Selasa, 12 Mei 2026

PPPK

Guru Honorer Diusulkan Diangkat Jadi PPPK

Komisi II DPR RI mengusulkan agar seluruh guru honorer di daerah langsung diangkat menjadi PPPK.

Tayang:
Editor: Fitriadi
Kolase Ist via TribunJakarta.com
GURU HONORER - Abdul Azis, guru honorer di Jakarta Utara yang diberi bantuan seusai mengajar dengan sepeda pinjaman. 

Ringkasan Berita:
  • Indonesia saat ini masih kekurangan sekitar 480.000 guru.
  • Komisi II DPR RI mengusulkan agar seluruh guru honorer di daerah langsung diangkat menjadi PPPK.
  • Pemerintah sedang menyiapkan sistem seleksi pengangkatan guru honorer menjadi ASN.
  • Guru honorer tetap dipertahankan asalkan terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024.

 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kebutuhan tenaga pengajar di Indonesia saat ini masih besar. 

Berdasarkan data yang dimiliki Komisi II DPR RI, Indonesia masih kekurangan sekitar 480.000 guru.

Sementara itu, masih banyak sekolah mengandalkan guru honorer berstatus non aparatur sipil negara (ASN) untuk mengajar siswa.

Baca juga: Video: Kisah Guru Honorer Bertahan Mengajar di Pulau Lepar, Digaji Rp300 Ribu

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan agar seluruh guru honorer di daerah langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Khozin, daerah yang memiliki kemampuan fiskal kuat dan sedang dapat langsung mengangkat guru honorer menjadi PPPK.

Sementara daerah yang tidak mampu harus dibantu pemerintah pusat.

Baca juga: Kisah Abdul Azis, Guru Honorer Diberi Bantuan Usai Viral Ngajar Pakai Sepeda Pinjaman

“Bagi daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang kuat dan sedang dapat menempuh opsi pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu atau paruh waktu di daerah,” ujar Khozin kepada Kompas.com, Senin (11/5/2026).

“Nah, khusus daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya lemah, pilihannya mesti melalui afirmasi dari pemerintah pusat,” lanjut dia. 

Politikus PKB itu menekankan, usulan tersebut bisa menjadi solusi yang adil sekaligus menjawab keresahan para guru di tengah rencana penghapusan honorer mulai 2027 mendatang.

Khozin berpandangan, penyelesaian persoalan guru honorer sudah seharusnya dilakukan secara menyeluruh dalam kerangka penataan manajemen ASN.

“Langkah ini moderat untuk dipilih sebagai jalan keluar yang mendorong win-win solution atas persoalan guru honorer,” jelas Khozin.

“Penyelesaiannya mesti dilakukan secara komprehensif dan simultan, mesti dengan kerangka penataan manajemen ASN sebagaimana amanat UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN,” lanjut Khozin. 

Khozin menerangkan, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, terdapat 26 daerah dengan kapasitas fiskal kuat yang terdiri dari 11 provinsi, 4 kabupaten, dan 11 kota.

Sementara itu, daerah dengan kategori fiskal terdapat 27 wilayah, meliputi 12 provinsi, 4 kabupaten, dan 12 kota. Daerah-daerah tersebut dinilai mampu mengangkat guru honorer menjadi PPPK.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved