Berita Kriminalitas

Tersandung Perkara Tipikor Seragam, Mantan Kasatpol PP Bangka Selatan dan Divonis 2 Tahun Penjara

Dua terdakwa, Tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan pakaian seragam Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan atribut Satuan Polisi Pamong Praja.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Dua terdakwa, tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan pakaian seragam Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan atribut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk pengamanan Pemilukada serentak tahun 2020 lalu, Rudi Kurniawan dan Paisal Ansori, saat menjalani sidang Pengadilan Negeri PHI/Tipikor kelas 1A Pangkalpinang, Senin (25/4/2022). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Basel, Zulkarnain Harapan menyatakan Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Rudi dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang undang hukum pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Kurniawan dengan pidana penjara selama 4  tahun dan 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya Terdakwa ditahan, dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair  3 bulan kurungan,"ujar Humas Pengadilan Negeri PHI / Tipikor  Kelas 1A Pangkalpinang, Wisnu Widodo, Kamis (14/4/2022)

Sementara terdakwa Paisal Ansori selaku pihak ketiga dan pelaksana kegiatan, dituntut 2 bulan lebih ringan dari Rudi.

Paisal dituntut 4 tahun 6 bulan penjara denda sebesar Rp 200.000.000, 00 dengan ketentuan apabila tidak di bayar di ganti pidana  kurungan selama 3 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Paisal Ansori dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya Terdakwa ditahan, dan denda sebesar Rp200.000.000, subsidair 3 bulan kurungan," sambung Wisnu

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Paisal berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 77.454.955, dengan memperhitungkan uang yang telah disita dari terdakwa sebesar Rp. 115.000.000,"tambahnya.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved