PPPK
Guru Honorer Diusulkan Diangkat Jadi PPPK
Komisi II DPR RI mengusulkan agar seluruh guru honorer di daerah langsung diangkat menjadi PPPK.
Ringkasan Berita:
- Indonesia saat ini masih kekurangan sekitar 480.000 guru.
- Komisi II DPR RI mengusulkan agar seluruh guru honorer di daerah langsung diangkat menjadi PPPK.
- Pemerintah sedang menyiapkan sistem seleksi pengangkatan guru honorer menjadi ASN.
- Guru honorer tetap dipertahankan asalkan terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kebutuhan tenaga pengajar di Indonesia saat ini masih besar.
Berdasarkan data yang dimiliki Komisi II DPR RI, Indonesia masih kekurangan sekitar 480.000 guru.
Sementara itu, masih banyak sekolah mengandalkan guru honorer berstatus non aparatur sipil negara (ASN) untuk mengajar siswa.
Baca juga: Video: Kisah Guru Honorer Bertahan Mengajar di Pulau Lepar, Digaji Rp300 Ribu
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan agar seluruh guru honorer di daerah langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Khozin, daerah yang memiliki kemampuan fiskal kuat dan sedang dapat langsung mengangkat guru honorer menjadi PPPK.
Sementara daerah yang tidak mampu harus dibantu pemerintah pusat.
Baca juga: Kisah Abdul Azis, Guru Honorer Diberi Bantuan Usai Viral Ngajar Pakai Sepeda Pinjaman
“Bagi daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang kuat dan sedang dapat menempuh opsi pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu atau paruh waktu di daerah,” ujar Khozin kepada Kompas.com, Senin (11/5/2026).
“Nah, khusus daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya lemah, pilihannya mesti melalui afirmasi dari pemerintah pusat,” lanjut dia.
Politikus PKB itu menekankan, usulan tersebut bisa menjadi solusi yang adil sekaligus menjawab keresahan para guru di tengah rencana penghapusan honorer mulai 2027 mendatang.
Khozin berpandangan, penyelesaian persoalan guru honorer sudah seharusnya dilakukan secara menyeluruh dalam kerangka penataan manajemen ASN.
“Langkah ini moderat untuk dipilih sebagai jalan keluar yang mendorong win-win solution atas persoalan guru honorer,” jelas Khozin.
“Penyelesaiannya mesti dilakukan secara komprehensif dan simultan, mesti dengan kerangka penataan manajemen ASN sebagaimana amanat UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN,” lanjut Khozin.
Khozin menerangkan, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, terdapat 26 daerah dengan kapasitas fiskal kuat yang terdiri dari 11 provinsi, 4 kabupaten, dan 11 kota.
Sementara itu, daerah dengan kategori fiskal terdapat 27 wilayah, meliputi 12 provinsi, 4 kabupaten, dan 12 kota. Daerah-daerah tersebut dinilai mampu mengangkat guru honorer menjadi PPPK.
“Daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang kuat dan sedang dapat menempuh opsi ini,” kata legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.
Adapun untuk kategori kapasitas fiskal lemah terdapat 493 daerah yang terdiri dari 15 provinsi, 407 kabupaten, dan 70 kota.
Khozin juga menyoroti masih besarnya kebutuhan tenaga pengajar di Indonesia.
Berdasarkan data yang dimilikinya, Indonesia masih kekurangan sekitar 480.000 guru.
Untuk itu, Khozin menilai bahwa penyelesaian guru honorer perlu kolaborasi antara kementerian dan lembaga terkait.
Jangan Korbankan Pendidikan
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah tidak mengorbankan kualitas pendidikan di tengah transisi penataan guru non-aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut disampaikan dalam menanggapi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.
"Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan," ujar Hetifah dalam keterangannya, dikutip Senin (11/5/2026).
Hetifah mengatakan, SE tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menghapus istilah guru honorer dan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2027.
Ia menilai, kebijakan tersebut sebetulnya menciptakan kepastian status dan tata kelola guru agar menjadi lebih baik.
Namun, Hetifah mengingatkan adanya 1,6 juta guru non-ASN yang menjadi bagian penting dari sistem pendidikan di Indonesia.
Tanpa langkah antisipatif dari pemerintah, kata Hetifah, banyak sekolah akan kekurangan guru jika tidak adanya rekrutmen ASN dan PPPK secara besar-besaran.
"Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak," ujar Hetifah.
Guru Honorer Tak Akan PHK
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) guru besar-besaran meskipun status guru honorer tidak akan berlaku lagi setelah tahun 2026.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menegaskan hal itu terkait nasib guru honorer setelah terbit Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Nunuk menjelaskan, pemerintah sedang merencanakan menyediakan kebutuhan guru di masa mendatang melalui seleksi terhadap para guru non ASN.
Seleksi tersebut, kata Nunuk, juga akan dilakukan secara adil dan berpihak pada kepentingan guru.
“Beliau (Menpan RB) menyampaikan bahwa para guru non-SN nanti akan dibuka seleksi yang adil, adil yang berpihak pada guru-guru,” ujarnya di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Nunuk menjelaskan, pemerintah masih menghitung kebutuhannya terlebih dahulu berapa banyak yang akan disediakan.
Nunuk mengingatkan agar guru-guru non-ASN tetap mengajar di tahun 2027.
“Jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas. Lalu seperti apa proses seleksinya itu, nanti kita sedang mengembangkan dengan Menpan. Intinya guru-guru ya tetap bertugas sebagaimana mestinya, sambil pengaturan terus dilakukan,” jelas Nunuk.
Saat ini, pemerintah mencatat ada 237.196 guru non-ASN yang akan aktif mengajar hingga tahun 2026.
Nunuk menegaskan keberadaan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memberikan kepastian agar pembelajaran tetap berjalan, memberikan kepastian pada guru non ASN, dan dijadikan landasan untuk menggaji guru non ASN.
“Rujukannya bagi dinas pendidikan tetap memperpanjang penugasan,” kata Nunuk.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026.
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemda Tahun 2026 ini diteken Mu’ti pada 13 Maret 2026.
Surat edaran ini memerintahkan Pemerintah Daerah untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN yang aktif demi kelangsungan pendidikan nasional.
Abdul Mu’ti dalam SE tersebut menegaskan bahwa guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dengan ketentuan terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024.
SE Mendikdasmen menyebut kebijakan itu diperlukan demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah milik pemerintah daerah.
“Untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya,” demikian bunyi SE itu.
Dalam bagian latar belakang, pemerintah mengungkapkan masih terdapat ratusan ribu guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri.
"Berdasarkan Data Pendidikan kondisi 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah,” tulis surat edaran tersebut.
Surat edaran itu ditujukan kepada gubernur, wali kota/bupati, serta kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban menjamin keberlangsungan pendidikan serta memastikan ketersediaan guru yang memadai sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026:
1. Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut: a. terdata sebagai Guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024; dan b. masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
2. Data Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat dilihat melalui laman Ruang SDM.
3. Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
4. Guru non-ASN yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
c. Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
(Kompas.com/Tria Sutrisna, Nawir Arsyad Akbar, Sania Mashabi/Tribunnews.com)
| Inilah Perbedaan PPPK dan PNS, Upaya Penyamaan Status Ditolak MK |
|
|---|
| Status PPPK Bisa Jadi PNS, RUU ASN Masuk Prolegnas Prioritas 2025 |
|
|---|
| Cek NIP di Mola BKN, Kapan PPPK Paruh Waktu Dilantik? |
|
|---|
| PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji Ke-13 Full atau Tidak |
|
|---|
| 9 Penyebab PPPK Paruh Waktu Diberhentikan dari Instansinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Abdul-Azis-guru-honorer-viral.jpg)