Jumat, 5 Juni 2026

Segini Tarif dan Syarat Bikin SIM A, SIM C, SIM Internasional Online per Juni 2026

Indonesia memberlakukan SIM terbagi berdasarkan golongan kendaraan yang dikemudikan, terdiri dari SIM A, B (B1 & B2), C, D dan SIM Internasional.

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Istimewa
SYARAT PERPANJANGAN SIM -- Tarif dan syarat perpanjangan SIM A dan SIM C. Ilustrasi foto SIM A dan SIM C. 

Ringkasan Berita:
  • Indonesia memberlakukan SIM terbagi berdasarkan golongan kendaraan yang dikemudikan, terdiri dari SIM A, B (B1 & B2), C, D dan SIM Internasional
  • SIM A dikhususkan bagi pengemudi mobil sebagai bukti telah memenuhi syarat administrasi, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik berkendara
  • SIM C menjadi syarat utama yang wajib dipenuhi untuk mengendarai sepeda motor
  • SIM Internasional menjadi dokumen penting bagi masyarakat yang ingin mengemudikan kendaraan di luar negeri

 

BANGKAPOS.COM – Indonesia memberlakukan SIM terbagi berdasarkan golongan kendaraan yang dikemudikan, terdiri dari SIM A, B (B1 & B2), C, D dan SIM Internasional.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi wajib bagi pengendara baik kendaraan roda dua atau roda empat.

Kali ini akan disajikan mengenai tarif dan syarat pembuatan SIM A, SIM C dan SIM Internasional secara online.

SIM A dikhususkan bagi pengemudi mobil sebagai bukti telah memenuhi syarat administrasi, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik berkendara. 

Baca juga: Kronologi 17 Jam Satu Keluarga Tewas di Satu Tenda Glamping, Dua Dugaan: Asap Barbeque atau Makanan?

SIM C menjadi syarat utama yang wajib dipenuhi untuk mengendarai sepeda motor. 

Sedangkan SIM Internasional menjadi dokumen penting bagi masyarakat yang ingin mengemudikan kendaraan di luar negeri.

Berikut tarif dan syarat pembuatan SIM A, SIM C dan SIM Internasional per Juni 2026.

Tarif dan Syarat Bikin SIM A 

Untuk tarif penerbitan SIM A telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Adapun tarif pembuatan SIM A dan SIM A Umum baru ditetapkan sebesar Rp120.000 sesuai ketentuan yang berlaku. 

Namun, pemohon tetap perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi yang nominalnya dapat berbeda-beda tergantung lokasi.

Ilustrasi SIM A. Berikut tarif dan syarat perpanjangan SIM A. Pada Mei 2026, ketentuan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ilustrasi SIM A. Berikut tarif dan syarat perpanjangan SIM A. Pada Mei 2026, ketentuan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Kemudian, proses pembuatan SIM A diawali dengan pendaftaran, baik secara langsung di Satpas maupun online, dilanjutkan dengan tes kesehatan dan psikologi, serta pemenuhan sejumlah persyaratan administrasi oleh pemohon.

Berikut rinciannya: 

Mengisi formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik Melampirkan fotokopi e-KTP Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah terakreditasi (berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan) 
Melakukan perekaman sidik jari 
Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan 
Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Selain itu, pemohon juga harus mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi sebagai syarat utama.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved