Fakta Baru, Bharada E Sebut Ricky Rizal Cerita Ingin Tabrakkan Mobil saat Brigadir J Tertidur
Sempat di lantai itu, Ricky sempat ngobrol ke saya blak-blakan 'Chard sebenarnya saya rencana mau nabrakin mobil sampai Magelang ke Jakarta, pengin...
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Bacaan Doa Berangkat Kerja Agar Dimudahkan dan Dilancarkan Rezekinya yang Halal dan Berlimpah
Baca juga: 9 Doa Mau Belajar untuk Siswa, Jauh dari Rasa Malas dan Dimudahkan Menyerap Ilmu yang Bermanfaat
Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari
Baca juga: Bacaan Doa Pagi Hari Rasulullah untuk Memohon Keberkahan Rezeki Hingga Ilmu dan Amal yang Diterima
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com