Segini Tarif dan Syarat Bikin SIM A, SIM C, SIM Internasional Online per Juni 2026
Indonesia memberlakukan SIM terbagi berdasarkan golongan kendaraan yang dikemudikan, terdiri dari SIM A, B (B1 & B2), C, D dan SIM Internasional.
Ringkasan Berita:
- Indonesia memberlakukan SIM terbagi berdasarkan golongan kendaraan yang dikemudikan, terdiri dari SIM A, B (B1 & B2), C, D dan SIM Internasional
- SIM A dikhususkan bagi pengemudi mobil sebagai bukti telah memenuhi syarat administrasi, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik berkendara
- SIM C menjadi syarat utama yang wajib dipenuhi untuk mengendarai sepeda motor
- SIM Internasional menjadi dokumen penting bagi masyarakat yang ingin mengemudikan kendaraan di luar negeri
BANGKAPOS.COM – Indonesia memberlakukan SIM terbagi berdasarkan golongan kendaraan yang dikemudikan, terdiri dari SIM A, B (B1 & B2), C, D dan SIM Internasional.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi wajib bagi pengendara baik kendaraan roda dua atau roda empat.
Kali ini akan disajikan mengenai tarif dan syarat pembuatan SIM A, SIM C dan SIM Internasional secara online.
SIM A dikhususkan bagi pengemudi mobil sebagai bukti telah memenuhi syarat administrasi, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik berkendara.
Baca juga: Kronologi 17 Jam Satu Keluarga Tewas di Satu Tenda Glamping, Dua Dugaan: Asap Barbeque atau Makanan?
SIM C menjadi syarat utama yang wajib dipenuhi untuk mengendarai sepeda motor.
Sedangkan SIM Internasional menjadi dokumen penting bagi masyarakat yang ingin mengemudikan kendaraan di luar negeri.
Berikut tarif dan syarat pembuatan SIM A, SIM C dan SIM Internasional per Juni 2026.
Tarif dan Syarat Bikin SIM A
Untuk tarif penerbitan SIM A telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun tarif pembuatan SIM A dan SIM A Umum baru ditetapkan sebesar Rp120.000 sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, pemohon tetap perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi yang nominalnya dapat berbeda-beda tergantung lokasi.
Kemudian, proses pembuatan SIM A diawali dengan pendaftaran, baik secara langsung di Satpas maupun online, dilanjutkan dengan tes kesehatan dan psikologi, serta pemenuhan sejumlah persyaratan administrasi oleh pemohon.
Berikut rinciannya:
Mengisi formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik Melampirkan fotokopi e-KTP Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah terakreditasi (berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan)
Melakukan perekaman sidik jari
Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Selain itu, pemohon juga harus mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi sebagai syarat utama.
| Rekrutmen PPPK Kemensos 2026: Dibuka 5.127 Formasi, Ini Syarat IPK dan Jabatannya |
|
|---|
| Rumah di Tempilang Ludes Terbakar, Mobil Honda CRV Ikut Hangus Diduga Akibat Obat Nyamuk |
|
|---|
| Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Berjalan Pasrah Seusai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WNA |
|
|---|
| Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Cs Peras WNA Ratusan Miliar |
|
|---|
| Purbaya Bocorkan Korupsi di BGN ke Kejagung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220209-tarif-sim-a-dan-sim-c-2022.jpg)