Berita Pangkalpinang

Dosen Hukum UBB Tegaskan Tapal Batas Antar Desa Penting Diselesaikan. Beberkan Ini Alasannya

Secara fungsional batas antara satu desa dengan desa yang lainnya secara tujuan untuk membagi kawasan yang bersebelahan, bersambungan

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Iwan Satriawan
istimewa
Dosen Hukum Tata Negara (HTN) FH UBB, Muhammad Syaiful Anwar. 

b. Kepastian hukum terhadap batas wilayah desa

Setiap wilayah adminsitratif, harus memiliki ruang dan rentang wilayah kewenangan yang berbasis pada peraturan yang ada. 

Hal ini dituangkan dalam sebuah dokumen yang harus disepakati dan diketahui bersama melalui tim ahli yang berkaitan erat dengan batas di daerah laut, maupun daratan. 

Dokumen yang dimaksud adalah terkait dengan penetapan daerah tersebut, peta wilayah desa tersebut dan penentuan titik koordinat melalui penginderaan jauh. Hal ini merupakan hal krusial untuk kepastian hukum atas tapal batas wilayah desa.

c. Keberadaan Hak Adat Masyarakat

Tapal batas desa ini secara adminsitratif merupakan bagian yang harus diterapkan dalam peta wilayah desa, namun jangan dinafikan bahwa terdapat hak-hak atas adat disitu. 

Yang menarik adalah berkaitan hak adat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah Pasal 2 ayat (2) menjelaskan bahwa Penegasan Batas Daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat. Mendasarkan pada hal tersebut, maka hak atas adat masih tetap berlaku karena batas daerah tidak menghilangkan hak adat pada masyarakat. 

Ini penting disampaikan sebagai bukti bahwa pemerintah wajib melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap hak adat masyarakat, khususnya di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

"Berkaitan tapal batas ini, merupakan hal adminsitratif, namun beririsan erat dengan aspek yang lainnya, baik secara hukum, sosial, budaya, kewenangan desa, ekonomi, politik lokal, pembangunan dan kearifan lokal yang harus hidup dalam kehidupan masyarakat Bangka Belitung," katanya.

Keberadaan tapal batas ini secara prinsip baik untuk dilakukan dan harus dilakukan secara terpadu, sistematis dan berkelanjutan sebagai tujuan kepastian hukum atas wilayah-wilayah pemerintahan desa.

 

"Penting yang musti dilakukan adalah keberadaan tapal batas ini bukan hanya sebatas “tancap tanam bangun” tapal batas namun harus menggunakan pola Clean and Clear secara hukum dan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa setempat perihal kewenangan atas wilayah yang dimilikinya," katanya.(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved