Bujuk Istri Tersangka Narkoba Jadi Pemuas Nafsu, Briptu Juntak Resmi Ditahan di Patsus Polda Babel
Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi tingginya kepada Kapolda Babel atas tindakan dan respon yang cepat dalam ...
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC |
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polda Bangka Belitung.
Baca juga: Briptu Juntak Rayu Istri Napi Berbuat Asusila di Kos, Anggota Polda Babel Ini Terancam Dipecat
Baca juga: Review Film Black Panther: Wakanda Forever, Pertarungan Sengit dengan Bangsa Talokan
Baca juga: Kisah Mantan TKW di Arab Saudi Dinikahi Pria Afrika, Ukuran Jadi Alasan Hubungan Harmonis
Termasuk, berkaitan dengan adanya tindak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Bangka Belitung, Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian, asusila dan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan.
Ia menegaskan, Polda Babel akan memberikan sanksi terberat kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
"Jadi, kita tegaskan di sini, bahwa kita akan memberikan sanksi yang terberat terhadap anggota Polda Babel yang melakukan pelanggaran, apalagi jika terbukti ini menyangkut pidana umum,"kata Maladi, Jumat (18/11/2022) siang.
Maladi, menambahkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polda Bangka Belitung yang disebut-sebut melakukan pelanggaran tindak pemerasan dan asusila.
"Anggota tersebut saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Kita yakinkan ini akan diproses sesuai aturan kalau memang nantinya terbukti dari hasil penyelidikan dari Propam,"sebut Maladi.
Ia memastikan, Polda Babel berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas, terkait oknum polisi yang terbukti berbuat nakal.
"Untuk itu kita tunggu hasilnya dan Ini adalah bukti komitmen pimpinan kita, dalam menindaktegas oknum-oknum anggota Polri yang nakal. Mau siapapun, kita akan tindak tegas kalau terbukti bersalah melakukan pelanggaran apalagi menyangkut pidana umum,"lanjutnya.
Penipuan dan Asusila
Kasus pelanggaran etik yang mencoreng institusi polri kembali terjadi.
Kali ini dilakukan oknum anggota polisi di Polda Bangka Belitung, dengan dugaan kasus penipuan dan asusila.
Baca juga: Akhirnya Kombes yang Anaknya Aniaya Remaja di PTIK Minta Damai, Tapi Begini Reaksi Ibunda Korban
Baca juga: Raffi Ahmad Bakal Terbang ke Qatar Nonton Piala Dunia, Rafathar Enggak Sabar Ketemu Lionel Messi
Baca juga: Kharisma Jati Buat Surat Terbuka Sampaikan Permohonan Maaf Setelah Disebut Menghina Iriana Jokowi
Baca juga: Bacaan Doa Berhubungan untuk Suami Istri, Termasuk Etika dan Waktu yang Dianjurkan dalam Islam
Baca juga: Dibaca Sebelum Tidur, Ini Doa Pendek agar Diselamatkan dari Api Neraka, Pahalanya Luar Biasa
Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari
Oknum polisi yang dilaporkan itu, Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak, dengan jabatan penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung.
Kasus dilaporkan, oleh kuasa hukum pelapor dari kantor Budiyono dan Associates Advocates/Legal Consultants, pada 28 September 2022 lalu, ke Kapolda Babel dan Kabid Propam Polda Babel.
Kuasa hukum pelapor, Budiyono, mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian dan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau pasal 378 KUHP.
"Bahwa klien kami adalah AR alias J terpidana penyalahgunaan narkotika yang telah divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan saat ini sedang menjalani hukuman sebagai narapidana di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Pangkalpinang," kata Budiyono kepada Bangkapos.com, Kamis (17/11/2022).