Berita Pangkalpinang
Dosen Hukum UBB Sebut Gesekan Nelayan Tradisional dan Kapal Compreng, Karena Perbedaan Teknologi
Kapal compreng yang beroperasi di Pulau Bebuar membuat resah nelayan Kurau, Kabupaten Bangka
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: nurhayati
1. Menteri mengeluarkan Surat izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), untuk kapal perikanan berukuran di atas 30 (tiga puluh) gross tonnage yang beroperasi di WPPNRI dia tas 12 (dua belas) mil laut dan atau di laut lepas.
2. Gubernur bisa memberikan Surat izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), untuk Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan berukuran di atas 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage yang berdomisili di wilayah administrasinya dan beroperasi di wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut sesuai dengan kewenangannya;
3. Gubernur bisa memberikan Surat izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), untuk Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan berukuran sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage yang bukan dimiliki oleh Nelayan Kecil yang berdomisili di wilayah administrasinya dan beroperasi di wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut sesuai dengan kewenangannya;
4. Surat izin Usaha Perikanan (SIUP), dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), untuk Kapal Penangkap Ikan berukuran sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage yang bukan dimiliki oleh Nelayan Kecil yang berdomisili di wilayah administrasinya dan beroperasi di Kawasan Konservasi Perairan nasional dan Kawasan Konservasi Perairan daerah provinsi; dan
5. Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), untuk Nelayan Kecil yang berdomisili di wilayah administrasinya.
Jadi secara normative, sudah terbagi batasan sebuah kapal untuk memasuki suatu wilayah perairan berbasis gross tonnage tersebut.
Perlu dilakukan penelusuran yang pasti agar kapal-kapal yang memiliki gross tonnage yang melebihi kualifikasi agar bisa mematuhi aturan tersebut.
"Jika terbukti kapal yang ada di wilayah Pulau Bebuar tersebut menyalahi aturan yang ada, wajib dilakukan tindakan tegas secara hukum oleh para pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan berbasis kewenangan wilayah perairan untuk melakukan tindakan tegas karena telah melanggar batas wilayah kegiatan penangkapan ikan di wilayah Pulau Bebuar," saran Anwar.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220625_Muhammad-Syaiful-Anwar-Dosen-Universitas-Bangka-Belitung.jpg)