Penyebab Dosen Untag DLL Tewas di Kamar Kostel dan Hubungannya dengan AKBP Basuki, Tinggal Serumah

Penyebab DLL (35) dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) tewas di sebuah kamar kostel, Senin (17/11/2025).

Kolase Istimewa via Tribun-Medan.com
DOSEN UNTAG TEWAS -- Dwinanda Linchia Levi alias DLL (35), dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, ditemukan tewas oleh AKBP Basuki di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. 

Ringkasan Berita:
  • Penyebab DLL (35) dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) tewas di sebuah kamar kostel, Senin (17/11/2025).
  • Hasil autopsi lisan menyatakan bahwa korban mengalami pecah jantung, kondisi yang diduga dipicu oleh aktivitas fisik berlebihan sebelum ia ditemukan tak bernyawa tanpa busana di kamar 210 kostel tersebut.
  • AKBP Basuki, Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah, menjadi saksi utama dalam kasus ini.

 

BANGKAPOS.COM -- Inilah penyebab DLL (35) dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) tewas di sebuah kamar kostel, Senin (17/11/2025).

Hasil autopsi lisan menyatakan bahwa korban mengalami pecah jantung, kondisi yang diduga dipicu oleh aktivitas fisik berlebihan sebelum ia ditemukan tak bernyawa tanpa busana di kamar 210 kostel tersebut.

AKBP Basuki, Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah, menjadi saksi utama dalam kasus ini.

Baca juga: Profil dan Harta Ken Dwijugiasteadi, Eks Dirjen Pajak Dicekal ke Luar Negeri, di LHKPN Cuma 1 Mobil

Ia ditemukan berada satu kamar dengan korban saat peristiwa terjadi.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menahan AKBP Basuki dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari karena terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Ia dinilai melakukan pelanggaran kesusilaan karena tinggal satu atap dengan DLL tanpa ikatan pernikahan yang sah.

“AKBP B dipatsus selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” ujar Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, dikutip dari TribunJateng, Kamis (20/11/2025).

Penahanan dilakukan di ruang tahanan khusus Polda Jateng setelah pemeriksaan internal yang dipimpin Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto.

Pemeriksaan turut diawasi unsur Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum Polda Jateng.

Hasilnya, AKBP Basuki dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik terkait perilaku yang tidak sesuai ketentuan anggota Polri.

“Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan,” tambah Saiful.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menyebut bahwa pihaknya turut menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Terdaftar dalam Satu Kartu Keluarga

Dari penelusuran administrasi, korban DLL dan AKBP Basuki tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan alamat sama di sebuah perumahan di Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved