Berita Kriminalitas
Akademisi Sebut Kasus Investasi Bodong yang Libatkan Istri Polisi Terjadi Karena Dua Faktor Ini
Menurut Ndaru Satrio, Dosen Fakultas Hukum UBB, ada sejumlah faktor yang sebabkan dugaan kasus investasi bodong yang libatkan istri polisi terjadi.
Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
Korban YA mengatakan, kasus dugaan penipuan tersebut bermula dari adanya tawaran bisnis jual beli solar dan pasir timah.
YA terbujuk karena iming-iming keuntungan yang membuatnya tertarik dengan tawaran bisnis tersebut.
Dari ajakan tersebut, membuat YA menginvestasikan uangnya sebesar Rp1 miliar ke pelaku MA.
"Intinya, duit saya dipakai dia untuk kepentingan pribadi. Modus usahanya itu fiktif, dia mengajak kami bisnis timah, solar, dan pasir," ungkap YA kepada Bangkapos.com, Rabu (2/11/2022).
Kemudian, hal yang membuat korban YN semakin kesal adalah karena gaya hidup pelaku yang hedonis, seolah tak memiliki salah terhadap korbannya.
"Apalagi sering terlihat kerap gonta ganti mobil. Uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya seperti membayar utang, arisan, pembuatan film layar lebar dan lain sebagainya," keluh YA
Selain bisnis yang fiktif, YA mengatakan, pelaku juga sering berbohong tentang hal lainnya, dari alamat palsu hingga bukti transfer uang palsu.
"Selain bisnis yang dijanjikan fiktif, ia juga kerap berbohong terkait hal lain dari soal alamat rumah. Dia sering mengirimkan share lokasi palsu, bukti transfer rekening palsu yang diperlihatkan ke saya jumlahnya mencapai Rp700 juta. Itu palsu semua, editan semua dan masih banyak korban penipuan lainnya," terangnya.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan, Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Bangka Belitung telah memeriksa pelaku MA alias Di perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, Selasa (1/11/2022).
Ia menjelaskan, modus dari penipuan ini yakni pelaku menawarkan kerja sama bisnis atau investiasi berupa pembelian BBM jenis solar dan pasir timah.
Setelah kasus tersebut diselidiki, Maladi mengungkapkan bahwa bisnis atau investasi yang ditawar oleh tersangka kepada korban tidak ada. (Bangkapos.com/Riki Pratama)
