Berita Pangkalpinang
LPSK Ajak Masyarakat Bangka Belitung Jadi Sahabat Saksi dan Korban Kasus Kejahatan
Susilaningtias mengajak masyarakat Bangka Belitung bisa peduli dan menjadi sahabat saksi dan korban dalam kasus kejahatan.
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias mengajak masyarakat Bangka Belitung bisa peduli dan menjadi sahabat saksi dan korban dalam kasus kejahatan.
Ajakan itu disampaikan saat Sosialisasi Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan Tema Galang Solidaritas Saksi dan Korban Wilayah Bangka Belitung di Ruang Pasirpadi Kantor Gubernur, Kamis (30/6/2022).
"Kegiatan ini bisa menjaring masyarakat dari berbagai kalangan yang ingin menjadi sahabat saksi dan korban," kata Susilaningtias.
Baca juga: Terungkap 400 Gram Sabu Asal Palembang Rencananya Diterima PU Seorang Wanita di Pangkalpinang
Baca juga: Sempat Kabur, Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Asal Kurau Akhirnya Serahkan diri ke Polda Babel
Menurutnya, kepedulian masyarakat sudah ada dalam melindungi saksi dan korban, karena sudah banyakn juga peran serta dalam membantu LPSK.
"Saya pribadi berharap masyarakat Babel untuk memberikan bantuan kepada LPSK, bantuan sekecil apapun sangat berharga bagi saksi dan korban kejahatan, syukur-syukur bisa bergabung dalam komunitas sahabat saksi dan korban," ungkapnya.
Baca juga: Sulit Diminta Keterangan Terkait Sampah, Kadin dan Kabid DLH Bangka Barat Saling Lempar
Baca juga: Rp19,1 Miliar Bakal Cair untuk Gaji ke-13, Bupati Bangka Tengah : Gunakan untuk Keperluan Sekolah
Dia membeberkan LPSK sudah melindungi saksi dan korban dari berbagai kasus seperti kasus tindak korupsi, terorisme, pelanggaran HAM yang berat, dan kasus kekerasan perempuan dan anak.
"Beberapa kasus di sini (Babel-red) juga sudah kita bantu lindungi, ada kasus pelanggaran HAM yang berat, saksi dan korban perempuan dan anak kami lindungi," kata Susilaningtias.
Bahkan LPSK diminta untuk menjadi ahli dalam penghitungan ganti rugi dalam tindak pidana di Bangka Belitung ini.
"Kami ingin banyak masyarakat secara luas di Babel bekerja bersama LPSK untuk membantu memberikan perlindungan saksi dan korban untuk menjadi sahabat saksi dan korban. Jadi tidak melulu LPSK, tapi LPSK bisa menjaring partisipasi masyarakat lebih luas," harap Susilaningtias.
Mengenai pengaduan bila ada saksi dan korban yang harus dilindungi, dengan adanya sahabat saksi dan korban di Bangka Belitung akan memudahkan pengaduan ke LPSK.
"Cara pengaduan, apabila ada sahabat saksi dan korban di Babel, akan memudahkan masyarakat untuk mengetahui hak-hak saksi dan korban itu bagaimana dan bagaimana cara akses ke LPSK," jelasnya.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
