Mahfud MD dan Susno Duadji Sepakat Polisi Tak Berwenang Tentukan Asli atau Palsu Ijazah Jokowi

Mahfud MD menilai keaslian ijazah Jokowi harus dibuktikan hakim, bukan polisi. Susno Duadji sependapat, ranah pembuktian ijazah berada di PTUN

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Kompas.com/Irfan Kamil dan Tribunnews
MAHFUD MD SEPENDAPAT - Eks Menko Polhukam, Mahfud MD, sependapat dengan Susno Duadji yang menyebut Roy Suryo Cs belum tentu terjerat hukum sebelum dibuktikan keaslian ijazah Jokowi. (Kompas.com/Irfan Kamil dan Tribunnews). 

Ringkasan Berita:
  • Mahfud MD dan Susno Duadji kompak menilai polisi tak berwenang menentukan keaslian ijazah Jokowi.
  • Keduanya menegaskan bahwa pembuktian harus dilakukan di pengadilan, bukan oleh aparat penyidik.
  • Pengamat Murka Roy Suryo Cs Jadi Tersangka: Musibah Kita Punya Negara

 

BANGKAPOS.COM--Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Mahfud menilai, sebelum menetapkan tersangka, keaslian ijazah Jokowi semestinya dibuktikan terlebih dahulu melalui mekanisme hukum yang sah.

Ia menegaskan bahwa pembuktian keaslian dokumen bukan kewenangan kepolisian, melainkan hakim melalui proses persidangan.

“Yang membuktikan ijazah itu bukan polisi, harus hakim yang memutuskan. Polisi hanya menghimpun alat bukti lalu diserahkan ke pengadilan. Polisi tidak boleh menyimpulkan ini asli atau palsu,” ujar Mahfud, dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (11/11/2025).

Mahfud menambahkan, peran polisi hanyalah sebatas mengumpulkan alat bukti, bukan memberikan kesimpulan hukum atas keaslian dokumen tersebut.

Sependapat dengan Susno Duadji dan Jimly Asshiddiqie

Mahfud MD juga menyatakan sependapat dengan pandangan Komjen (Purn) Susno Duadji dan Prof. Jimly Asshiddiqie yang sebelumnya menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menangani kasus ijazah Jokowi.

“Saya sependapat dengan Pak Susno dan Pak Jimly. Kalau mau dibawa ke pengadilan, maka pengadilan harus membuktikan dulu ijazah itu benar-benar asli atau tidak,” tegas Mahfud.

Menurutnya, jika pengadilan nanti menyatakan Roy Suryo bersalah sementara keaslian ijazah Jokowi belum dibuktikan, maka putusan itu bisa dianggap cacat hukum.

Susno Duadji: Polisi Tak Berwenang Tetapkan Keaslian Ijazah Jokowi

Senada dengan Mahfud, mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji juga menilai Polri tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keaslian ijazah Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah Jokowi identik dengan tiga ijazah pembanding dari rekan seangkatan di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Namun, menurut Susno, “identik” bukan berarti “asli”.

“Hasil kerja Polri patut diapresiasi. Tapi identik bukan berarti sah. Itu hanya menunjukkan kesamaan fisik atau data, bukan keabsahan hukum,” ujar Susno dikutip dari TV One, Sabtu (4/10/2025).

Susno menegaskan bahwa ranah penentuan keaslian ijazah berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena berkaitan dengan produk administrasi negara, bukan pidana.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved