Berita Kriminalitas
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Asrama Haji Bangka Belitung Denny dan Lasyidi Resmi Ditahan
Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, resmi menahan Denny Sandra dan Lasyidi dua tersangka kasus dugaan korupsi.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Pidsus Kejati Bangka Belitung, resmi menahan Denny Sandra dan Lasyidi dua tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit Kementerian Agama, Selasa (27/9/2022)
Aspidsus Kejati Bangka Belitung, Ketut Winawa mengatakan penahanan terhadap keduanya dilakukan sekitar pukul 14.15 WIB. Saat ini kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Pangkalpinang.
"Hari ini penyidik Pidsus Kejati Babel telah melakukan penahanan terhadap tersangka Denny Sandra dan Lasyidi dalam perkara dugaan tipikor pembangunan Masjid asrama Haji pada kantor kemenag Bangka Belitung. Penahanan dilakukan pada pukul 14.15 wib, dilakukan penahanan Rutan Pada Polresta Pangkalpinang," kata Aspidus Kejati Bangka Belitung, Ketut Winawa, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Sejumlah Honorer di Pemprov Babel Tuntut Keadilan Kecewa Nama Tak Masuk Pendataan Tenaga Non ASN BKN
Baca juga: NIK 54 Orang di Bangka Barat Dicatut Parpol, Segera Laporkan ke Bawaslu
Sebelumnya, Jumat (22/7/2022) bertepatan dengan momentum ke 62 HBA, Kejati Bangka Belitung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit Kementerian Agama tersebut. Keduanya DS (Denny Sandra) dan LP (Lasyidi).
Denny merupakan PPK kegiatan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 dengan Total Kerugian Negara lebih kurang Rp 5.000.000.000.00.
Sementara LP merupakan konsultan perencana, proyek tersebut.
"Bertepatan dengan HBA ini, penyidik Pidsus Kejati Babel, menetapkan dua orang tersangka
proyek pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun 2020," kata Basuki beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pemprov Bangka Belitung Targetkan November 2022 Beasiswa bagi Mahasiswa Tak Mampu Cair
Menurut Basuki, Denny ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat penetapan tersangka kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 713/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.
"Sedangkan untuk tersangka LP (Lasyidi, red) berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 714/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022," kata Basuki
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
