KPK Jelaskan Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumut
KPK menegaskan belum menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan Gubernur Sumut Bobby Nasution pada kasus korupsi proyek jalan Rp231,8 miliar
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Mereka menilai adanya dugaan kelambanan atau penghambatan proses hukum karena belum dipanggilnya Bobby Nasution sebagai saksi.
Koordinator KAMI, Yusril, menyebut laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Satgas penyidik perkara, AKBP Rossa Purbo Bekti, yang dinilai tidak menindaklanjuti perintah majelis hakim terkait pemanggilan Gubernur Sumut.
“Kami hari ini melaporkan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK terkait dengan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rosa Purbo Bekti,” ujar Yusril usai membuat laporan pada Senin, 17 November 2025
Yusril menjelaskan, laporan tersebut sekaligus mempertanyakan independensi KPK sebagai lembaga reformasi yang diberi amanat oleh undang-undang dan rakyat Indonesia untuk memberantas korupsi.
Oleh karena itu, menurut dia, KPK seharusnya sudah memanggil Bobby sesuai perintah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.
“Saya pikir bahwa seharusnya pemanggilan terhadap saudara Bobby Nasution ini sudah dilakukan oleh KPK. Tapi sampai hari ini, yang dilakukan oleh teman-teman KPK sampai hari ini tidak memanggil daripada Bobby Nasution,” katanya.
“Jangan sampai ada intervensi-intervensi khusus yang kemudian mengamankan Bobby Nasution,” ujar Yusril lagi.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga marwah KPK sebagai lembaga antirasuah agar tidak muncul dugaan intervensi atau perlindungan terhadap pejabat tertentu.
Kronologi Kasus Proyek Jalan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat dan pihak swasta terkait proyek pembangunan jalan di Sumut.
Total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pejabat di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara, serta dua direktur perusahaan pelaksana proyek.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan apabila ditemukan bukti baru yang relevan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Jadwal Resmi Libur Sekolah Akhir Tahun 2025, SD, SMP, SMA di 38 Provinsi, Babel Belum Rilis |
|
|---|
| Profil Ken Dwijugiasteadi: Mantan Dirjen Pajak yang Dicekal ke Luar Negeri, Pencetus Tax Amnesty |
|
|---|
| AKBP Basuki Terancam PTDH Imbas Kematian Dosen Untag, Tinggal Bareng Tanpa Ikatan Perkawinan Sah |
|
|---|
| Profil dan Harta Sherly Tjoanda, Gubernur Malut Akui Punya 5 Perusahaan Tambang |
|
|---|
| Sosok dan Kekayaan Hamzah Hamid, DPRD Sulsel Tolak Depan Rumahnya Diaspal, Legislator 3 Periode |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Plt-Deputi-Penindakan-KPK-Asep-Guntur-Rahayu.jpg)