya sumbangan sukarela Rp20.000 dengan dalih membantu guru honorer yang tidak digaji selama 10 bulan.
Pengadilan Negeri Masamba kemudian memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara (durasi bervariasi sekitar 1 tahun lebih) tahun 2021 lalu.
Putusan itu tertuang dalam surat rekomendasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan Sulsel mengeluarkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi kedua guru tersebut Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tertanggal 14 Oktober 2025.
Namun kini nama baik Rasnal dan Abdul Muis telah dipulihkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Sosok Irjen Gatot Repli Handoko, Dosen STIK Sebut Polri Babu Masyarakat, Jenderal Lulusan Akpol 1991
Keduanya pun tidak jadi dipecat dan dapat kembali mengajar sebagai guru di Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Luwu Utara.
Rasnal dan Abdul Muis Nikmati Rp 11 Juta dari Dana Komite
Ketua Mahkamah Agung (MA) akhirnya buka suara soal kasus Abdul Muis dan Ransal, guru SMAN 1 Luwu Utara dipecat karena pungutan dana untuk guru honorer.
Kedua guru tersebut dilaporkan Faisal Tanjung aktivis LSM kasus pungutan liar (pungli) Rp 20 ribu per bulan dari orangtua siswa demi membantu guru honorer yang tak digaji.
Dalam putusan Mahkamah Agung, dua guru terbukti bersalah.
Dua guru tersebut disebut-sebut menerima uang Rp11.100.000 dari dana yang terkumpul Rp770.808.000 pada periode 2018–2021 itu.
Menanggapi hal itu, Ketua MA Sunarot mengatakan proses pidana terhadap dua guru tersebut telah berjalan mulai dari proses penyidikan oleh polisi, penuntutan oleh jaksa, sidang pengadilan, hingga kasasi.
Setelah membaca kasus terkait dua guru tersebut, kata Sunarto, terbukti ada penarikan dana sekitar Rp 780 juta.
Sunarto mengatakan itu setelah menghadiri acara Konferensi Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) 2025 & Upgrading Hukum Acara Perdata Tahun 2025 di Aula Gedung GRHA William Soeryadjaya Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta pada Rabu (19/11/2025).
Baca juga: Biayai Kuliah S3 Dosen Untag, Kekayaan AKBP Basuki Hanya Rp 94 Juta, Tidak Tercatat Punya Rumah
Dikatakan Sunarto, kedua guru tersebut menikmati uang sebesar Rp11 juta dari iuran komite.
"Terus, kalau saya baca kasusnya, ada Rp 11 juta yang dinikmatin oleh pelaku. Otomatis dihukum, setelah dihukum, selesai menjalani, itu proses hukum selesai," ujar Sunarto, seperti dikutip TribunJatim.com dari Tribun Sumsel, Kamis (20/11/2025).
"Tapi Presiden punya hak prerogatif untuk memberikan rehabilitasi (memulihkan nama baik). Tidak ada tumpang tindihnya, Presiden punya hak," ungkap dia.
Ia pun menjelaskan kekuasaan negara dibagi tiga.
Kekuasaan eksekutif dipegang Presiden, kekuasaan yudikatif dipegang Mahkamah Agung, dan kekuasaan legislatif dipegang DPR.
Undang-Undang Dasar, kata dia, memberi kewenangan kepada Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada terpidana.
Sehingga, apa yang dilakukan presiden melalui rehabilitasi dua guru tersebut bukanlah bentuk intervensi terhadap putusan pengadilan.
Kedua guru tersebut, kata dia, juga telah menjalani putusan pengadilan.
Kendati begitu, ia menegaskan putusan MA terbukti benar.
"Apakah salah? Ya, putusan pengadilan tetap harus dianggap benar. Sampai dengan adanya putusan lain yang menyatakan itu putusan salah. Jadi memang putusannya benar-benar terbukti kok," ucapnya.
"Tapi tidak tahu, ternyata beritanya seperti itu. Kalau saya baca, saya kan baca berkasnya. Itu seperti itu kondisinya. Jadi tidak ada pertentangan antara putusan pengadilan dengan keputusan Presiden, tidak ada," pungkasnya.
Awal Mula Rasnal dan Abdul Muis Diduga Pungli
Terkuak awal mula dua guru di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, diduga melakukan pungli.
Ternyata semua berawal dari aduan siswa di sekolah tempat Rasnal dan Abdul Muis mengajar, yakni SMAN 1 Luwu Utara.
Siswa yang disebut berinisial F itu ngadu ke Faisal Tanjung, sosok yang melaporkan Rasnal dan Abdul Muis.
Menurut pengakuan siswa tersebut, ia ditagih oleh guru untuk segera membayar dana komite sebesar Rp 20 ribu sebelum pembagian rapor.
Dana komite adalah dana yang dikumpulkan melalui sumbangan sukarela oleh orang tua murid, masyarakat, atau lembaga lain untuk membantu mendanai kegiatan sekolah.
Siswa tersebut diduga keberatan dengan adanya sumbangan sukarela Rp20.000 yang diinisiatif Abdul Muis dengan dalih membantu guru honorer yang tidak digaji selama 10 bulan.
Aduan siswa tersebut disampaikan oleh Faisal Tanjung, seorang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Faisal mengklaim bahwa laporannya berawal dari aduan siswa sekolah tersebut berinisial F.
Faisal juga telah memegang bukti pesan dari salah seorang guru yang mengingatkan siswanya untuk menuntaskan pembayaran dana komite sebelum pembagian rapor.
"Ada pesan di grup kelas XII Mipa 1 waktu itu. Gurunya mengingatkan siswa untuk bayar komite sebelum pembagian rapor, dan di chat itu gurunya seolah menyatakan pembagian rapor tidak berjalan lancar jika dana komite tidak dibayar,"ujar Faisal Tanjung kepada Tribun-Timur.com, Jumat (14/11/2025).
Pria asal Masamba itu kemudian meminta konfirmasi langsung dengan mendatangi kediaman Abdul Muis, guru sekaligus bendahara komite sekolah tersebut.
Abdul Muis mengaku bahwa sumbangan sukarela itu atas dasar kesepakatan wali murid.
"Dari situ saya datangi Pak Muis. Saya tanyakan apakah benar ada pungutan. Tapi katanya itu sumbangan, bukan pungutan. Saya bilang, kalau sumbangan kenapa ada target Rp20 ribu per siswa? Lalu dijawab, itu sudah kesepakatan orang tua," ujar Faisal.
Menurutnya, meski sudah kesepakatan dari wali murid dan dari regulasi yang ia pahami memang diperbolehkan menerima sumbangan, tidak diperbolehkan untuk memantok nominal dari sumbangan tersebut.
Hal itu diketahuinya berdasarkan aturan Peremendikbud dan Undang-Undang.
"Setahu saya, kalau sumbangan itu boleh, tapi dalam bentuk barang, bukan uang dengan target tertentu," terang Faisal.
Pertemuan antara Faisal dan bendahara komite itu pun sempat bersitegang hingga sang guru menantang dilaporkan ke polisi.
“Saya datang baik-baik ke rumah Pak Muis untuk klarifikasi, tapi malah ditantang. Dia bilang, kalau merasa ada pelanggaran silakan laporkan ke polisi, jadi saya buat laporan,” bebernya.
Hal itu lah yang membuatnya melaporkan dugaan pungli tersebut kepada polisi.
"Ya sudah, saya buat laporan. Tujuan saya hanya untuk memastikan dugaan itu, bukan untuk menjatuhkan siapa pun," kata Faisal.
Faisal Tanjung meyakini dirinya tidak salah dalam laporannya kepada Polres Lutra soal pungutan di sekolah tersebut.
Ia menegaskan kapasitasnya hanya berperan sebagai pelapor.
Menurutnya, framing seolah dirinya yang menjadi pemicu pemecatan kedua guru tersebut tidak tepat.
Sebab, pengadilan dan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukum dan menentukan benar salahnya kasus tersebut.
"Sekarang saya justru seakan-akan diframing seolah saya bersalah. Padahal kapasitas saya hanya sebagai pelapor. Benar atau salahnya, biar pengadilan yang menentukan," tegas Faisal Tanjung.
Ia menilai, jika pengadilan telah menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rasnal dan Abdul Muis selama satu tahun, maka laporan yang ia buat sudah melalui proses hukum yang sah.
"Saya melapor berdasarkan informasi yang saya dapatkan. Kalau akhirnya terbukti di pengadilan, berarti saya tidak salah. Kenapa saya yang disalahkan, sementara dua guru itu dianggap benar?" kata Faisal Tanjung.
Lebih lanjut, Faisal Tanjung menegaskan dirinya tidak pernah menerima sogokan dalam langkahnya melaporkan kasus tersebut.
"Yang beredar, saya disogok. Itu tidak benar sama sekali," tandas Faisal Tanjung.
Alasan Prabowo Beri Rehabilitasi ke Rasnal dan Abdul Muis
Status kepegawaian dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, akhirnya dipulihkan.
Pemulihan tersebut setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan putusan rehabilitasi hukum atas putusan pemecatan Rasnal dan Abdul Muis.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel mengeluarkan surat pemecatan setelah Mahkamah Agung memutuskan Rasnal dan Abdul Muis bersalah dalam kasus penggalangan dana siswa untuk membantu guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan pertimbangan Presiden Prabowo mengeluarkan putusan rehabilitasi untuk dua guru tersebut.
Kata Yusril, Presiden Prabowo merasa putusan terhadap Rasnal dan Abdul Muis tidak wajar dihukum.
“Pak Presiden setelah mempertimbangkan bahwa ini sebenarnya mestinya tidak wajar orang ini dihukum, kira-kira begitu ya,” kata Yusril saat ditemui di kantornya, Kamis (13/11/2025).
Yusril mengatakan, jika dilihat dari pertimbangan hukumnya, putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan keduanya bebas murni (vrijspraak).
Namun, jaksa mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.
“Dijalani penjaranya, tapi begitu ada putusan inkrah, nah berlakulah Undang-Undang tentang Kepegawaian. Jadi, Undang-Undang Pegawai Negeri itu menyatakan bahwa PNS, ASN yang dipidana itu diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas dia.
Jika Yusril berada di posisi hakim, ia akan menyatakan ontslag van rechtsvervolging, yaitu perbuatannya memang ada, tetapi bukan merupakan tindak pidana.
“Tapi karena sudah dipidana, maka Presiden mengambil satu keputusan, beliau mengeluarkan rehabilitasi, bukan merehabilitasi tindak pidananya ya, tapi yang direhabilitasi adalah statusnya sebagai pegawai negeri,” tegas Yusril.
Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa rehabilitasi ini mengharuskan Gubernur Sulawesi Selatan mencabut surat pemecatan yang sebelumnya dikeluarkan terhadap kedua guru tersebut.
“Iya, otomatis mereka dikembalikan,” kata Yusril.
Yusril mengungkapkan bahwa rehabilitasi hukum ini sejalan dengan langkah serupa yang pernah diambil pada 2005 oleh Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang memberikan rehabilitasi kepada orang-orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Mereka yang terlibat GAM itu ada yang PNS, ya, dan ada juga tentara yang desersi. Kalau desersi, sudahlah, artinya dia sudah dipecat sebagai tentara,” jelas Yusril.
“Tapi, mereka yang sebenarnya guru, ada guru-guru juga, itu ikut ke dalam hutan bawa senjata begitu. Itupun direhabilitasi dan setelah (Perjanjian) Helsinki, rehabilitasi itu dikeluarkan, orang GAM yang guru itu ya balik lagi lah jadi guru,” tambahnya.
Pemberian rehabilitasi hukum terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara ini juga diputuskan berdasarkan aspirasi masyarakat yang berkembang di media sosial.
Baca juga: AKBP Basuki Tinggal Bareng Dosen Untag DLL, Kini Ditahan Propam, Bantah Ada Hubungan Asmara
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan keputusan ini setelah bertemu dengan Presiden Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Keputusan rehabilitasi ini diumumkan setelah koordinasi dengan Mensesneg dan diproses di DPR RI.
“Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” ujar Dasco dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Dasco berharap, dengan rehabilitasi ini, kedua guru yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai ASN dapat memperoleh kembali harkat martabat serta hak-hak mereka.
“Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah,” ujar Dasco.
(Bangkapos.com/TribunJatim.com/Tribunnews.com/TribunSumsel.com)
| Sosok Irjen Gatot Repli Handoko, Dosen STIK Sebut Polri Babu Masyarakat, Jenderal Lulusan Akpol 1991 |
|
|---|
| HUT ke-25 Babel, Pemprov Bagikan Ribuan Paket Beras Gratis & Doorprize Menarik untuk Masyarakat |
|
|---|
| Sosok Sayidatul Fitriyah Guru SMP di OKU Tewas di Kos, Tangan dan Kaki Terikat Kain |
|
|---|
| UMP 2026 Belum Diputuskan, Pemerintah Rombak Formula Upah Sesuai Putusan MK Segini Simulasi Kenaikan |
|
|---|
| Sosok Mori Hanafi Ungkap Kebobrokan Proyek Bendungan di Rezim Jokowi, Politisi PSI Membela |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251111-RASNAL4.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.