Berita Pangkalpinang
UMP Tahun 2023 Layak Naik 10 persen, Biaya Hidup di Bangka Belitung Tinggi
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 ditetapkan paling lambat tanggal 21 November 2022.
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 ditetapkan paling lambat tanggal 21 November 2022.
Pada tahun 2022, UMP Bangka Belitung sebesar Rp3,264 juta atau naik 1,08 persen dari tahun 2021.
Sementara itu, pada tahun 2023, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung berharap kenaikan UMP mencapai angka 10 persen, mengingat biaya hidup yang semakin tinggi.
Akademisi sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Bangka Belitung Sumiyati mengungkapkan kenaikan 10 persen dari jumlah saat ini sudah seharusnya terjadi.
"Artinya kenaikan UMP hanya berkisar Rp 4 jutaan per bulan atau naik Rp600.000 dari yang ditetapkan oleh pemerintah," ucapnya kepada Bangkapos.com Rabu (2/11/2022) sore.
Baca juga: SPSI Desak Pemerintah UMP Bangka Belitung Naik 10 Persen, Siap Aksi Turun ke Jalan Demi Buruh
Baca juga: Beredar Video Kura-Kura digantung dan diperjualbelikan, BKSDA Sumatera Selatan Sidak ke Lokasi
Menurutnya, berdasarkan biaya hidup yang dirilis oleh BPS Provinsi Bangka Belitung menyatakan rata-rata pengeluaran minamal masyarakat per bulan Rp 3,2 juta sejalan dengan penetapan UMP tahun 2022.
Hal ini menegaskan biaya hidup di Bangka Belitung terbilang tinggi, maka sudah selayaknya pemerintah mempertimbangkan hal itu.
Lebih lanjut, Sumiyati mengatakan salah satu dasar umenghitung UMP adalah kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Pasalnya, jika mempertimbangkan inflasi 7 persen dan pertumbuhan ekonomi rata-rata 5 persen di Bangka Belitung maka sudah seharusnya naik menjadi 10 persen.
"Nilai kenaikan 10 persen ini masih lebih rendah dari yang seharusnya yakni 12 persen. Artinya harapan pekerja ini masih pada batas kewajaran," jelas Sumiyati.
Di sisi lain kata Sumiyati naiknya UMP itu akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Sebab, salah satu indikator pertumbuhan ekonomi adalah kenaikan tingkat konsumsi.
"Jika UMP rendah maka tingkat konsumsi rendah, maka secara langsung berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi yang akan cenderung melambat," ungkapnya.
Baca juga: Imbas Harga BBM Naik, Tarif Angkut Penyeberangan Sadai ke Tanjung Ru Naik, Begini Rincian Harganya
Baca juga: Pelajar di Belitung Curi 22 Tabung Elpiji di 19 TKP, Polisi Dampingi Pelaku Kembalikan ke Pemilik
Dirinya menegaskan, kenaikan UMP yang hanya mencapai 1,08 persen dengan inflasi 7 persen maka akan berimbas pada melemahnya kemampuan daya beli masyarakat terutama kelas menengah atau pekerja.
Selain itu, kata Sumiyati kenaikan UMP merupakan salah satu tujuan untuk mengatasi masalah perekonomian Indonesia ini disokong paling besar dari konsumsi rumah tangga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221102-sumiyati.jpg)