Berita Pangkalpinang

Selama Tahun 2022 Imigrasi Pangkalpinang Deportasi 28 Orang WNA, Terbanyak dari Negara Ini

Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang mencatat sebanyak 28 orang warga negara asing (WNA) dideportasi hingga Desember 2022.

Penulis: Sela Agustika | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Sela Agustika
Kantor Imigrasi kelas I TPI Pangkalpinang saat mengelar konferesi pers, Rabu (28/12/2022) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang mencatat sebanyak 28 orang warga negara asing (WNA) dideportasi hingga Desember 2022.

Mereka yang dideportasi karena melanggar administrasi tinggal di Bangka Belitung.

Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Pangkalpinang, Wahyu Wibisono mengatakan para WNA yang dideportasi ini merupakan para tenaga asing yang bekerja di Kapal Isap Produksi (KIP) dengan domisili terbanyak dari negara Thailand.

"Sepanjang tahun 2022 untuk deportasi WNA ini terjadi peningkatan sebanyak 11 orang dari tahun 2021 lalu , yang mana tindakan deportasi ini terjadi karena overstay dan izin tinggalnya yang sudah tidak berlaku. Dan memang sepanjang tahun rutin terjadi pendeportasian untuk WNA Thailand yang bekerja di KIP," ungkap Wahyu saat mengelar konfrensi pers akhir tahun, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Puluhan Personel BPBD di Kabupaten Kota Siap Siaga saat Puncak Cuaca Ekstrem

Baca juga: Disnaker Babel Terima Ratusan Pengaduan Permasalahan Pekerja, 36 Laporan dalam Proses Penyelesaian

Disampaikan Wahyu, Imigrasi Pangkalpinang turut melakukan pengawasan terhadap WNA yang masuk ke wilayah Bangka Belitung dengan mengencarkan operasi bidang keamanan meliputi penyelidikan intelijen keimigrasian, operasi mandiri wilayah, operasi gabungan di wilayah, dan penyidikan tindakan pidanan keimigrasian.

"Berdasarkan jumlah operasi bidang keamanan sampai pemenuhan realisasi sebanyak 110 Operasi intelijen, 60 operasi mandiri, 5 operasi gabungan yang mana semua kegiatan operasi sepanjang tahun 2022 meningkat 50 persen dari tahun 2021," kata Wahyu.

Baca juga: Amanda Tersentuh Ditatap Murid SLB, Provinsi Babel Kekurangan Guru Pendidikan Luar Biasa

Dia menyebut upaya yang saat ini terus dilakukan pihaknya dalam melakukan pengawasan yakni meningkatkan koordinasi dengan instansi external yang tergabung dalam Tim Pora.

"Jadi di sini kita sharing informasi membentuk tim pora fi masing-masing kabupaten sebagai wadah informasi keberadaan WNA, apabila ada dari tim pora yang mendapatkan informasi terkait WNA, maka kita langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekam izin tinggal dan lainnya," ungkap Wahyu.

Diketahui Kantor Imigrasi Pangkalpinang sepanjang tahun 2022 telah menerbitkan Izin Tinggal (ITA) sebanyak 1.939 dokumen yang turut terjadi peningkatan sebanyak 30 persen dari tahun 2021.

"Izin tinggal ini berasal dari berbagai negara, ada yang hanya izin tinggal kunjungan, perpanjangan izin kunjungan, ahli status kunjungan dan lainnya," ucap Wahyu.

(Bangkapos.com/Sela Agustika)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved