Tribunners
Tahun Baru 2026 dan Tantangan Mendasar Pendidikan Indonesia
Guru bukan sekadar pelaksana kurikulum, tetapi aktor utama dalam membentuk budaya berpikir dan karakter peserta didik.
Akibatnya, sekolah kerap berhasil menaikkan angka kelulusan, tetapi belum sepenuhnya menghasilkan lulusan yang siap menghadapi kompleksitas tantangan sosial, ekonomi, dan teknologi yang terus berkembang.
Hasil berbagai asesmen menunjukkan bahwa sebagian besar siswa memang mampu membaca teks, tetapi belum cukup kuat dalam memahami, menalar, dan mengaitkan informasi secara kritis.
Menteri Pendidikan sendiri mengakui bahwa sekitar 75 persen anak Indonesia usia sekolah dapat membaca, tetapi belum mencapai tingkat pemahaman bacaan yang memadai (Kemendikdasmen, 2025).
Kondisi ini mengindikasikan bahwa persoalan pendidikan kita bukan semata akses, melainkan mutu proses belajar. Selain kualitas, ketimpangan akses pendidikan juga masih menjadi tantangan serius.
Data UNESCO menunjukkan masih terdapat jutaan anak usia sekolah di Indonesia yang tidak mengenyam pendidikan secara berkelanjutan, terutama di wilayah miskin, terpencil, dan rentan secara sosial (UNESCO, 2024).
Ketimpangan ini berpotensi melanggengkan lingkaran kemiskinan antargenerasi jika tidak ditangani secara sistemik.
Situasi tersebut menegaskan bahwa persoalan mutu dan pemerataan pendidikan saling berkaitan dan tidak dapat diselesaikan secara parsial.
Rendahnya kualitas pembelajaran di sekolah-sekolah yang minim sumber daya sering kali berjalan beriringan dengan keterbatasan akses, baik dari sisi ekonomi keluarga, ketersediaan guru berkualitas, maupun infrastruktur pendidikan yang layak.
Jika ketimpangan ini dibiarkan, pendidikan justru berpotensi memperlebar jurang sosial, alih-alih menjadi instrumen mobilitas sosial.
Karena itu, kebijakan pendidikan ke depan harus berpihak pada kelompok paling rentan dengan pendekatan afirmatif yang terukur, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas belajar, bukan sekadar perluasan angka partisipasi.
Pemerintah sebenarnya telah menyiapkan sejumlah kebijakan strategis sebagai fondasi memasuki 2026.
Perbaikan sistem penerimaan murid baru yang lebih transparan, penguatan wajib belajar 13 tahun, serta peningkatan anggaran pendidikan menjadi sinyal positif keberpihakan negara pada pendidikan (Kemendikdasmen, 2025).
Namun, kebijakan yang baik akan kehilangan makna jika tidak disertai konsistensi implementasi dan pengawasan yang kuat.
Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa kesenjangan antara perumusan kebijakan dan praktik di lapangan masih menjadi persoalan klasik pendidikan Indonesia.
Regulasi yang progresif kerap tersendat oleh lemahnya koordinasi antarlembaga, kapasitas pemerintah daerah yang beragam, serta minimnya evaluasi berbasis data.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260101-Muhammad-Isnaini-dosen-UIN-Raden-Fatah.jpg)