Polisi Masih Melakukan Proses Penyelidikan Kasus Pasir Timah Ilegal Delapan Ton

Pihak Kepolisian Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih melakukan proses penyelidikan terkait kasus delapan ton pasir timah ilegal.

Penulis: Adi Saputra | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/dokumentasi
Kabid Humas Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (15/05/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pihak Kepolisian Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih melakukan proses penyelidikan terkait kasus delapan ton pasir timah ilegal.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus pasir timah ilegal yang diamankan tim Ditreskrimsus, Sabtu (11/05/2024) di Jalan Raya Pasir Garam, Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.

"Iya, masih dalam proses penyelidikan dan belum ada update terbaru nanti kalau ada bisa kita sampaikan lagi," kata Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (15/05/2024).

Diberitakan sebelumnya, Ratusan kampil pasir timah ilegal berhasil diamankan tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Sabtu (11/05/2024) sekitar pukul 05.15 WIB.

Pasir timah ilegal tersebut dibawa menggunakan truk di daerah Jalan Raya Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Babel.

Dari hasil penangkapan pasir timah ilegal tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel berhasil mengamankan ratusan kampil timah dan dua orang yaitu sopir SA (35) dan Ya 50 (50) kernet yang membawa pasir timah ilegal.

"Iya pelaku pertama ada dua orang yang kita amankan, dengan total barang bukti berupa pasir timah yang diamankan ada ratusan kampil dengan berat keseluruhan delapan ton," beber Kabid Humas Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Minggu (12/05/2024).

Lebih lanjut mantan Kapolres Belitung Timur ini pun menyebutkan, setelah selang beberapa jam usai mengamankan dua orang pelaku di daerah Jalan Raya Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Babel.

Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel kembali mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti, Su alias Lew warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Su alias Lew merupakan pemilik dari pasir timah ilegal yang berhasil diamankan tim Ditreskrimsus di daerah Jalan Raya Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.

"Ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolda Kepulauan Babel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Sementara untuk kronologis penangkapan terhadap ketiga orang pelaku, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengangkutan pasir timah menggunakan 1 Unit Mobil Truk pada Jumat (10/5/24) malam di Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Jojo, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku kegiatan pengangkutan pasir Timah tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pasir timah yang diangkut diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya," jelas Kombes Pol Jojo.

Kemudian pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 UU No 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU no 4 th 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved