Sosok Ekiawan Heri Primaryanto Terjerat Korupsi Investasi Fiktif Dana PT Taspen Rp 1 Triliun
KPK merampas uang senilai Rp Rp 883 miliar dari Ekiawan Heri Primaryanto terpidana kasus investasi fiktif di PT Taspen.
Sebagai Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan terlibat dalam pengelolaan dana sebesar Rp 1 triliun di PT Taspen.
Pada 14 Januari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ekiawan untuk proses hukum lebih lanjut, mengingat posisinya yang strategis dalam perusahaan pengelola investasi.
Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, divonis 9 tahun penjara pada perkara korupsi investasi fiktif Rp 1 T PT Taspen.
Adapun vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang putusan perkara tersebut di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
"Menyatakan Terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," kata Hakim Purwanto di persidangan.
Atas perbuatannya Ekiawan dihukum pidana penjara dan denda.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta," putus Hakim Purwanto.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tambahnya.
Selain itu Ekiawan dihukum membayar uang pengganti sebesar 253,660 dolar AS.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," putus Hakim Purwanto.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti. Maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," jelasnya.
Dalam pertimbangan perberat putusannya, Majelis Hakim menilai Ekiawan telah merugikan dana program tabungan hari tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN yang dipotong langsung dari gaji mereka sebesar 3,25 persen setiap bulan.
"Dana tersebut merupakan jaminan hari tua bagi para ASN yang telah mengabdi kepada negara dengan gaji yang terbatas namun berharap mendapatkan jaminan finansial yang layak di hari tua," jelas Hakim Purwanto.
Dirut PT Taspen Divonis 10 Tahun Penjara
Pada hari yang sama, eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, divonis 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus pengelolaan investasi fiktif.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Purwanto S Abdullah saat membacakan amar vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
| Misteri Asmara Pak Polisi & Bu Dosen Tewas di Hotel, Tercantum 'Family Lain' di KK AKBP Basuki |
|
|---|
| Doa Pagi dan Sore Urutan Bacaannya: Amalan Pelindung dari Segala Kejahatan |
|
|---|
| Misteri Aktivitas Berat DLL Dosen Muda Untag Hingga Jantungnya Pecah dan Terkapar di Kamar Hotel |
|
|---|
| Sosok dan Profil Victor Rachmat Hartono, Bos PT Djarum yang Dicekal Kejagung dalam Kasus Pajak |
|
|---|
| Hubungan Gelap AKBP Basuki dan Dosen Untag Terungkap, Akui Kumpul Kebo Selama Lima Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251121-Ekiawan-terdakwa-investasi-fiktif-di-PT-Taspen.jpg)