Jumat, 5 Juni 2026

Segini Tarif dan Syarat Bikin SIM A, SIM C, SIM Internasional Online per Juni 2026

Indonesia memberlakukan SIM terbagi berdasarkan golongan kendaraan yang dikemudikan, terdiri dari SIM A, B (B1 & B2), C, D dan SIM Internasional.

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Istimewa
SYARAT PERPANJANGAN SIM -- Tarif dan syarat perpanjangan SIM A dan SIM C. Ilustrasi foto SIM A dan SIM C. 

Tahap berikutnya adalah ujian teori yang menguji pemahaman terkait aturan lalu lintas, rambu, hingga etika berkendara. 

Jika lulus, pemohon akan melanjutkan ke ujian praktik.

Berbeda dari sebelumnya, ujian praktik kini tidak hanya fokus pada lintasan khusus, tetapi juga melibatkan simulasi kondisi berkendara yang lebih mendekati situasi di jalan raya.

Agar proses berjalan lancar, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain: 

Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) 
Bukti pendaftaran (manual atau online) 
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan 
Bukti pembayaran PNBP

Selain itu, pemohon juga akan melalui proses perekaman data seperti sidik jari dan foto.

Tarif dan Syarat Bikin SIM Internasional 

Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional menjadi dokumen penting bagi masyarakat yang ingin mengemudikan kendaraan di luar negeri. 

Dokumen ini digunakan sebagai pelengkap SIM nasional agar pengendara dapat berkendara secara legal di 92 negara yang mematuhi, mengakui, menandatangani, dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968. 

Secara fungsi, SIM Internasional merupakan surat izin mengemudi yang berlaku secara internasional dengan syarat pemohon tetap memiliki SIM yang masih berlaku dari negara asal penerbit. 

Baca juga: 3 Daftar Nama Baru Personel Polres Basel yang Dimutasi, Kapolsek Payung dan Simpang Rimba Berganti

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, tarif penerbitan SIM hingga saat ini masih mengacu pada aturan resmi pemerintah dan belum mengalami perubahan.

"Besaran tarif atau biaya PNBP penerbitan SIM sesuai PP No 76 tahun 2020 dan berlaku pada seluruh Indonesia serta tidak ada kenaikan sampai dengan saat ini,” katanya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Adapun biaya pembuatan SIM Internasional baru sebesar Rp250.000. Sementara untuk perpanjangan SIM Internasional dikenakan tarif Rp225.000. 

SIM Internasional memiliki masa berlaku selama tiga tahun sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang saat masa berlakunya hampir habis. 

202606005 SIM INTERNASIONAL
SIM INTERNASIONAL – Ilustrasi SIM Internasional. SIM Internasional menjadi dokumen penting bagi masyarakat yang ingin mengemudikan kendaraan di luar negeri. (Astra Daihatsu/Kompas.com)

Pengajuan SIM Internasional saat ini dapat dilakukan secara online dengan menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan yang harus diunggah dalam format JPG atau JPEG dengan ukuran maksimal 500 KB. 

Berikut dokumen yang wajib disiapkan untuk membuat SIM Internasional, yakni foto diri terbaru, KTP, KITAP khusus WNA, paspor yang masih berlaku, serta SIM yang masih berlaku sesuai golongan. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved