Berita Kriminalitas
Tersandung Perkara Tipikor Seragam, Mantan Kasatpol PP Bangka Selatan dan Divonis 2 Tahun Penjara
Dua terdakwa, Tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan pakaian seragam Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan atribut Satuan Polisi Pamong Praja.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dua terdakwa, Tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan pakaian seragam Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan atribut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk pengamanan Pemilukada serentak tahun 2020 lalu, Rudi Kurniawan dan Paisal Ansori, masing masing divonis 2 tahun pidana penjara.
Mantan kepala Sat Pol PP Kabupaten Bangka Selatan itu juga dikenakan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara.
Selain itu, Rudi juga dikenakan pidana tambahan yakni membayar uang penganti Rp 12.454.955, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Dalam pertimbangan hukum pada amar putusannya, Majelis Hakim tak sependapat dengan tuntutan JPU yang menerapkan pasal 2 undang undang korupsi.
Sementara, dalam amar putusannya, majelis Hakim menerapkan pasal 3.
Baca juga: Pantau Keramaian di Jalan Raya Jelang Lebaran,Ditlantas Polda Babel Maksimalkan Pos dan Survey Jalan
Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit Anjlok, Dampak Rencana Pemerintah Hentikan Ekspor CPO
Vonis dibacakan, ketua majelis Hakim Yunizar Kilat Daya, didampingi dua Hakim anggota MHD Takdir, dan Warsono di ruang Garuda, Pengadilan Negeri PHI / Tipikor kelas 1A Pangkalpinang, Senin (25/4/2022).
Sidang juga dihadiri, JPU Kejari Bangka Selatan M. Ansyar dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa.
"Menyatakan terdakwa Rudi Kurniawan dan Paisal Ansori telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Kurniawan dan Paisal Ansori, masing masing dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegas Yulizar memaparkan amar putusannya.
Sementara, JPU menyatakan banding terhadap vonis majelis Hakim tersebut. Langkah putusan bandinv tersebut, disampaikan Ansyar, usai berkomunikasi dengan pimpinan pasca putusan.
"Terkait putusan tadi, kami penuntut umum menyatakan banding," kata JPU M. Ansyar.
Sebelumnya, Rudi Kurniawan dituntut 4 tahun 8 bulan penjara.
Mantan Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bangka Selatan itu juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak di bayar di ganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan.
Tak sampai disitu Rudi juga dikenakan, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 200 juta dengan memperhitungkan uang yang telah disita dari terdakwa sebesar Rp150 juta untuk selanjutnya dirampas untuk negara.
Dengan ketentuan apabila dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum, tetap tidak sanggup membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga: Wali Kota Kembali Usulkan Raperda Penggunaan Tenaga Kerja Asing ke DPRD Pangkalpinang
Baca juga: Tingkatkan Investasi, Pemkot Pangkalpinang Revisi Perda Penanam Modal
Sementara jika dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220425-sidang.jpg)