Penyebab Dosen Untag DLL Tewas di Kamar Kostel dan Hubungannya dengan AKBP Basuki, Tinggal Serumah

Penyebab DLL (35) dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) tewas di sebuah kamar kostel, Senin (17/11/2025).

Kolase Istimewa via Tribun-Medan.com
DOSEN UNTAG TEWAS -- Dwinanda Linchia Levi alias DLL (35), dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, ditemukan tewas oleh AKBP Basuki di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. 
Ringkasan Berita:
  • Penyebab DLL (35) dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) tewas di sebuah kamar kostel, Senin (17/11/2025).
  • Hasil autopsi lisan menyatakan bahwa korban mengalami pecah jantung, kondisi yang diduga dipicu oleh aktivitas fisik berlebihan sebelum ia ditemukan tak bernyawa tanpa busana di kamar 210 kostel tersebut.
  • AKBP Basuki, Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah, menjadi saksi utama dalam kasus ini.

 

BANGKAPOS.COM -- Inilah penyebab DLL (35) dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) tewas di sebuah kamar kostel, Senin (17/11/2025).

Hasil autopsi lisan menyatakan bahwa korban mengalami pecah jantung, kondisi yang diduga dipicu oleh aktivitas fisik berlebihan sebelum ia ditemukan tak bernyawa tanpa busana di kamar 210 kostel tersebut.

AKBP Basuki, Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah, menjadi saksi utama dalam kasus ini.

Baca juga: Profil dan Harta Ken Dwijugiasteadi, Eks Dirjen Pajak Dicekal ke Luar Negeri, di LHKPN Cuma 1 Mobil

Ia ditemukan berada satu kamar dengan korban saat peristiwa terjadi.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menahan AKBP Basuki dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari karena terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Ia dinilai melakukan pelanggaran kesusilaan karena tinggal satu atap dengan DLL tanpa ikatan pernikahan yang sah.

“AKBP B dipatsus selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” ujar Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, dikutip dari TribunJateng, Kamis (20/11/2025).

Penahanan dilakukan di ruang tahanan khusus Polda Jateng setelah pemeriksaan internal yang dipimpin Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto.

Pemeriksaan turut diawasi unsur Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum Polda Jateng.

Hasilnya, AKBP Basuki dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik terkait perilaku yang tidak sesuai ketentuan anggota Polri.

“Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan,” tambah Saiful.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menyebut bahwa pihaknya turut menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Terdaftar dalam Satu Kartu Keluarga

Dari penelusuran administrasi, korban DLL dan AKBP Basuki tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan alamat sama di sebuah perumahan di Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang.

AKBP Basuki mengakui bahwa ia menjalin hubungan asmara dengan korban sejak 2020. Pengakuan itu disampaikan di hadapan penyidik Bidpropam.

“Iya, mereka memiliki hubungan asmara dan tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat penyelidikan oleh Propam,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dikutip dari Tribun Jateng.

Menurut Artanto, perilaku tersebut merupakan pelanggaran etik berat karena menyangkut kesusilaan dan norma masyarakat. Namun, keterangan Basuki masih perlu diverifikasi melalui bukti tambahan.

Artanto menyatakan bahwa saat korban meninggal, AKBP Basuki berada satu kamar dengan DLL fakta yang bertolak belakang dengan keterangan awal Basuki yang mengaku mengetahui kematian korban pada siang hari.

Untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah alat bukti seperti handphone dan laptop korban sedang dianalisis. Polisi juga meminta keterangan saksi, termasuk petugas kostel.

“Kami masih menunggu hasil autopsi lengkap. Nantinya, hasil tersebut akan kami gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana,” jelas Artanto.

Nomor Misterius 

Sementara itu, keluarga dosen muda Untag menyebut kematian DLL ada sejumlah kejanggalan di antaranya ada nomor asing yang menghubungi nomor seorang kerabat.

Nomor itu mengirimkan foto korban yang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) lalu.

Namun, foto itu lantas dihapus oleh si pengirim.

"Iya bude kami mendapatkan kiriman foto dari nomor asing tapi kemudian dihapus oleh si pengirim. Dalam foto itu simpang siur (diduga ada bercak darah) sehingga menambah kecurigaan," ujar Kakak Korban, Perdana Cahya Devian Melasco, biasa dipanggil Vian, di Kota Semarang, Kamis (21/11/2025).

Belakangan, keluarga baru mengetahui bahwa pengirim nomor asing tersebut diduga dari nomor pribadi AKBP Basuki.

Keluarga yang menaruh curiga atas kematian korban yang mendadak dan terkesan ditutup-tutupi tersebut lantas memutuskan untuk melakukan autopsi atau bedah mayat.

"Kami akhirnya memutuskan autopsi karena merasa ada yang janggal di situ," imbuh Devian.

Kecurigaan keluarga juga bertambah karena mendapatkan informasi kematian korban pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Padahal korban ditemukan meninggal dunia subuh. "Kampus beralasan sedang mencari nomor saya, karena mereka tidak punya nomor kontak keluarga dari Levi (korban DLL)," terangnya. 

Menurut Devian, selama ini adiknya tidak pernah bercerita soal kondisi kesehatannya.

Selama ini, korban dikenal sebagai sosok yang ramah tapi cenderung tertutup soal kehidupan pribadinya.

"Selama ini saya kurang begitu paham soal kondisi kesehatannya karena enggak pernah cerita," katanya.

Satu KK Sejak 2024

Keluarga korban juga baru mengetahui bahwa DLL tercantum dalam satu kartu keluarga (KK) dengan AKBP Basuki.

Devian menyebut, sudah mengetahui korban sudah berpindah KK sejak tahun 2024.  Kala itu, ia hendak mengurus KK baru selepas ibunya meninggal dunia.

Namun, ternyata adiknya sudah berpindah KK. "Nah di situlah saya kaget ketika hanya nama saya yang ada di KK itu saya tidak bertanya lebih jauh karena itu orangnya tertutup," bebernya.

Kuasa Hukum Keluarga Korban DLL, Zainal Abidin Petir mengungkap, AKBP Basuki diduga sempat mengirim foto korban yang meninggal dunia kepada kerabat korban tetapi foto itu kemudian dihapus.

"Foto itu dikirim AKBP B ke bude korban melalui pesan singkat WhatsApp. Dalam foto itu diduga ada bercak di paha dan perut. Foto itu belum sempat disimpan, dihapus lagi," katanya.

Zainal mengungkap pula AKBP Basuki sempat meminta barang pribadi korban seperti laptop dan handphone kepada para penyidik yang melakukan olah tempat kejadian perkara di kamar kos-hotel nomor 210. Namun, permintaan korban ditolak oleh para penyidik di lapangan. 

"AKBP B ini juga panik di lokasi kejadian. Kami menduga kepanikan tersebut ada sesuatu yang disembunyikan," bebernya.

Ia juga memastikan korban DLL masuk dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan AKBP Basuki.

Kepastian ini diperolehnya ketika mengurus akta kematian korban di dinas terkait. 

"Korban dimasukkan ke KK dengan status hubungan family lain. Di KK itu ada empat orang, AKBP B, istrinya, seorang anak, dan korban," ujarnya.

Dari kasus ini, ia mendesak Polda Jateng agar menangani kasus ini secara professional.

"Polda harus menangani kasus secara transparan dan jangan ditutup-tutupi," katanya.

Kondisi Korban
Keluarga juga mengungkapkan kondisi korban saat ditemukan meninggal pada Senin (17/11/2025).

Korban ditemukan dalam keadaan telanjang dan tergeletak telentang di lantai kamar mandi tanpa alas.

Foto yang diterima keluarga menunjukkan kondisi wajah korban yang tampak berbeda dari keadaan semasa hidup, sehingga semakin memicu kecurigaan atas penyebab kematiannya.

"Informasinya keluar darah dari hidung dan mulut korban. Kemudian sekilas dari foto korban yang kami terima,  ada bercak darah keluar dari bagian intim korban. Nah ini yang masih membuat keluarga korban masih merasa janggal atas kematian ini," terang Tiwi, kerabat korban dikutip dari TribunJateng.

Kendati merasa janggal atas kematian korban, keluarga korban sejauh ini masih menunggu keputusan keluarga besar untuk langkah hukum ke depannya.

"Sebenarnya keluarga sudah menggebu-gebu tapi silahkan nanti keluarga terutama kakak kandung dari korban," ujar Tiwi.

Tiwi mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa alamat korban dan AKBP B tercantum dalam KK yang sama.

"Iya korban satu KK dengan saksi pertama (AKBP B), katanya sebagai saudara. Kecurigaan ini muncul ketika adik saya menanyakan alamat korban dengan saksi pertama kog sama, ternyata mereka satu KK, korban dimasukkan ke KK sebagai saudara," kata kerabat korban, Tiwi saat dihubungi Tribun, Selasa (18/11/2025).

Menurut Tiwi, keluarga tidak pernah mendengar korban menyebut nama polisi tersebut. 

Ia menduga pencantuman korban dalam KK AKBP B dilakukan agar proses perpindahan KTP ke Kota Semarang dapat berjalan lebih mudah.

Lebih jauh, keluarga juga mempertanyakan sikap AKBP B yang tidak hadir di rumah sakit saat autopsi jenazah akan dilakukan.

"Kalau namanya saudara harusnya hadir karena sebagai saudara harusnya hadir, tapi sampai sore dia (polisi) itu tidak datang," terangnya.

(Bangkapos.com/Tribun Jakarta/Tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved