Berita Pangkalpinang

Kejari Pangkalpinang Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Partai Demokrat Pangkapinang

Setelah melalui sejumlah rangkaian penyelidikan, akhirnya Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi

Penulis: Antoni Ramli |
bangkapos.com
Kepala Kejari Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar. (Bangkapos.com/Anthoni Ramli) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Setelah melalui sejumlah rangkaian penyelidikan, akhirnya Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi bantuan keuangan Parpol di Tubuh DPC Partai Demokrat Pangkapinang.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar, usai kegiatan pemusnahan barang bukti di kantornya, Selasa (25/10/2022)

"Untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Parpol Demokrat sudah kita hentikan karena sepanjang rangkaian peyelidikan  tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut," kata Saiful Bahri.

Sebelumnya Saiful menyebut, pihak telah memeriksa sebanyak 21 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Mulai dari  pihak Pemkot pangkal pinang, penyelenggara pemilu, dan penerima bantuan  keuangan partai politik.

Namun hasil audit yang dilakukan pihak Inspektorat, tidak ditemukan adanya kerugian negara. "Sepanjang proses penyelidikan kemarin, memang kami telah memeriksa 21 orang saksi, namun hasil audit tidak ditemukan adanya kerugian negara," kata Saiful Bahri.

Disebutkan, gonjang ganjing terkait temuan bantuan keuangan ke sejumlah Partai Politik (Parpol) yang diperuntukan Kesbangpol kota Pangkalpinang, terjawab.

Sebelumnya, beredar kabar BPK mengeluarkan rekomendasi terkait temuan bantuan keuangan ke sejumlah Parpol di kota Pangkalpinang.

Mulai PDIP, PKS, PPP, Golkar hingga Partai Demokrat, semua dikabarkan mempunyai catatan temuan BPK.

Namun, hal tersebut dibantah, Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang, Saiful Anwar, Selasa (20/9/2022)

Diakui Saiful, sejauh ini pengusutan kasus tersebut baru dilakukan terhadap satu Parpol yakni DPC partai Demokrat Pangkapinang. Sementara untuk Parpol lainnya, belum dilakukan.

"Untuk Parpol yang tengah kami selidiki itu baru partai Demokrat, kalau parpol lainnya belum pernah," kata Saiful di Kejari Pangkalpinang.

Rangkaian penyelidikan bantuan Parpol Demokrat tersebut melibatkan 21 orang. Mulai dari pihk Kesbangpol, penyelenggara dan pihak parpol penerima bantuan.

"21 orang yang kami periksa ini adalah rangkaian penyelidikan dari partai Demokrat tadi, bukan ke parpol lainnya," jelasnya.

Disebutkan juga, jaksa penyelidik Kejari Pangkalpinang mendalami kasus  dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan wewenang.

Di mana surat pertanggungjawaban wewenang tersebut yang tidak sesuai ketentuan terhadap bantuan keuangan Politik Tahun 2019 - 2021.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved