Berita Pangkalpinang

Dosen Hukum UBB Tegaskan Tapal Batas Antar Desa Penting Diselesaikan. Beberkan Ini Alasannya

Secara fungsional batas antara satu desa dengan desa yang lainnya secara tujuan untuk membagi kawasan yang bersebelahan, bersambungan

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Iwan Satriawan
istimewa
Dosen Hukum Tata Negara (HTN) FH UBB, Muhammad Syaiful Anwar. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bangka Belitung mencatat sebesar 80,36 persen tapal batas antar desa di Bangka Belitung telah diselesaikan.

Dosen Hukum Tata Negara (HTN) FH Universitas Bangka Belitung (UBB), Muhammad Syaiful Anwar mengatakan penyelesaian tampal batas antar desa penting untuk dilakukan.

"Tapal batas antar desa bukan sesuatu yang baru, namun permasalahan batas wilayah selalu muncul berkaitan dengan saling klaim antar desa atas wilayah tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk preventif kehilangan luasan wilayah desa yang memiliki potensi ataupun nilai ekonomi, sosial maupun budaya yang tinggi," ujar Anwar, Kamis (29/12/2022).

Dia menyebutkan pemberlakukan tapal batas desa ini sudah bagus dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban administrative terkait batas wilayah agar tidak terjadi tumpang tindih penguasaan wilayah dan pemberlakukan administrative wilayah maupun terhadap masyarakat yang mendiami wilayah tersebut.

"Secara fungsional batas antara satu desa dengan desa yang lainnya secara tujuan untuk membagi kawasan yang bersebelahan, bersambungan, berdampingan atau berhadapan dengan kedaulatan, hukum, atau yurisdiksi teritorial yang berbeda khususnya terkait dengan wilayah administratifnya," katanya.

Batas-batas wilayah desa sangat diperlukan untuk melaksanakan hak dan kewajiban desa baik secara adminsitratif maupun secara langsung. 

"Dalam berbagai sisi, penentuan tapal batas desa ini merupakan hal wajib administrative dan harus dilakukan dengan baik dan benar, serta prosedur penetapan batas desa yang sesuai dengan aturan yang ada," katanya.

Dia mengatakan hal yang menarik dalam penentuan tapal batas desa ini agar tidak terjadi perselisihan atau sengketa wilayah, terdapat beberapa hal yang menarik, yakni :

a. Tujuan akhir penentuan tapal batas sebagai tertib administrasi;

b. Kepastian hukum terkait batas wilayah desa

c. Keberadaan hak adat masyarakat.

Penjelasnnya sebagi berikut:

a. Tapal batas sebagai tertib adminsitrasi, Dalam penentuan tapal batas desa, sebagai bentuk tertib administrasi pemerintahan, karena berkaitan erat dengan rencana tindak lanjut pemerintah terhadap wilayah tersebut. 

"Dalam hal ini batas wilayah desa, maka ini kan masuk dalam Murenbang Desa yang berkaitan dengan program pemerintah baik secara adminsitratif, rencana pembangunan desa maupun pendelegasian hasil kesepakatan dalam musrenbang desa tersebut. Hal ini merupakan rangkaian tanpa putus atas pemberlakuannya di wilayah-wilayah desa yang secara adminsitratif bagian dari desa tersebut," lanjutnya.

Oleh karena itu, penetapan tapal batas desa merupakan tindakan preventif dan tertib administrative terkait penetapan wilayah tapal batas.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved