Berita Pangkalpinang
Politisi di DPRD Bangka Belitung Kritik dan Tolak Wacana Proporsional Tertutup, Inilah Alasannya
Kalau tertutup memungkinkan siapapun orang yang dekat dengan lingkungan partai itu akan berhasil, kalau orang di luar itu belum diutamakan
Penulis: Riki Pratama | Editor: Iwan Satriawan
Selain itu, kata Mansah dampak lainya akan menjauhkan hubungan antara pemilih dengan wakil rakyat setelah pemilu. Karena wakil rakyat akan merasa tidak ada tanggung jawab moral kepada pemilihnya
"Karena bukan rakyat yang menentukan keterpilihan mereka. Hal ini tentunya akan melemahkan bahkan bisa menghilangkan fungsi refresentatif seorang anggota dewan," terangnya.
Lebih jauh, Mansah mengatakan anggota legislatif nantinya akan diisi dan didominasi oleh kader. Yang memiliki kedekatan
khusus dan hubungan kekerabatan atau hubungan emosional dengan elite parpol bukan karena dukungan massa.
"Bahkan akan membuka ruang terjadinya transaksional antar elite parpol dengan calon
legislatif yang akan dipilih, justru hal ini akan memperburuk kondisi demokratisasi di negeri ini. Akan menutup peluang rakyat untuk mengenal calon legislatifnya, rakyat dipaksa memilih kucing dalam karung, pada akhirnya akan hilanglah makna keterwakilan masyarakat itu," ujarnya.
Mansah, juga mengingatkan bahwa KPU tidaklah punya hak untuk menetukan sistem pemilu secara otomatis hanya karena menjalankan putusan MK.
"Karena sebenarnya sistem pemilu menjadi kewenangan pembentuk Undang undang, sistem pemilu sudah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tugas KPU adalah menjalankan itu agar pemilu serentak tahun 2024 ini berjalan dengan baik. Bukan membuat kegaduhan dengan wacana wacana baru yang bukan kapasitasnya," keluhnya.
"Biarlah nanti teman-teman di parlemen yang akan menggodoknya. Dan kita berkeyakinan semua berniat untuk kebaikan demokrasi di negeri agar bisa berjalan dengan sebaik baiknya," harapnya.
Diketahui, sebelumnya Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Davitri mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi tentang wacana penggunaan sistem proporsional tertutup jika memang nanti ditetapkan sebagai undang-undang.
Kalau wacana penggunaan sistem proporsional tertutup tersebut telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka KPU Babel harus melaksanakannya.
"Kita tunggu regulasinya. Tentu semua sistem itu kan mempunyai kekurangan dan kelebihan," kata Davitri kepada Bangkapos.com, Sabtu (31/12/2022).
Sampai saat ini, lanjutnya, KPU RI dan daerah hanya menunggu apakah MK akan mengabulkan wacana tersebut atau tidak.
"Jika MK mengabulkan permohonan uji materi itu dan dimasukkan ke dalam undang-undang, maka KPU RI akan mengeluarkan PKPU yang sejalan dengan putusan MK," imbuhnya.
Davitri menjelaskan, secara teknis, dari sisi rekapitulasi dan penghitungan suara pemilu, KPU Babel mengakui sistem proporsional tertutup akan lebih mempermudah kerja penyelenggara pemilu.
"Lebih memudahkan penghitungan dan rekapitulasi ketika di tingkat TPS. Itu secara teknis di lapangan, ini kami sampaikan secara jujur," tuturnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)
| Wali Kota Prof. Udin Fokus Jaga Kebersihan dan Tertib Kota, Siap Tekan Genangan Jelang Musim Hujan |
|
|---|
| Delapan Cabang Olahraga Tambahan Dipastikan Bergabung di Ajang Porprov VII Bangka Belitung 2026 |
|
|---|
| Pemkot Pangkalpinang Siapkan Generasi Muda Siap Kerja Bersertifikat BNSP |
|
|---|
| Kenali Negeri Festival 2025: Gema Kebangkitan Pemuda Bangka Belitung di Gedung Panti Wangka |
|
|---|
| Yayasan Bangka Buana Cipta Siap Buat Gebrakan Bangka Belitung Half Marathon 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/cara-lengkap-menghilangkan-tinta-pemilu-dengan-cepat-bersihkan-noda-ungu-di-kuku-jari-ampuh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.