Kasus Korupsi Kepala Desa Naik Tajam, Kejagung Catat 489 Perkara Semester I 2025, Pengawasan Minim

Jumlah kasus korupsi dana desa terus melonjak. Kejagung mencatat 489 kasus melibatkan kepala desa sepanjang Januari–Juni 2025, tertinggi

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com
KORUPSI DANA DESA--Kasus Korupsi Kepala Desa Naik Tajam, Kejagung Catat 489 Perkara Semester I 2025, Pengawasan Minim. Foto Ilustrasi koruptor atau korupsi 

Ringkasan Berita:
  • Kasus korupsi dana desa semakin mengkhawatirkan.
  • Kejagung mencatat 489 kasus melibatkan kepala desa sepanjang Januari–Juni 2025, tertinggi dalam tiga tahun terakhir.
  • Kejagung Soroti Minimnya Pengawasan di Akar Rumput

 

BANGKAPOS.COM--Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menyoroti tingginya angka tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa (kades) di berbagai wilayah Tanah Air.

Fenomena ini dinilai semakin mengkhawatirkan karena setiap tahun jumlah kasus justru terus mengalami peningkatan signifikan, seiring dengan besarnya kucuran dana desa yang digelontorkan pemerintah untuk mendorong pembangunan di tingkat paling bawah.

Berdasarkan data terbaru yang dipaparkan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI, Sarjono Turin, sepanjang semester pertama tahun 2025 tercatat sudah ada ratusan perkara korupsi yang menyeret kepala desa sebagai pihak terperiksa maupun tersangka.

Angka tersebut mencerminkan tren peningkatan tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dan menjadi peringatan serius bagi semua pihak terkait pengelolaan dana desa.

Dalam sebuah kegiatan resmi yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Sarjono membeberkan bahwa pada tahun 2023 jumlah kasus korupsi yang melibatkan kepala desa tercatat sebanyak 184 perkara.

Angka ini kemudian melonjak menjadi 275 kasus pada tahun 2024.

Sementara itu, hanya dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2025, jumlahnya sudah menembus 489 kasus.

Menurut Sarjono, lonjakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari tantangan pengawasan yang belum optimal di tingkat desa.

Dengan jumlah desa di seluruh Indonesia yang mencapai lebih dari 75 ribu, kapasitas pengawasan aparat penegak hukum masih sangat terbatas.

Hal ini menyebabkan potensi penyimpangan penggunaan dana desa kerap luput dari pemantauan secara langsung dan menyeluruh.

"Kami menyadari bahwa keterbatasan sumber daya manusia penegak hukum menjadi salah satu kendala utama dalam pengawasan kegiatan di tingkat desa. Tidak semua kegiatan pembangunan dapat kami awasi secara real time, apalagi di wilayah yang memiliki akses geografis sulit," ujar Sarjono dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa satuan kerja kejaksaan di tingkat kabupaten dan kota, khususnya Kejaksaan Negeri, masih menghadapi hambatan serius untuk menjangkau desa-desa yang berada di wilayah terpencil.

Faktor jarak tempuh yang jauh, kondisi infrastruktur yang belum memadai, serta keterbatasan sarana transportasi menjadi tantangan tersendiri dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan intelijen secara efektif.

Dalam konteks ini, Kejagung mendorong perlunya pendekatan baru yang lebih kolaboratif dan partisipatif.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved