Berita Kriminalitas

Akademisi Sebut Kasus Investasi Bodong yang Libatkan Istri Polisi Terjadi Karena Dua Faktor Ini

Menurut Ndaru Satrio, Dosen Fakultas Hukum UBB, ada sejumlah faktor yang sebabkan dugaan kasus investasi bodong yang libatkan istri polisi terjadi.

Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
Dok/Ndaru Satrio
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Ndaru Satrio 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kasus istri polisi yang melaporkan istri polisi akibat dugaan investasi bodong bisnis jual beli solar dan pasir timah, mendapatkan banyak sorotan.

Diketahui, korban YA istri dari seorang anggota Polisi melaporkan MA alias D alias Lia yang juga merupakan istri anggota Polisi di Polda Babel, atas dugaan investasi bodong atau tindakan pidana penipuan dan penggelapan mencapai Rp1 miliar.

Dosen Fakultas Hukum UBB (Universitas Bangka Belitung) Ndaru Satrio mengatakan, faktor penyebab terjadinya kasus ini menurutnya ada dua faktor, yaitu faktor intern dan faktor ekstern.

"Faktor intern muncul dari diri pelaku sendiri, yang sedari awal memang mempunyai niat melakukan usaha dengan tidak baik. Yang mana terdapat motif tertentu dalam melakukan usahanya," kata Ndaru kepada Bangkapos.com, Kamis (3/11/2022).

Menurut dia, pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat dengan menjanjikan keuntungan yang instan dan menggiurkan.

"Faktor ekstern, mengarah pada peranan korban. Korban yang tertipu biasanya juga berperan dalam terjadinya penipuan investasi bodong ini," ucapnya.

"Jika merujuk pada klasifikasi korban menurut Mendelssohn, penipuan ini juga berawal dari sebuah keinginan korbannya. Ingin segera mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari usaha yang dia lakukan," lanjutnya.

Baca juga: Soroti Istri Polisi Hedonis, Anggota DPRD Azwari Helmi Ingatkan Pesan Kapolri untuk Tampil Sederhana

Selain itu, Ndaru juga mengomentari mengenai instruksi pimpinan Polri tentang larangan hidup hedonis anggota dan keluarga Polri, yang secara prinsip memang harus hindari.

"Adapun hedon ini merupakan salah satu latar belakang yang mengawali sebuah permasalahan yang dapat bermuara ke kejahatan. Sederhana bagian dari upaya membentengi diri dari segala bentuk perbuatan yang mengarah ke kejahatan, seperti korupsi dan investasi bodong ini," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, YA, istri dari seorang anggota Polisi melaporkan MA alias D alias Lia yang juga merupakan istri anggota Polisi (Bhayangkari) di Polda Babel, atas dugaan investasi bodong atau tindakan pidana penipuan dan penggelapan mencapai Rp1 miliar.

Korban YA yang merupakan warga Kota Pangkalpinang ini melapor karena kesal dan tidak tahan lagi dengan ulah pelaku, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang miliknya yang mencapai miliaran rupiah.

Kasus tersebut dibuktikan dengan adanya surat tanda penerimaan laporan dengan Nomor LP/B/735/IX/2022/SPKT/Polda Bangka Belitung, dilaporkan pada Senin 5 September 2022 pukul 12.00 WIB ke Polda Babel.

Dalam surat itu, menerangkan telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh MA alias D.

Pelaku menawarkan kerja sama bisnis atau investiasi berupa pembelian BBM jenis solar dan pasir timah. Akan tetapi setelah diselidiki, ternyata bisnis tersebut tidak ada alias fiktif.

Pelapor (korban) juga telah mengirimkan sejumlah uang dengan cara mentransfer ke rekening terlapor dan pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 1.013.650.000.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved