Berita Kriminalitas
Tersandung Perkara Tipikor Seragam, Mantan Kasatpol PP Bangka Selatan dan Divonis 2 Tahun Penjara
Dua terdakwa, Tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan pakaian seragam Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan atribut Satuan Polisi Pamong Praja.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Basel, Zulkarnain Harapan menyatakan Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Rudi dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang undang hukum pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Kurniawan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya Terdakwa ditahan, dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 3 bulan kurungan,"ujar Humas Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Wisnu Widodo, Kamis (14/4/2022)
Sementara terdakwa Paisal Ansori selaku pihak ketiga dan pelaksana kegiatan, dituntut 2 bulan lebih ringan dari Rudi.
Paisal dituntut 4 tahun 6 bulan penjara denda sebesar Rp 200.000.000, 00 dengan ketentuan apabila tidak di bayar di ganti pidana kurungan selama 3 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Paisal Ansori dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya Terdakwa ditahan, dan denda sebesar Rp200.000.000, subsidair 3 bulan kurungan," sambung Wisnu
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Paisal berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 77.454.955, dengan memperhitungkan uang yang telah disita dari terdakwa sebesar Rp. 115.000.000,"tambahnya.
(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220425-sidang.jpg)