Berita Pangkalpinang
Terkait Penetapan UMP 2023, Apindo Babel Tolak Permenaker Terbaru, Siap Lakukan Langkah Hukum
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelurkan aturan terbaru mengenai penetapan upah minimum (UMP) 2023.
Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelurkan aturan terbaru mengenai penetapan upah minimum (UMP) 2023.
Yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 ditandatangani Menaker, Ida Fauziyah pada 16 November 2022.
Peraturan itu mengatur terkait penyesuaian formula UMP.
Selain itu, batas akhir pengumuman upah minimum juga diperpanjang.
Baca juga: Rokok Penyumbang Garis Kemiskinan Kedua di Babel, Akademisi Sebut Fenomena Ini Mengkhawatirkan
Baca juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan di Pangkalpinang Diperpanjang Lagi, Ini Jadwalnya
Terkait aturan terbaru tersebut mendapat penolakan dari Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Bangka Belitung (Babel), Nuradi Wicaksono.
Menurut Nuradi, alasan penolakan karena telah menabrak aturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang pengupahan, tentu otomatis akan menjadi permasalahan hukum.
"Sekedar informasi, terkait UMP 2023 yang menggunakan perhitungan berdasarkan formula permenaker. Yang baru saja diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan maka sikap DPP Apindo Babel, jelas menolak dan tetap akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 yang menjadi turunan dari Undang-undang cipta kerja," kata Nuradi kepada Bangkapos.com, Selasa (22/11/2022).
Menurutnya, apabila UMP 2023 tetap dipaksakan menggunakan formulasi Permenaker, maka akan dapat dipastikan investasi menurun dan kesempatan kerja bagi sumber daya manusia (SDM) semakin sulit.
"Ini dapat meningkatnya angka pengangguran, dan tidak terbantahkan iklim hubungan industrial yang harmonis dan kondusif, akan sulit tercipta dan ini menjadi peluang terbuka bagi TKA asing yang tentunya akan mendaptkan tempat di perusahaan karena lebih efisien dan efektif," tegasnya.
Nuradi, menjelaskan pihaknya saat ini sedang membahas terkait upaya uji materi di Mahkamah Agung.
"Kami sekarang sedang membahas diinternal dan sudah masuk dalam agenda Apindo pusat akan melakukan uji materi ke Mahkamah Agung terkait permenaker ini," ungkapnya.
Baca juga: Warga Menjerit dan Menangis Histeris, Gempa Cianjur 162 Korban Jiwa
Selain itu, Nuradi Apindo mengatakan, Bangka Belitu juga bakal mengambil sikap, apabila Gubernur Bangka Belitung menggunakan Permenaker Nomor 18 dalam menetapkan UMP 2023.
"Untuk DPP Apindo Babel tentunya jika perhitungan UMP 2023 tetap dipaksakan mengunakan formulasi Permenaker 18 dan disahkan gubernur maka besar kemungkinan kami akan melakukan langkah hukum ke PTUN. Ya kita liat hasil hari ini, karena dewan pengupahan hari ini rapat dan akan menghasilkan seperti apa guna rekomendasi ke gubernur," tegasnya.
Lebih ia mengatakan, sikap Apindo Bangka Belitung jelas dilakukan, karena apabila menabrak aturan yang lebih tinggi yaitu PP 36 tentu otomatis akan menjadi permasalahan hukum.
"Kami tidak akan terapkan dan ikuti perhitungan UMP 2023 yang tidak tepat tersebut. Karena ada penyesuaian formula UMP, maka batas akhir pengumuman upah minimum juga akan diperpanjang," kata Nuradi.
Diketahui dengan adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 yang ditandatangani Menaker, Ida Fauziyah pada 16 November 2022.
Kemenaker juga melakukan memperpanjang batas akhir pengumuman UMP menjadi 28 November 2022.
Sementara upah minimum kota atau kabupaten (UMK) diberi waktu hingga 7 Desember 2022.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/upah-minimum-provinsi_20181020_142525.jpg)