Berita Kriminalitas
Beli Narkoba dari Bandar Sabu Tri Junianto, Sempat Kabur, Lina Akhirnya Dibekuk Tim Gradak
Erlina alias Lina (44) warga Pahlawan 12 Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibekuk Tim Gradak
Penulis: deddy_marjaya | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Erlina alias Lina (44) warga Pahlawan 12 Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibekuk Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka dengan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 1,48 gram.
Penangkapan terhadap Lina merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap bandar narkoba Tri Junianto yang dibekuk dengan barang bukti total 3,6 kg sabu dan 355 butir ektasi.
Tri diketahui sempat menjual narkoba kepada Lina sebelum ditangkap polisi.
"Kita lakukan pendalaman ternyata narkoba salah satunya dijual kepada warga Belinyu dan berhasil kita amankan," kata Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi Kamis (19/5/2022) kepada Bangkapos.com.
Baca juga: Tri Junianto Bandar Besar, Suplai Sabu 3,6 Kilogram di Pulau Bangka, Ngakunya Hanya Kurir
Baca juga: Bandar Sabu Dibekuk Tim Kalong Polres Pangkalpinang, Temukan Barang Bukti Seberat 60,45 Gram
Sebelum penangkapan terhadap Lina, Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka lebih dulu membekuk Tri Junianto di Jalan Raya Sungaliat-Belinyu Kabupaten Bangka.
Saat itu Anggota Tim Gradak melihat Tri Junianto menyerahkan sesuatu kepada pengendara motor lain.
Melihat itu anggota Tim Gradak mengambil keputusan menabrakan motor yang dikendarai ke motor milik Tri Junianto sehingga terpental.
Saat itu penerima barang langsung kabur ke arah Belinyu.
Tim Gradak memilih fokus membekuk Tri Junianto yang menjadi incaran.
Hasilnya Tri Junianto menguasai narkoba cukup fantastis yakni 3,6 Kilogram sabu dan 355 butir ektasi dari 3 lokasi penggeledahan.
Selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap Tri didapat informasi dirinya mengantarkan pesanan narkoba salah kepada Lina.
Baca juga: Tim Gradak Sat Narkoba Amankan 3,6 Kilo Sabu dan 355 Butir Ekstasi
Baca juga: Sehari Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap, Diamankan Barang Bukti 56.86 Gram Sabu
Tri mengaku pengendara motor yang menerima narkoba sebelum ditangkap adalah Lina.
Berdasarkan informasi masyarakat Lina memang kerap menjual narkoba diseputaran kediamannya di Jalan Pahlawan 12 Belinyu.
Tim Gradak kemudian langsung membekuk Llna dan melakukan penggeledahan dikediamannya disaksikan Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan diamankan 5 paket sabu seberat 1,48 gram.
Selain itu 1 unit motor dan 1 unit handphone ikut diamankan.
Lina dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bangka. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Setiap kasus narkoba akan kita lakukan upaya pengembangan," kata IDeni Wahyudi
(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)