Berita Pangkalpinang

Bikin SIM C Tiga Golongan Sudah Bisa di Satpas Pangkalpinang, Sarananya Sudah Layak

Satpas Surat Izin Mengemudi (SIM) Pangkalpinang masuk dalam kategori layak dan memenuhi syarat untuk menerbitkan tiga penggolongan SIM C.

Penulis: Cepi Marlianto |
(Bangkapos/Cepi Marlianto)
Petugas Satlantas Polres Pangkalpinang saat melakukan pemotretan pemohon SIM di Satlantas Polres Pangkalpinang, Selasa (31/8/2021). 

"Selagi penerapan belum dilakukan, kita tidak bisa, kita masih menunggu peraturan. Kalau ada pengemudi yang memakai kendaraan di atas 500 cc itu masih diperbolehkan, walaupun belum memiliki SIM C II," ujar Toni.

Sementara itu, untuk sarana dan prasarana pembuatan penggolongan SIM C di Satlantas Polres Pangkalpinang sudah siap.

Seperti halnya dengan kendaraan dengan kapasitas mesin 600 cc.

"Untuk Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas-red) SIM yang ditunjuk dari Polda Bangka Belitung baru Satlantas Polres Pangkalpinang dan Satlantas Polres Belitung," pungkasnya.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved