Berita Pangkalpinang
Hari Kelima Seleksi JPTP Dinas Pariwisata Pangkalpinang Masih Sepi,Pendaftaran Terakhir 30 Juni 2022
Posisi beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung yang lowong kembali dilelang.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Posisi beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung yang lowong kembali dilelang.
Setelah sekitar sembilan bulan lowong, akhirnya jabatan kepala Dinas Pariwisata dilelang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal mengatakan, lelang jabatan kepala dinas pariwisata sendiri telah dibuka selama lima hari. Dimulai sejak Jumat (24/6) dan berakhir pada Kamis (30/6) lusa.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor : 03/PANSEL JPTP/VI/2022 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang tahun 2022.
“Kita sudah mengumumkan seleksi terbuka JPTP Pratama kepala dinas pariwisata terhitung Jumat kemarin. Terakhir tanggal 30 Juni,” kata Fahrizal kepada Bangkapos.com, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Kasus Laporan Mantan Kadis PUPR Kota Pangkalpinang Terus Berlanjut, Sejumlah Saksi Telah Dipanggil
Baca juga: Dibentuk Pekan Lalu, Pj Gubernur Baru Mulai Diskusi Penetapan Susunan Pengurus Satgas Tambang Ilegal
Diakui Fahrizal, memang sampai hari kelima pembukaan pendaftaran belum ada satu pun peserta yang mendaftar.
Pada tahun 2020 lalu, saat proses seleksi jabatan yang sama pendaftar di Dinas Pariwisata juga sepi peminat.
Kala itu hanya terdapat satu peserta yang mengajukan pendaftaran.
Namun seleksi itu kembali ditunda, karena berdasarkan peraturan yang berlaku minimal dalam pelaksanaan seleksi jabatan minimal harus diisi oleh tiga orang peserta.
“Belum ada yang daftar. Beberapa tahun lalu kita juga sudah melakukan seleksi. Tetapi pendaftarnya hanya satu, jadi kita tunda karena tidak mencukupi persyaratan,” terang Fahrizal.
Menurutnya, untuk pendaftaran seleksi kali ini dilakukan secara online. Para peserta dapat mendaftar dan mengirim seluruh dokumen persyaratan administrasi discan dalam bentuk file ekstensi pdf ke panseljpt.kotapkp@gmail.com.
Oleh karenanya dia berharap, dengan dilakukan seleksi secara terbuka ini seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memenuhi syarat dapat berkontribusi. Baik ASN yang berdinas di lingkungan pemerintah Kota Pangkalpinang, maupun yang bertugas dari kabupaten/kota maupun provinsi lain.
“Daftarnya via email, jadi peserta tidak perlu datang ke kantor. ASN dari mana pun boleh daftar, silakan,” ujarnya.
Baca juga: Teganya Jamal Mirdad, Terungkap 1 Hari Sebelum Habisi Nyawa Ibunya Pelaku Bikin Skenario Pembunuhan
Baca juga: Jamal Mirdad Menyesal Bunuh Ibu Kandung, Sebut Dirinya Tak Bisa Masuk Surga
Meskipun begitu kata Fahrizal, memang ada beberapa OPD lain yang saat ini masih lowong dan tidak memiliki kepala dinas definitif. OPD itu yakni BKPSDMD dan Inspektorat.
Selain itu, pada tanggal 1 Juli nanti juga ada OPD lain yang juga akan kosong yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Di mana kepala dinasnya akan memasuki masa pensiun. Maka dari itu pihaknya masih menunggu instruksi dari Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil, untuk mengisi dia jabatan kepala OPD yang masih kosong.
Sementara untuk jabatan Plt sekelas kepala bidang (kabid) yang masih lowong, nantinya akan ditentukan oleh kepala OPD dan pertimbangan kepala daerah.
“BKPSDMD, Inspektorat itu masih kosong. Belum lagi nanti tanggal 1 Juli kominfo. Untuk sekelas Kabid itu kepala OPD yang menentukan,” ungkap Fahrizal.
Syarat Ikut Seleksi
Fahrizal menjelaskan, dalam seleksi terbuka jabatan kepala OPD lowong itu terdapat beberapa persyaratan. Untuk persyaratan umum yakni merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan usia maksimal 56 tahun pada saat diangkat dalam jabatan. Kedua, penilaian prestasi kerja (SKP) paling kurang bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. Ketiga, tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu, tidak sedang menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin atau sebagai tersangka atau terdakwa pelaku tindak pidana. Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Mendapat persetujuan dari atasan langsung bagi PNS Pemerintah Kota Pangkalpinang, sedangkan bagi PNS dari luar harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Memiliki NPWP dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak Tahun 2021. Telah melaporkan LHKPN dan LHKASN Tahun 2021. Yang penting sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba,” kata Fahrizal.
Di samping itu untuk persyaratan khusus lanjut dia, memiliki pangkat golongan minimal pembina atau IV a. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana S-1 atau diploma IV semua jurusan.
Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator eselon III a paling singkat dua tahun atau Eselon III b paling singkat tiga tahun, atau JF jenjang ahli madya paling singkat dua tahun dan memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun.
Telah mengikuti serta lulus diklat kepemimpinan tingkat II atau minimal diklat kepemimpinan tingkat III, kecuali JF jenjang ahli madya.
“Jadi jabatan setara sekretaris atau kepala bidang itu boleh dari dinas mana pun. Kalau baru dilantik terus ikut seleksi tidak bisa,” bebernya.
Sedangkan untuk informasi pendaftaran, formulir pendaftaran dan format lampiran Erwandy berujar, dapat diunduh melalui http://www.bkpsdmd.pangkalpinangkota.go.id. Setelah itu mengirimkan kembali formulir pendaftaran beserta seluruh lampiran dalam bentuk file berekstensi pdf ke email panseljpt.kotapkp@gmail.com.
“Formulir pendaftaran yang ditandatangani pelamar diatas materai Rp10.000 dengan melampirkan file kelengkapan berkas persyaratan administrasi yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
Sementara untuk tahapan seleksi administrasi dimulai pada tanggal 1-4 Juli 2022. Penulisan makalah tanggal 5-6 Juli 2022. Asesmen tanggal 7-8 Juli 2022.
Wawancara Pansel tanggal 12-13 Juli 2022. Peninjauan rekam jejak tanggal 14-15 Juli. Penentuan tiga calon terbaik Tanggal 18 Juli 2022.
“Setelah semua syarat dipenuhi, mulai seleksi, wawancara, asesmen sampai ke rekam jejak yang disetujui oleh Wali Kota, maka akan diusulkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN-Red),” kata dia.
Jika semua tahapan telah dilewati pihaknya akan mengusulkan ke KASN. KASN akan merekomendasikan 3 pejabat yang sudah diseleksi dari masing-masing OPD agar nanti dapat dipilih salah satu oleh Wali Kota Pangkalpinang untuk segera bisa dilantik.
“Silakan yang memenuhi persyaratan dan ingin tantangan kan untuk mencoba seleksi terbuka silakan ikut bisa mendaftar secara online,” kata Fahrizal.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
