Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo: Saya Sih Senyum Saja
Reaksi Santai Roy Suryo Usai Dicekal: Alasan Pencekalan, Perkembangan Penyidikan, dan Sorotan Sidang Ijazah Jokowi
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) juga meminta klarifikasi Polda Metro Jaya mengenai keberadaan dan status hukum arsip ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa informasi di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, membuka pemeriksaan dengan menanyakan keberadaan ijazah asli Jokowi.
"Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum," jawab perwakilan Polda Metro Jaya.
Perwakilan Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa dokumen yang dimohonkan, mulai dari salinan ijazah asli, hasil pindai berwarna, transkrip nilai, KHS, laporan tugas akhir, surat tugas, SK yudisium
dan seluruhnya telah masuk dalam berkas penyidikan.
Karena berstatus barang bukti yang disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri, dokumen tersebut otomatis menjadi informasi yang dikecualikan.
"Karena ini menjadi status barang bukti dalam proses penyidikan, maka ini menjadi satu hal yang dikecualikan. Masih berproses dan ini masuk dalam kategori pengecualian," ujar perwakilan Polda Metro Jaya.
Majelis kemudian mengonfirmasi bahwa pemohon mengajukan permohonan pada 29 Agustus 2025, namun tidak menerima jawaban apa pun.
Polda Metro Jaya lantas menjelaskan alasan tidak adanya respons. Perwakilan Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa mereka baru mengetahui adanya permohonan tersebut pada 13 November 2025, setelah menerima pemberitahuan dari Mabes Polri.
Permohonan ternyata dikirim ke Humas Mabes Polri, bukan ke PPID Polda Metro Jaya sebagai pelaksana PPID wilayah.
“Polda Metro Jaya mengetahui adanya permasalahan ini ya itu nanti pada hari Kamis 13 November setelah kami mendapatkan informasi konfirmasi Mabes Polri selaku PPID humas Mabes Polri bahwa ternyata apa yang disampaikan oleh pemohon ini salah alamat majelis hakim, tapi kami secepatnya merespon ini dengan melakukan persiapan untuk menanggapi,” kata perwakilan Polda Metro Jaya.
Pemohon juga menyebut bahwa alamat PPID Polri sulit ditemukan di laman resmi.
Dalam pemeriksaan, majelis menanyakan perbedaan istilah antara permohonan pemohon dan dokumen yang berada di Polda. Misalnya, pemohon meminta SK Yudisium, sementara dokumen yang disita memiliki nama berbeda.
Polda menjelaskan bahwa dokumen tersebut tercatat sebagai “daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium”, serta terdapat dokumen lain yang disebut sebagai “surat keterangan”. Perbedaan istilah ini akan dijelaskan lebih rinci dalam jawaban tertulis Polda.
Majelis meminta dokumen pendukung untuk memastikan apakah seluruh arsip ijazah Jokowi memang sah dikecualikan berdasarkan ketentuan penegakan hukum yang sedang berjalan.
Polda menegaskan akan menyiapkan pembuktian administrasi terkait proses penyidikan (seperti notulen gelar perkara dan SOP kenaikan status penyelidikan ke penyidikan) sebagaimana diminta majelis.
Sidang KIP akan berlanjut ke pemeriksaan lebih rinci mengenai dasar pengecualian informasi yang diajukan Polda Metro Jaya.
(Tribunnews/kompas/Tribunmedan)
| Kumpulan Link Twibbon Hari Guru Nasional 2025, Lengkap Cara Pasang dan Siap Posting di Medsos |
|
|---|
| Link Twibbon Hari Guru Nasional 25 November, Cocok untuk Diunggah di Sosmed |
|
|---|
| Kalender 2025: Hari Guru Tanggal 25 November Apakah Libur? Cek Daftar Libur Hingga Desember |
|
|---|
| Sudah Dibuka, Begini Cara Daftar Internet Rakyat Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan hingga 100 Mbps |
|
|---|
| 15 Soal dan Kunci Jawaban Post Test PPG 2025 FPPN 1, 2, 3 Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251121-Jokowi-dan-Roy-Suryo.jpg)