Berita Pangkalpinang
Gawat Uang Palsu Beredar di Pangkalpinang, Penampakannya 90 Persen Mirip Uang Asli
Masyarakat harus lebih waspada dan teliti saat menerima pembayaran uang karena bisa saja duit yang diterima adalah uang palsu.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
"Dalam ketentuan pidananya diatur beragam bentuk tindak pidana ini, dengan sanksi yang beragam. Bagi yang memalsukan ancamannya maksimal penjara 15 tahun dan denda Rp 10 miliar," tegasnya.
"Bagi yang menyimpan padahal mengetahui itu palsu, ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Bagi yang mengedarkan penjara 15 tahun dan denda Rp50 miliar. Terakhir bagi yang mengekspor atau impor uang palsu, maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp100 miliar," tambahnya.
Dwi Haryadi mengungkapkan meski ancaman hukumannya berat, namun tetap saja masih ada para pelaku yang tergiur untuk melakukan kejahatan pemalsuan uang.
"Pemalsuan uang menjadi tindak kejahatan karena jelas merugikan banyak pihak, dan jika dalam jumlah yang banyak beredar dimasyarakat secara luas akan sulit melakukan deteksinya," ucapnya.
Sementara itu akademisi hukum ini meminta kepada aparat kepolisian khususnya Satreskrim Polres Pangkalpinang, untuk terus mendalami kasus hingga sejauh mana uang palsu yang sudah beredar.
"Terkait dengan motif, tentu perlu hasil penyelidikan dan penyidikan. Namun dominas selama ini tidak jauh dari kepentingan ekonomi, meskipun peluang kepentingan politik atau terorisme bisa saja dan perlu didalami oleh pihak penyidik," saran Dwi.
Tiga Teknik Membedakan Uang Palsu
Ada 3 teknik yang dapat digunakan masyarakat untuk menghindari persebaran uang palsu.
Teknik untuk menghindari uang palsu adalah dengan melakukan pengecekan dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang.
Termasuk uang pecahan Rp 100.000 Asli atau uang palsu bisa dilakukan dengan tiga cara, yaitu Dilihat, Diraba dan Diterawang.
Berikut ini penjelasan detil dari masing-masing cara:
Dilihat Untuk membedakan uang asli dan palsu, amati uang yang ada dengan seksama.
Uang Rp 100.000 Asli ketika diteliti dengan detil akan terlihat memiliki benang pengaman yang berbentuk seperti anyaman.
Baca juga: 207 Formasi PPPK Dibuka di Bangka Barat, BKPSDMD Sebut Hanya untuk Guru
Baca juga: Berkas Perkara Pemilik Ponton Suka Damai dalam Proses Penelitian Kejari Bangka Selatan
Benang pengaman tersebut akan berubah warna ketika dilihat dari sudut pandang tertentu.
Amati pula gambar perisai di dalam logo Bank Indonesia di sisi kiri yang akan berubah warna bila dilihat dari sudut pandang berbeda.
