Berita Pangkalpinang
Bikin SIM C Tiga Golongan Sudah Bisa di Satpas Pangkalpinang, Sarananya Sudah Layak
Satpas Surat Izin Mengemudi (SIM) Pangkalpinang masuk dalam kategori layak dan memenuhi syarat untuk menerbitkan tiga penggolongan SIM C.
Penulis: Cepi Marlianto |
(Bangkapos/Cepi Marlianto)
Petugas Satlantas Polres Pangkalpinang saat melakukan pemotretan pemohon SIM di Satlantas Polres Pangkalpinang, Selasa (31/8/2021).
"Selagi penerapan belum dilakukan, kita tidak bisa, kita masih menunggu peraturan. Kalau ada pengemudi yang memakai kendaraan di atas 500 cc itu masih diperbolehkan, walaupun belum memiliki SIM C II," ujar Toni.
Sementara itu, untuk sarana dan prasarana pembuatan penggolongan SIM C di Satlantas Polres Pangkalpinang sudah siap.
Seperti halnya dengan kendaraan dengan kapasitas mesin 600 cc.
"Untuk Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas-red) SIM yang ditunjuk dari Polda Bangka Belitung baru Satlantas Polres Pangkalpinang dan Satlantas Polres Belitung," pungkasnya.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Rekomendasi untuk Anda