Berita Pangkalpinang

Bikin SIM C Tiga Golongan Sudah Bisa di Satpas Pangkalpinang, Sarananya Sudah Layak

Satpas Surat Izin Mengemudi (SIM) Pangkalpinang masuk dalam kategori layak dan memenuhi syarat untuk menerbitkan tiga penggolongan SIM C.

Penulis: Cepi Marlianto |
(Bangkapos/Cepi Marlianto)
Petugas Satlantas Polres Pangkalpinang saat melakukan pemotretan pemohon SIM di Satlantas Polres Pangkalpinang, Selasa (31/8/2021). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Pangkalpinang masuk dalam kategori layak dan memenuhi syarat untuk menerbitkan tiga penggolongan SIM C.

Hal itu berdasarkan penilaian dari Kepala Bidang Analisis dan Evaluasi Korlantas Polri, AKBP Paula Sariwaty beserta tim yang berkunjung ke Satpas SIM Pangkalpinang beberapa waktu lalu.

"Syarat untuk Satpas Pangkalpinang sudah layak," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, AKP Toni Susanto, Selasa (31/8/2021).

Toni mengungkapkan, setelah junjungan kemarin pihaknya hanya tinggal menunggu petunjuk dan arahan atau SOP untuk penerbitan dan pembuatan serta penggolongan SIM C 1 dan C II dari Korlantas Polri.

Sebab, untuk sarana dan prasarana untuk uji teori dan praktik seperti komputer dan kendaraan dengan kapasitas besar semuanya sudah ada.

Setidaknya ada tiga unit kendaraan praktek SIM dengan kapasitas mesin mulai dari 250 Centimeter Cubic (CC), 500 cc hingga 1.000 cc.

"Dari hasil supervisi kemarin akan dievaluasi, kita tinggal menunggu surat perintah, apakah bulan September ini bisa dilakukan untuk pembuatan SIM C 1 atau belum," urai Toni.

Baca juga: Blak-blakan, Daus Mini Akui Kepunyaannya Cepat Keluar kepada Zoya Amirin, Sang Istri Sampai Ngambek

Sementara itu, untuk uji praktik SIM C 1 dan C II, lanjut Toni nantinya tetap sama seperti pembuatan SIM C. Hanya bedanya saat uji praktik pemohon menggunakan motor dengan bodi bongsor dan kapasitas mesin diatas 250 cc.

"Pada prinsipnya sama untuk prakteknya. Namun, karena motor ukuran yang besar, rintangan uji praktek SIM C 1 juga akan diperbesar," sebut dia.

Kendati begitu, pelaksanaan praktik sendiri akan dilakukan setiap hari Sabtu, mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.

Hal ini mengingat karena keterbatasan lahan yang digunakan sebagai tempat parkir anggota Polres Pangkalpinang.

Walaupun menunggu pengesahan tentang pemberlakuan penggolongan SIM C, sosialisasi akan terus dilakukan sebagai upaya untuk informasi kepada masyarakat.

Sosialisasi dilakukan agar masyarakat yang akan melakukan kenaikan penggolongan SIM C dapat melakukan persiapan.

Baca juga: Jarang Berhubungan Intim dalam Waktu Lama Ternyata Bisa Picu Bahaya Mengerikan hingga Sakit-sakitan

Sampai saat ini kita lakukan sosialisasi terkait dengan penerbitan dan penandaan SIM sesuai dengan Perpol nomor 5 tahun 2021 jadi untuk kategori sekarang ada SIM C, C 1 dan C II," pungkasnya.

Sebelumnya, Korlantas Polri mulai menerapkan penggolongan SIM sepeda motor atau SIM C mulai Agustus 2021.

Halaman
123
Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved