Jumat, 5 Juni 2026

Segini Tarif dan Syarat Bikin SIM A, SIM C, SIM Internasional Online per Juni 2026

Indonesia memberlakukan SIM terbagi berdasarkan golongan kendaraan yang dikemudikan, terdiri dari SIM A, B (B1 & B2), C, D dan SIM Internasional.

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Istimewa
SYARAT PERPANJANGAN SIM -- Tarif dan syarat perpanjangan SIM A dan SIM C. Ilustrasi foto SIM A dan SIM C. 

Tes Kesehatan 
Tes ini meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, serta kondisi fisik lainnya. 

Hasilnya dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan.

Tes Psikologi 
Tes psikologi mencakup pemeriksaan kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian. 

Pemohon harus melampirkan surat keterangan lulus yang berlaku hingga enam bulan sejak diterbitkan.

Ujian Teori dan Praktik SIM A Terbaru 
Dalam proses pembuatan SIM A, pemohon juga wajib mengikuti ujian teori menggunakan sistem E-AVIS. 

Sementara itu, ujian praktik kini tidak hanya dilakukan di lintasan Satpas, tetapi juga di jalan umum.

Baca juga: 18 Jam Tak Bisa Melihat, Kondisi Terkini Mata Presenter Heru Gundul Kena Semburan Bisa Ular Kobra

Pengujian di jalan raya bertujuan untuk menilai keterampilan mengemudi secara langsung, termasuk kemampuan memahami rambu lalu lintas, marka jalan, serta alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). 

Dengan memahami syarat administrasi, tahapan ujian, dan biaya pembuatan SIM A terbaru, pemohon diharapkan dapat mempersiapkan diri lebih matang agar proses pengajuan berjalan lancar dan sesuai prosedur resmi.

Tarif dan Syarat Bikin SIM C 

Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi syarat utama yang wajib dipenuhi untuk mengendarai sepeda motor. 

Dokumen ini menjadi bukti bahwa pengendara dinilai layak secara administrasi dan kompetensi berkendara di jalan raya. 

Mengacu pada aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif resmi pembuatan SIM C baru sebesar Rp100.000.

Baca juga: 10 Daftar Jenderal Bintang 3 Terbaru yang Tugas di Luar Polri, Ada Komjen Pol Hendro Pandowo

Namun, biaya tersebut hanya untuk penerbitan SIM, sehingga pemohon tetap perlu menyiapkan anggaran tambahan.

Adapun biaya lain yang umumnya dibutuhkan meliputi tes kesehatan dan tes psikologi. Besarannya bervariasi di tiap daerah, namun secara umum berada di kisaran Rp 75.000 hingga Rp150.000. 

Kemudian, proses pembuatan SIM C diawali dengan pendaftaran yang bisa dilakukan secara langsung di Satpas atau melalui layanan online. 

Ilustrasi SIM C. Berikut tarif dan syarat perpanjangan SIM C. Pada Mei 2026, ketentuan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ilustrasi SIM C. Berikut tarif dan syarat perpanjangan SIM C. Pada Mei 2026, ketentuan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (tribratanews.polri.go.id)

Setelah itu, pemohon wajib menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved