Profil Ken Dwijugiasteadi: Mantan Dirjen Pajak yang Dicekal ke Luar Negeri, Pencetus Tax Amnesty
Profil Ken Dwijugiasteadi: Mantan Dirjen Pajak yang Dicekal ke Luar Negeri, Pencetus Tax Amnesty Jadi Sorotan
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Meskipun Kejagung belum membeberkan detail waktu, lokasi penggeledahan, dan duduk perkara kasus korupsi ini secara rinci, pencekalan terhadap mantan Dirjen Pajak menunjukkan keseriusan Kejagung dalam memberantas dugaan mafia pajak di tingkat tertinggi.
Profil Ken Dwijugiasteadi
Namanya dikenal luas sebagai sosok di balik kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang sempat menghebohkan. Dialah Ken Dwijugiasteadi, perwira tinggi di bidang keuangan yang pernah menempati kursi panas sebagai orang nomor satu di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI.
Lahir di Malang, Jawa Timur, pada 8 November 1957, Ken memiliki rekam jejak karier yang luar biasa panjang dan menanjak di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ken Dwijugiasteadi membekali dirinya dengan pendidikan yang solid. Ia merupakan lulusan:
Sarjana Ekonomi dari Universitas Brawijaya (1983).
Master of Science in Tax Auditing dari Opleidings Institute Financien, Den Haag, Belanda (1991).
Kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan dimulai sejak tahun 1983.
Ken merangkak naik dari staf hingga pernah menjabat posisi penting setingkat eselon III, seperti Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pekanbaru, hingga Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu.
Sebelum menjabat di pusat, Ken sempat dipercaya sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur (hingga 2008) dan kemudian bertugas di Jawa Timur (hingga 2015).
Puncak karier Ken Dwijugiasteadi terjadi pada tahun 2015.
Setelah sempat terpilih sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan, ia kemudian dilantik menjadi Plt. Direktur Jenderal Pajak pada 1 Desember 2015, menggantikan Sigit Priadi Pramudito yang mengundurkan diri.
Ia kemudian dilantik sebagai Dirjen Pajak definitif pada 1 Maret 2016 hingga 30 November 2017.
Kepemimpinan Ken dikenang publik berkat salah satu terobosan kebijakan perpajakan yang paling fenomenal dan berani.
Kebijakan tersebut adalah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Kebijakan ini memberikan kesempatan luas bagi Wajib Pajak untuk melaporkan atau merepatriasikan harta kekayaan yang belum dilaporkan dengan membayar tebusan tertentu.
(Tribunnewsmaker.com/Candra/Tribunnews)
| AKBP Basuki Terancam PTDH Imbas Kematian Dosen Untag, Tinggal Bareng Tanpa Ikatan Perkawinan Sah |
|
|---|
| Profil dan Harta Sherly Tjoanda, Gubernur Malut Akui Punya 5 Perusahaan Tambang |
|
|---|
| Sosok dan Kekayaan Hamzah Hamid, DPRD Sulsel Tolak Depan Rumahnya Diaspal, Legislator 3 Periode |
|
|---|
| Segini Harta AKBP Basuki, Biayai Kuliah S3 DLL: Fakta Biaya, Pengakuan, dan Kejanggalan Kematian |
|
|---|
| Alasan Yahya Cholil Ketum PBNU Didesak Mundur, Undang Narasumber yang Terkait Jaringan Zionis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ken_20160920_091508.jpg)