Berita Bangka Tengah

Aliansi Umat Islam Bangka Tengah Tolak Rencana Pembangunan PTN Konghucu di Desa Batubelubang

Aliansi Umat Islam Kabupaten Bangka Tengah menolak pembangunan PTN Konghucu di wilayah Bangka Tengah.

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Aliansi Umat Islam Bangka Tengah saat melakukan audiensi dengan anggota DPRD Bateng membahas perihal rencana pembangunan Sekolah Tinggi Agama Konghucu Negeri, Selasa (31/5/2022) di ruang paripurna DPRD Bateng, Koba. 

Kata Pahlivi, ada hal lain yang dapat menjadi dasar penolakan terhadap pembangunan PTN tersebut.

Salah satunya adalah syarat administratif berdirinya sebuah perguruan tinggi negeri yang sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.

Dalam salah satu pasal Permendikbud menyebutkan bahwa untuk mendirikan sebuah perguruan tinggi negeri yang bersifat sekolah tinggi, setidaknya harus menyiapkan lahan seluas 10 hektar.

"Jadi kalau sekolah tinggi negeri minimal lahannya harus 10 hektar dan kalau universitas negeri harus 30 hektar. Sedangkan rencana pembangunan Sekolah Tinggi Agama Konghucu Negeri ini lahannya hanya sekitar 2,8 hektar. Sehingga dalam hal itu saja sudah tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Selain itu, kata Pahlivi, sebelum mendirikan perguruan tinggi negeri, perlu juga dilakukan studi kelayakan terhadap aspek legal dan umum yang mana salah satu persyaratannya adalah mendengarkan pendapat masyarakat.

"Sejauh ini, memang kami dari DPRD Bangka Tengah juga tidak pernah diajak untuk konsultasi perihal pembangunan Sekolah Tinggi Agama Konghucu Negeri itu," kata Pahlivi.

Untuk itu, pihaknya mengaku akan mengawal aspirasi dari Aliansi Umat Islam Kabupaten Bangka Tengah dan menyampaikan secara vertikal serta menelusuri asas kebermanfaatan dari pembangunan Sekolah Tinggi Agama Konghucu Negeri di Bateng.

Ketua DPRD Bangka Tengah, Me Hoa mengatakan, pihaknya akan menampung semua aspirasi yang telah disampaikan.

"Selanjutnya, akan kami teruskan ke pihak berwenang, karena kebetulan kami juga sudah mendengar aspirasi tersebut secara langsung dari masyarakat Desa Batu Belubang," ujar Me Hoa.

Kata dia, ini adalah kewajiban  legislatif untuk menerima semua aspirasi masyarakat.

"Ke depannya mungkin kami akan mengajak Bupati serta Forkopimda Bateng untuk membahas masalah ini sehingga bisa clear semuanya," kata Me Hoa.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved