Berita Pangkalpinang

DPRD Babel Dukung Kebaikan UMP 2023, Apindo Tegaskan Bakal Patuh Pada Putusan Pemerintah

Kita tunggu hasil dari dewan pengupahan provinsi yang Insya Allah segera akan menggelar rapat bersama dan semoga pada akhirnya nanti bisa

Penulis: Riki Pratama | Editor: Iwan Satriawan
Tribun Jakarta/Pixabay
Ilustrasi UMP 2023 naik 

Dikatakannya, Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal 2020 juga menyebabkan kondisi ekonomi masyarakat  bertambah sulit.

"Ini juga harus diingat bahwa Pandemi Covid-19 menyebabkan sektor usaha atau industri  mengalami kesulitan," terangnya.

Nizwan juga memahami, salah satu dasar hukum penetapan upah minimum adalah Undang-undang nomor 11 tahun 2020 dan PP nomor 36 tahun 2021. 

"Yang perlu diperhatikan bahwa untuk menetapkan upah minimum biasanya harus diadakan rapat dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan pakar. Ini berarti bahwa pemerintah dalam menetapkan UMP harus berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan daerah," ucapnya.

"Serikat pekerja yang juga merupakan salah unsur anggota dewan pengupahan boleh saja mengusulkan adanya kenaikan UMP dengan persentase tertentu. Apalagi saat ini tingkat inflasi yang terjadi di Babel cukup tinggi dan merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia," tegasnya.


(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved