Berita Pangkalpinang

Bikin SIM C Tiga Golongan Sudah Bisa di Satpas Pangkalpinang, Sarananya Sudah Layak

Satpas Surat Izin Mengemudi (SIM) Pangkalpinang masuk dalam kategori layak dan memenuhi syarat untuk menerbitkan tiga penggolongan SIM C.

Penulis: Cepi Marlianto |
(Bangkapos/Cepi Marlianto)
Petugas Satlantas Polres Pangkalpinang saat melakukan pemotretan pemohon SIM di Satlantas Polres Pangkalpinang, Selasa (31/8/2021). 

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan penandaan SIM yang ditetapkan pada 19 Februari 2021 lalu.

Toni menuturkan, penggunaan masing-masing SIM dibedakan berdasarkan mesin. Untuk pengguna motor atau SIM C diperuntukkan bagi motor berkubikasi 50 sampai 250 cc.

SIM CI untuk motor 250 cc sampai 500 cc atau motor listrik dengan daya yang sama.

"Sedangkan SIM C II untuk motor bermesin 500 sampai 1.000 cc. Motor listrik juga begitu menyesuaikan dengan kapasitas mesin motor," terang Toni.

Baca juga: Amanda Manopo Pose Pamer Paha Dipangku Arya Saloka, Netizen: Posenya Bikin Takut

Lanjut dia, persyaratan pembuatan tiga golongan SIM C tersebut juga dibedakan. SIM C reguler minimal 17 tahun, SIM C 1 18 tahun, dan SIM C II 19 tahun. Alur penerbitannya juga tak bisa sembarangan.

Setelah memiliki SIM C biasa setelah setahun, baru bisa mengajukan peningkatan golongan SIM C 1. Seterusnya setelah punya SIM C 1 setahun, pemiliknya bisa mengajukan peningkatan golongan SIM C II.

"Jadi pemohon tidak bisa langsung tiba-tiba mengajukan untuk pembuatan SIM C II," urainya.

Prosedur pembuatan SIM

Toni menyebutkan, pembuatan SIM C 1 maupun C 11 sama seperti pembuatan SIM lainnya. Selain usia, pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan dan lulus ujian.

Syaratnya seperti, fotokopi KTP, surat kesehatan dan surat keterangan sehat rohani atau psikologi.

Untuk pembuatan SIM baru tiba golongan ini dikenakan biaya sebesar Rp100 ribu. Sedangkan perpanjangan sebesar Rp75 ribu.

"Tetapi saat ini pembuatan SIM C II masih menunggu proses," ungkap dia.

Tahap sosialisasi belum ada sanksi

Toni menambahkan, karena masih dalam tahap sosialisasi saat ini pengguna kendaraan roda dua yang tidak sesuai dengan peruntukan SIM belum dikenakan sanksi berupa penilangan.

Para pengemudi kendaraan roda dua atau motor gede (Moge) dengan kapasitas mesin 50 cc hingga 1.000 cc masih dapat menggunakan kategori SIM C.

Halaman
123
Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved