Gara-gara Tak Direstui, Bujangan di Belitung Ini Nekat Gauli Siswi SLTA Dua Hari Sekali
"Rumah kosong terus. Ya tidak setiap hari juga sih, berselang seling, kadang dua hari sekali, kadang tiga hari sekali. Tapi semuanya sudah tujuh ..."
Baca: Ini Pulau Hukuman Bagi Remaja Hamil di Luar Nikah, Pilih Tenggelam atau Mati Kelaparan
Tersangka kali pertama mencabuli korban dengan cara melakukan bujuk rayu terlebih dahulu.
Sebelum membujuk rayu, dua orang ini sempat ngobrol di kursi ruang tengah rumah tersangka. Hingga akhirnya tersangka mengajak korban ke kamar tidur.
Baca: Bikin Heboh, Gadis Ini Gunakan Buah Zakar Kekasihnya Sebagai Spons Make Up
Diberitakan sebelumnya warga Jalan Padat Karya I, Desa Air Merbau ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Tanjungpandan.
Tersangka dibekuk polisi atas aduan orang tua korban, Kamis (27/4) yang mengetahui pelaku telah berbuat tidak senonoh kepada korban.
Baca: Kisah Sang Sarjana Si Pemasang Sekrup 12 Jam Sehari di Pabrik Apple, Ternyata Tak Sebagus Namanya
Diduga tersangka telah melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, dan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan membiarkan suami istri.
Baca: Oknum TNI dan Polri di Babel Digerebek di Lokasi Judi, Diduga Minta Uang Rokok
"Atas dasar itu, tersangka kami jerat dengan pasal 81 ayat dua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 11 tahun kurungan," kata Kapolsek Tanjungpandan, AKP Gineung Praditina kepada, Jumat (28/4). (n4)
