Dosen Untag Tewas di Hotel

Misteri Aktivitas Berat DLL Dosen Muda Untag Hingga Jantungnya Pecah dan Terkapar di Kamar Hotel

Hasil autopsi yang disampaikan lisan kepada keluarga menyebutkan DLL pecah jantung karena aktivitas berat.

Editor: Fitriadi
Kolase foto Polda Jateng/dokumentasi DLL
AKBP BASUKI DITAHAN - (kiri) Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Ia ditahan karena terbukti melanggar kode etik tinggal bersama korban, DLL (kanan) dosen Untag yang ditemukan tewas di kamar kostel. 
Ringkasan Berita:
  • Hasil autopsi yang disampaikan lisan kepada keluarga menyebutkan DLL pecah jantung karena aktivitas berat.
  • AKBP Basuki dipatsus selama 20 hari dan akui sudah 5 tahun hidup bersama korban.
  • Kepolisian masih menunggu hasil resmi autopsi jenazah korban dari tim dokter.
  • Keluarga dan mahasiswa Untag desak Polda Jateng usut tuntas penyebab kematian DLL.

 

BANGKAPOS.COM - Kematian DLL (35) dosen wanita muda Universitas 17 Agustus 1945  (Untag) Semarang, Jawa Tengah masih jadi sorotan.

Hasil autopsi yang diterima secara lisan oleh keluarga dan perwakilan mahasiswa Untag menyebutkan korban mengalami pecah jantung.

Kondisi tersebut akibat aktivitas berlebihan korban sebelum ditemukan meninggal dunia tanpa busana di kamar 210 kos-hotel (kostel) di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.

Sementara itu, AKBP Basuki (56) yang pertama kali melaporkan kejadian itu, akhirnya mengakui sudah lima tahun menjalin hubungan tanpa ikatan perkawinan dengan korban.

Perwira menengah menjabat Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengendalian Massa (Dalmas) Ditsamapta Polda Jawa Tengah itu kini ditahan.

Baca juga: Hubungan Gelap AKBP Basuki dan Dosen Untag Terungkap, Akui Kumpul Kebo Selama Lima Tahun

Lantas apa aktivitas berlebihan yang dilakukan korban sehingga jantungnya sampai pecah?

Jantung Korban Pecah Akibat Aktivitas Berat

Tim forensik Rumah Sakit Karyadi Semarang telah menyelesaikan otopsi jenazah DLL.

Namun pihak kepolisian belum bisa memastikan hasilnya.

Soal aktivitas berat yang jadi pemicu pecahnya jantung DLL diperoleh keluarga korban dari informasi secara lisan pihak rumah sakit.

"Hasilnya infonya tidak ada tindakan kekerasan tapi ada indikasi kegiatan yang berlebihan dan jantungnya sobek. Kami tidak tidak tahu aktivitas berlebihan seperti apa sampai kondisi tubuh korban telanjang dan jantung sobek, ini yang perlu polisi usut tuntas," kata Tiwi, kerabat DLL, Rabu (19/11/2025) dikutip Bangkapos.com dari Tribun Jateng.

Tiwi menyebut, polisi perlu melakukan penyelidikan soal keberadaan polisi berpangkat AKBP yang berada di lokasi kejadian bersama korban.

Ia juga mendapatkan informasi, polisi tersebut yang mengantarkan korban ke rumah sakit sebelum meninggal dunia.

"Korban ketika periksa di rumah sakit itu tensi darah tinggi, gula darah tinggi, dilarang aktivitas berlebihan. Namun, kenapa Nanda (korban) bisa melakukan aktivitas berlebihan, adanya polisi di lokasi kejadian sebelum korban meninggal perlu diselidiki," kata Tiwi.

Tiwi mencurigai polisi tersebut dalam kasus ini. Sebab, polisi itu juga dengan mudahnya memasukkan identitas korban ke dalam kartu keluarga (KK). 

Padahal secara administrasi resmi, korban seharusnya masih satu KK dengan keluarganya di Purwokerto.

"Nanda (korban) masih tercatat sebagai warga di Purwokerto. Tapi kog bisa masuk ke KK polisi itu berarti ini ada permainan. Karena itu (identitas dobel) itu tidak boleh," kata Tiwi.

Perwakilan mahasiswa Untag, Antonius Fransiskus Polu mendapatkan informasi serupa soal hasil autopsi korban yang merupakan dosennya.

"Hasil autopsi yang kita dapat secara lisan di RSUP Kariadi adalah ada aktivitas lebih ekstra yang menyebabkan jantungnya pecah. Tapi yang menjadi kejanggalan posisi korban tergeletak di lantai dan tubuhnya bugil," kata Antonius.

Respon Kepolisian soal Hasil Autopsi

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang Andika Dharma Sena menyebut, hasil resmi autopsi jenazah dosen Untag belum keluar.

"Hasil resminya belum keluar jadi belum bisa kami sampaikan," kata Andika.

Hal yang sama diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.

Dwi mengatakan hasil autopsi belum bisa dirilis menunggu dokumen tertulis dari dokter yang melakukan autopsi.

"Kami belum mendapatkan hasil otopsi secara tertulis. Nanti kalau sudah mendapatkan akan kita minta keterangan dokter tersebut. Seusai dengan hasil yang telah dilakukan," kata Dwi saat dikonfirmasi, Rabu (19/11/2025).

Dwi Subagio mengatakan pihaknya masih menunggu hasil resmi dari otopsi tersebut.

"Sudah selesai otopsi. Belum dapat hasil tertulis," kata Dwi.

Selain menunggu hasil otopsi, penyidik juga melakukan pendalaman lebih lanjut terkait penyebab kematian korban.

"Masih pendalaman," kata Dwi.

Dwi menegaskan, sejumlah pihak yang berada di lokasi kejadian telah dimintai keterangan, termasuk seorang anggota polisi berpangkat AKBP yang diketahui berada di kamar yang sama dengan korban.

"Pendalaman terhadap beberapa pihak yang di lokasi. Enggeh (termasuk pria anggota polisi yang berada satu kamar dengan korban)," kata Dwi.

AKBP Basuki Akui 5 Tahun Selingkuh

AKBP Basuki yang sebelumnya membantah, akhirnya mengakui memiliki hubungan asmara dengan DLL.

Pengakuan itu disampaikan Basuki di hadapan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah."

"Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, di  Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025).

Bidpropam memberikan sanksi kepada AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Penahanan tersebut diambil karena Basuki yang merupakan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng itu melakukan pelanggaran berat yakni sudah berkeluarga tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah."

"Perbuatan AKBP B ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," imbuh Artanto.

Hubungan itu, lanjut Artanto, sudah dijalani antara AKBP Basuki dengan korban sejak tahun 2020.
Namun, keterangan itu baru sepihak dari Basuki.

"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung."

"Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini," jelasnya.

Artanto menyebut, selama menjalin hubungan asmara, AKBP Basuki tinggal satu atap dengan korban.

Ketika peristiwa korban meninggal dunia, perwira menengah itu berada satu kamar dengan korban.

"Iya (AKBP B) tahu (detik-detik Kematian). Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini," jelasnya.

AKBP Basuki bakal menjalani sidang kode etik profesi Polri sebelum masa penahanannya habis.

Artanto menyebut, sidang kode etik akan dilakukan secepatnya.

"Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/dipecat)," ujarnya.

Di sisi lain, Polda Jateng juga melakukan penyelidikan dugaan pidana kasus ini.

Polisi masih mengidentifikasi alat bukti yang ada seperti handphone dan laptop korban.

Selain itu, meminta keterangan saksi lain di antaranya petugas kos-hotel (kostel).

"Kami juga menunggu hasil autopsi korban nantinya akan kami gelar perkara untuk menentukan kasus ini ada unsur-unsur pidana atau tidak," ungkap Artanto.

AKBP Basuki Dipatsus 20 Hari

AKBP Basuki kini menjalani masa tahanan di ruang khusus Polda Jateng

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).

Penahanan itu dilakukan setelah penyidik Propam melakukan gelar perkara dipimpin Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto pada Rabu (19/11/2025).

Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).

Hasil gelar perkara menyimpulkan, AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Saiful mengatakan, penahanan AKBP Basuki sebagai bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Saiful.

Saiful mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.

"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” kata Saiful.

Dari kasus kematian korban juga terungkap secara administrasi antara korban dan AKBP Basuki masuk dalam satu Kartu Keuarga(KK).

Alamat mereka sama-sama tersemat di sebuah perumahan di Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang.

Pengakuan ABKP Basuki Sebelumnya 

Dikutip dari keterangannya, Rabu (19/11/2025), AKBP Basuki mengakui dirinya berada di dalam kamar 201 kostel yang ditempati DLL.

Keberadaannya di kamar itu sedang mendampingi DLL karena kondisi sang dosen muda yang disebut menurun sejak sehari sebelumnya, Minggu (16/11/2025).

AKBP Basuki menyebut DLL sudah lama menghadapi masalah kesehatan pada tekanan darah dan kadar gula tinggi.

Menurut dia, DLL sempat muntah-muntah pada Minggu (16/11/2025) sore.

“Saya antar ke rumah sakit dulu. Terakhir saya lihat, dia masih pakai kaus biru-kuning dan celana training,” ujar Basuki kepada wartawan.

Ia mengaku terkejut saat mendapati DLL tergeletak tanpa busana keesokan hari pada Senin (17/11/2025) pagi pukul 05.30 WIB. Hidung dan mulut DLL mengeluarkan darah.

Basuki berdalih kondisi itu dipicu reaksi tubuh menjelang kematian.

Ia menyatakan tidak ada hubungan asmara dengan DLL.

Ia juga mengaku mengenal DLL hanya karena rasa simpati sejak orangtua DLL meninggal dunia.

Bahkan, Basuki mengatakan sempat membiayai proses wisuda doktor DLL.

“Saya sudah tua. Tidak ada hubungan seperti yang orang pikirkan,” ujar Basuki.

Kronologi Penemuan Jasad DLL

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan yang merupakan dosen muda di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (Untag)  berinisial DLL (35) ditemukan tewas di sebuah kamar kos-hotel (Kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.

Kematian korban pertama kali dilaporkan oleh seorang perwira polisi AKBP B.

Informasi yang dihimpun Tribun, korban meninggal dunia di kamar nomor 210 di hotel tersebut.

Korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tanpa busana tergeletak di lantai samping tempat tidur.

DLL merupakan perempuan lajang yang mengajar di Untag Semarang sebagai dosen hukum pidana.

Tiwi menyebut, korban dikenal sebagai sosok pendiam.

Ia mengungkap, korban sudah merantau bekerja di Kota Semarang sekitar empat tahun terakhir.

Korban yang merupakan warga asli Purwokerto merantau ke kota Semarang setelah ayah dan ibunya  meninggal dunia.

"Korban masih sendiri (lajang), ia kuliah hingga jadi dosen tetap di Untag belum lama sekitar 2021 atau 2022," ujarnya.

Selama di Semarang, korban sebenarnya tidak tinggal di kos-hotel tersebut.

Korban memiliki kamar kos sendiri yang lokasinya memang tak jauh dari kostel tempat korban ditemukan meninggal dunia.

"Ya kabarnya korban sering keluar masuk kostel itu akhir-akhir ini," kata Tiwi.

Menurut Tiwi, korban tidak memiliki riwayat penyakit tertentu selama tinggal di kota Semarang.

"Korban dari dulu kelihatan sehat tidak ada tanda-tanda sakit tertentu," beber Tiwi.

(Tribunjateng.com/val, raf)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved