Dosen Untag Tewas di Hotel
Misteri Asmara Pak Polisi & Bu Dosen Tewas di Hotel, Tercantum 'Family Lain' di KK AKBP Basuki
Dwinanda Linchia Levi atau DLL atau DLL dosen muda ditemukan tewas tanpa busana di kamar kos-hotel di kawasan Gajahmungkur, Semarang.
Ringkasan Berita:
- Kasus kematian dosen muda Untag, Dwinanda Linchia Levi atau DLL (35) perlahan membuka misteri yang belum terungkap
- Aroma misteri asmara pun yang menyelimuti kematian dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang kembali menguat
- Bidpropam menjatuhkan sanksi penahanan terhadap AKBP Basuki selama 20 hari, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025
BANGKAPOS.COM - Kasus kematian dosen muda Untag, Dwinanda Linchia Levi atau DLL (35) perlahan membuka misteri yang belum terungkap.
Di tengah penyelidikan yang masih berjalan, kini langkah tegas diambil oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.
Sempat membantah tudingan memiliki hubungan spesial dengan dosen muda Untag, Dwinanda Linchia Levi atau DLL (35), kini AKBP Basuki kini ditahan setelah ditemukan melakukan pelanggaran etik berat.
Baca juga: Fakta Lengkap AKBP Basuki Seatap dengan Dosen Untag Tewas di Hotel dan Rumor Asmaranya Kini Ditahan
Setelah penyidik menemukan bukti pelanggaran kode etik berupa tinggal satu atap bersama seorang perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah perempuan itu adalah DLL, dosen yang kini telah tiada.
Aroma misteri asmara pun yang menyelimuti kematian dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang kembali menguat.
Peristiwa ini sekaligus menjadi babak baru dalam kasus kematian DLL (35), dosen muda yang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel di kawasan Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11/2025).
Kejanggalan demi kejanggalan yang sebelumnya mengemuka kini kian mendapat perhatian besar, baik dari keluarga korban maupun masyarakat luas.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Basuki di hadapan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan hal itu saat ditemui Tribun di Mapolda Jateng, Semarang, Kamis (20/11/2025).
“Iya, mereka memiliki hubungan asmara dan tinggal serumah. Hal ini ditegaskan sendiri oleh AKBP B ketika diperiksa Propam,” ujar Artanto.
Atas pelanggaran berat itu, Bidpropam menjatuhkan sanksi penahanan terhadap Basuki selama 20 hari, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.
Ia yang menjabat sebagai Kasubdit Pengendalian Massa Dalmas Dit Samapta Polda Jateng dinilai telah melanggar kode etik secara serius menjalin hubungan gelap dengan wanita lain meski telah berkeluarga.
“Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan norma kesusilaan dan etika perilaku aparat di tengah masyarakat.
Tinggal bersama wanita tanpa ikatan pernikahan sah merupakan pelanggaran berat,” tegas Artanto.
Lebih jauh, hubungan Basuki dan korban disebut sudah berlangsung sejak tahun 2020, di masa ketika pandemi membuat banyak orang membatasi aktivitas.
Namun, keterangan ini masih berasal dari satu pihak, yaitu Basuki sendiri.
“Untuk memastikan seluruh kronologi, kami akan meminta bukti pendukung lain.
Baca juga: AKBP B Buka-bukaan Hubungannya dengan Dosen Untag Tewas di Hotel, Biayai Proses Wisuda Doktor DLL
Semua harus runtut, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Artanto juga mengungkapkan bahwa selama menjalin hubungan tersebut, keduanya tinggal satu atap.
Bahkan, saat peristiwa kematian yang menimpa DLL, Basuki berada di dalam kamar yang sama.
“Iya, dia mengetahui detik-detik kejadian. AKBP B adalah saksi kunci untuk penyelidikan pidana maupun etik,” imbuhnya.
Basuki dijadwalkan menjalani sidang kode etik sebelum masa penahanannya berakhir.
Sanksi paling berat yang menantinya: PTDH, alias pemberhentian tidak hormat.
Di sisi lain, Polda Jateng juga tengah mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus ini.
Alat bukti seperti handphone dan laptop milik korban telah diamankan, serta keterangan saksi-saksi termasuk petugas hotel dimintai penjelasan.
Mereka juga menunggu hasil autopsi untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana.
Satu KK dengan Istri Sah Basuki Sejak 2024
Keluarga korban ikut terhenyak ketika mengetahui bahwa DLL telah masuk ke dalam satu KK dengan AKBP Basuki.
Kakak korban, Devian, menjelaskan bahwa dirinya pertama kali mendapati fakta itu pada tahun 2024 ketika mencoba mengurus KK baru pasca ibunya meninggal dunia. Ia mendapati bahwa nama adiknya tak lagi ada dalam KK keluarga.
“Saya kaget melihat hanya nama saya yang tercantum. Tapi adik saya orangnya tertutup, jadi waktu itu saya tidak menanyakan lebih jauh,” tuturnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, mengungkap temuan lain yang tak kalah mengganggu.
AKBP Basuki diduga sempat mengirim foto jenazah DLL kepada kerabat korban melalui WhatsApp foto yang menampakkan bercak di paha dan perut.
Namun, foto itu cepat-cepat dihapus sebelum sempat disimpan.
Tak hanya itu, Basuki disebut-sebut mencoba meminta barang pribadi korban, termasuk laptop dan handphone, saat olah TKP di kamar kostel nomor 210.
Permintaan tersebut ditolak oleh penyidik karena dinilai tidak wajar.
“Di lokasi, AKBP B tampak panik. Kami menduga ada sesuatu yang ingin ia tutupi,” ungkap Zainal.
Ia juga memastikan, berdasarkan dokumen yang ia cek saat mengurus akta kematian DLL, bahwa korban benar-benar tercatat dalam KK Basuki sebagai ‘family lain’, satu dokumen bersama istri dan anak Basuki.
Dari seluruh rangkaian kejanggalan ini, pihak keluarga mendesak Polda Jateng untuk menangani kasus dengan transparan dan profesional.
“Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegas Zainal.
Korban Tercantum ‘Family Lain’ Dalam KK
Terungkap bahwa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki telah tinggal satu rumah bersama dosen muda berinisial DLL selama lima tahun penuh.
Hubungan asmara tersebut ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2020, tepat saat pandemi melanda Indonesia dan aktivitas masyarakat sangat dibatasi.
Baca juga: Profil dan Kekayaan Andi Vickariaz, Jaksa Penjarakan Guru Rasnal-Abdul Muis Gegara Pungut Rp20 Ribu
Meski tidak terikat hubungan pernikahan resmi, Basuki disebut telah memasukkan nama DLL ke dalam Kartu Keluarga (KK)-nya, tercantum sebagai “family lain”, berdampingan dengan nama istri sah serta satu anaknya.
Tindakan administrasi ini menjadi salah satu bukti bahwa hubungan keduanya berjalan bukan sekadar singkat, tetapi sudah memiliki struktur kehidupan bersama.
Polda Jateng kini juga membuka penyelidikan terkait dugaan unsur pidana dalam kasus ini.
Barang pribadi korban seperti handphone dan laptop telah diamankan untuk diperiksa. Selain itu, petugas hotel tempat kejadian perkara turut dimintai keterangan.
“Kami juga menunggu hasil autopsi korban. Nantinya akan kami gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak,” ujar Artanto.
Kuasa hukum keluarga, Zainal Abidin Petir, mengungkap temuan lain yang memantik kecurigaan.
Menurutnya, Basuki sempat mengirim foto jenazah DLL kepada salah satu kerabat korban lewat WhatsApp, namun foto itu segera dihapus sebelum dapat disimpan.
“Dalam foto itu ada bercak di paha dan perut. Foto itu dikirim, lalu dihapus lagi,” jelas Zainal.
Ia juga menyebut bahwa Basuki sempat meminta barang pribadi korban laptop dan handphone kepada penyidik yang melakukan olah TKP di kamar kostel nomor 210. Namun permintaan itu ditolak.
“AKBP B panik di lokasi kejadian. Kami menduga ada sesuatu yang disembunyikan,” katanya.
Zainal memastikan bahwa DLL memang tercatat dalam KK Basuki, bersama istri dan anaknya, dengan status hubungan “family lain”.
Zainal menegaskan bahwa keluarga menuntut penanganan yang profesional dan transparan.
“Polda harus menangani kasus ini secara profesional dan jangan ditutup-tutupi.”
AKBP Basuki Dipatsus 20 Hari
Bidpropam Polda Jateng memutuskan menahan AKBP Basuki dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, setelah penyidik menemukan bukti pelanggaran kode etik berupa tinggal satu atap bersama seorang perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah perempuan itu adalah DLL, dosen yang kini telah tiada.
“AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” ujar Kombes Pol Saiful Anwar, Kabid Propam Polda Jateng, lewat keterangan tertulis yang diterima Tribun pada Kamis (20/11/2025).
Langkah penahanan ini diambil setelah gelar perkara yang dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).
Proses tersebut turut melibatkan pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM, serta Bidang Hukum Polda.
Hasil gelar perkara menyimpulkan secara tegas: AKBP Basuki melanggar kode etik karena tinggal bersama DLL tanpa ikatan pernikahan.
Tidak Ada Kekebalan Pangkat
Kombes Saiful menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen Propam untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
“Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menegaskan kembali bahwa Polda Jateng tidak akan ragu memproses siapapun anggota Polri yang melanggar aturan.
“Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan.”
Basuki Sosok Penting sekaligus Saksi Utama
AKBP Basuki dikenal sebagai perwira menengah yang menjabat Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah.
Namun kini ia juga berstatus sebagai saksi utama dalam kasus kematian sang dosen muda yang ditemukan meninggal di kamar 210 kostel tersebut.
Penanganan perkara dari sisi pidana telah diambil alih sepenuhnya oleh Ditreskrimum Polda Jateng.
“Iya kami tarik kasus ini ke Polda Jateng.
Kami sedang bekerja melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah kasus ini ada dugaan tindak pidana atau tidak,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio, Dirreskrimum Polda Jateng.
Baca juga: Profil Yunus Mahatma, Dirut RSUD Ponorogo Punya Jeep Rubicon Bernopol Cantik Tak Tercantum di LHKPN
Hasil Autopsi Korban Dugaan Pecah Jantung
Hasil autopsi sementara yang disampaikan secara lisan menyebutkan bahwa korban mengalami pecah jantung.
Kondisi itu diduga timbul akibat aktivitas berlebihan sebelum akhirnya ditemukan tak bernyawa dalam kondisi tanpa busana.
Namun temuan ini justru membuat keluarga semakin cemas dan mendesak polisi untuk mengusut tuntas keberadaan AKBP Basuki di lokasi saat kejadian.
Tuntutan Keadilan Masih Menggema
Keluarga korban, mahasiswa Untag, dan publik terus menuntut transparansi.
Banyak pihak menilai kasus ini memiliki banyak lapisan misteri yang belum terungkap, terutama soal hubungan antara korban dan perwira polisi tersebut.
Kasus yang tengah ditangani aparat kini berada pada titik krusial: mencari kebenaran di balik rangkaian peristiwa yang selama ini membingungkan masyarakat.
(TribunJateng/Tribunnews.com/TribunTrends/Bangkapos.com)
| Misteri Aktivitas Berat DLL Dosen Muda Untag Hingga Jantungnya Pecah dan Terkapar di Kamar Hotel |
|
|---|
| AKBP Basuki Tinggal Bareng Dosen Untag DLL, Kini Ditahan Propam, Bantah Ada Hubungan Asmara |
|
|---|
| AKBP Basuki Ditahan, Penyebab DLL Dosen Muda Untag Tewas di Kamar Hotel Disorot |
|
|---|
| Fakta Lengkap AKBP Basuki Seatap dengan Dosen Untag Tewas di Hotel dan Rumor Asmaranya Kini Ditahan |
|
|---|
| Segini Harta AKBP B Bisa Biayai Kuliah S3 Dosen Untag yang Tewas di Hotel, Cuma 1 Motor di LHKPN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251119-DOSEN-UNTAG5.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.