Berita Bangka Tengah

Algafry Sebut Pemanfaatan Lahan Eks PT Koba Tin Sudah Diajukan ke ESDM Tapi Tak Ada Jawaban

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan, pihaknya tidak melakukan pembiaran terhadap aset-aset ataupun lahan eks PT Koba Tin.

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Sisa-sisa bangunan pabrik PT Koba Tin di Jalan Sudirman, Padang Mulia, Koba, Bangka Tengah, yang tampak sudah berkarat. Foto diambil, Minggu (11/5/2022). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan, pihaknya tidak melakukan pembiaran terhadap aset-aset ataupun lahan eks PT Koba Tin.

Menurut Algafry, aset berupa tanah yang berada di wilayah kantor PT Koba Tin, baik yang di Koba maupun di Lubuk Besar, memang sudah diserahkan kepada Pemkab Bangka Tengah.

"Itu ada bukti-bukti otentiknya yang saya terima. Pada saat itu, proses bermula dari tahun 2016 dan diserahkan suratnya di tahun 2018," ucap Algafry kepada Bangkapos.com, Senin (13/6/2022) malam.

Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi Jalan, Sapriadi Didakwa Perkaya Diri, Direktur CV Hijrah dan Alpa Novel

Baca juga: Buron 4 Bulan Usai Curi Barang Korban Kecelakaan di Bangka Barat, Pria Ini Diciduk saat Jaga Malam

Sedangkan untuk aset-aset seperti kendaraan dan barang lainnya, dirinya mengaku kurang mengetahuinya.

Terkait ada sejumlah bangunan eks Kobatin yang mengalami kerusakan, pihaknya butuh waktu dan proses.

"Memang proses itu tidak gampang, karena kita harus memperbaikinya dulu dari awal. Karena memang suratnya baru benar-benar ada ditangan saya dan saya lihat itu tahun 2019 lalu," ungkap Mantan Anggota DPRD Bangka Belitung ini.

Dia menegaskan, saat ini aset-aset berupa bangunan bekas pabrik PT Koba Tin  itu sudah menjadi milik Pemkab Bangka Tengah karena sudah ada akta notarisnya.

"Kalau suratnya memang baru tahun 2019, tapi prosesnya sudah lama," tegas Algafry.

Menurut Algafry, lahan-lahan eks PT Koba Tin itu sudah diajukan ke ESDM untuk bisa dimanfaatkan oleh Pemkab Bangka Tengah.

"Tapi dari ESDM-nya tidak ada jawaban," kata Algafry.

Algafry menyebutkan, pihaknya tetap berupaya dalam mengelola dan menangani aset serta lahan-lahan eks PT. Koba Tin tersebut.

"Tentu kita akan berupaya, tidak mungkin kita membiarkannya," ucapnya.

Baca juga: Korupsi Uang Negara Rp1,2 M, Eks Bendahara Dinkes Babel Ini Gunakan untuk Bigo Live dan Bayar Pinjol

Baca juga: Cukupi Stok Hewan Kurban, Kabupaten Bangka Datangkan Sapi dan Kambing dari Lampung dan Ogan Ilir

Bahkan ia mengaku bahwa pihaknya sudah mempunyai rencana terkait pengelolaan aset-aset peninggalan eks PT Kobatin itu.

"Terkait rencana pembangunan apa saja yang akan dilakukan dan berapa luas lahan yang sudah menjadi milik pemda, saya agak kurang hafal. Namun yang pasti kita sudah rumuskan rencana kerja dan detail bagian-bagiannya juga sudah ada, baik itu untuk pendidikan, perikanan, pariwisata dan lain sebagainya. Nanti untuk detailnya, konfirmasi saja ke bidang aset," jelas Algafry.

Sementara itu, saat ditanyai perihal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangka Tengah, Cherlini mengaku akan melakukan pengecekan data terlebih dahulu.

"Nanti dicek dulu ya," kata Cherlini, singkat.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved