Berita Pangkalpinang
KPU Pangkalpinang Pastikan Tes Tertulis PPS Gunakan CAT
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Pangkalpinang, memastikan seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilakukan secara transparan.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung memastikan seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilakukan secara transparan.
Di mana proses seleksi akan menggunakan sistem komputerisasi.
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Pangkalpinang, Ruslan mengatakan, untuk seleksi tertulis dalam rencana perekrutan PPS akan menerapkan sistem Computer Assisted Test alias CAT.
Sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.
“Untuk seleksi tertulis kita menggunakan sistem CAT, pelaksanaannya pada tanggal 9-14 Januari 2023,” kata Ruslan kepada Bangkapos.com, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS, Mayat Tanpa Identitas Terdampar di Pantai Tembelok Muntok, Ada Bagian Tubuh Tak Utuh
Baca juga: Mayat Tanpa Identitas yang Ditemukan di Pantai Tembelok Bangka Barat Bawa Tali Pancing
Ruslan mengungkapkan, sebelumnya pihaknya sendiri merencanakan seleksi tertulis dilakukan metode manual yakni secara tertulis atau konvensional. Akan tetapi, dengan terbitnya Surat KPU Republik Indonesia Nomor 1343/PP.04-SD/04/2022 Tentang Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Serentak Tahun 2024 pada tanggal 20 Desember 2022 lalu.
Dengan begitu pelaksanaan tes tertulis bagi calon anggota PPS di wilayah kerja KPU Kota Pangkalpinang diwajibkan menggunakan metode tes tertulis berbasis komputer atau CAT.
Tentunya hal ini berbeda dengan kabupaten yang bisa memilih menggunakan metode tes tertulis berbasis komputer atau manual.
“Kita berbeda dengan KPU kabupaten, kita wajib CAT karena status kita kota. Kalau kabupaten metode tertulis konvensional,” jelasnya.
Menurutnya, penerapan seleksi menggunakan sistem CAT sendiri efektif untuk menjaga transparansi pelaksanaan perekrutan PPS. Sebagai langkah antisipasi, KPU Kota Pangkalpinang telah menginventarisasi tempat dan pelaksanaan tes tertulis.
Baca juga: Tahun Baru 2023, DLH Bangka Angkut 51 Ton Sampah, Turunkan 13 Unit Armada
Baca juga: Bangka Belitung Tertinggi Nomor Empat Cemaran Mikroplastik, DLH Bersama Pemkab Tanggulangi Bersama
Pihaknya sendiri masih akan melakukan kajian dimana lokasi yang akan dijadikan sebagai tempat pelaksanaan tes CAT.
Kemungkinan besar, proses seleksi tertulis calon anggota PPS akan sama seperti tes PPK beberapa waktu lalu.
“Seleksi tertulis tetap menggunakan CAT, tentunya kita masih terus melakukan pengkajian yang matang,” ungkapnya.
Kendati begitu kata Ruslan, pihaknya sendiri telah menerima sebanyak 462 orang yang mendaftarkan diri menjadi calon anggota PPS.
Mereka mendaftar melalui laman https://siakba.kpu.go.id. Atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (Siakba).
Dari jumlah itu terdapat 324 orang pendaftar yang telah melengkapi dokumen. Sedangkan 138 orang yang tidak melengkapi dokumen dinyatakan gugur.
“Jadi nanti akan kita ambil sebanyak 126 orang anggota PPS untuk di 42 kelurahan di Pangkalpinang. Masing-masing kelurahan akan ditempatkan tiga orang anggota PPS,” sebut Ruslan.
Honor Anggota PPK dan PPS Naik
Ruslan mengatakan, pemerintah melalui KPU RI sendiri telah memutuskan untuk menaikan honor badan Ad hoc atau penyelenggara pemilihan di level bawah pada pemilu serentak 2024 mendatang.
KPU RI sendiri telah menerima surat dari Kementerian Keuangan terkait dengan penganggaran. Satu di antaranya yakni honor badan Ad hoc.
Kenaikan honor ini untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), hingga Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN).
“Untuk menunjang kinerja badan Ad hoc, KPU RI sendiri sudah menaikkan honorarium,” ungkapnya.
Menurutnya, kenaikan honorarium badan Ad hoc sendiri mencapai 150 persen dibandingkan dengan sebelumnya terutama untuk KPPS.
Ada beberapa alasan honor badan Ad hoc dinaikan.
Hal ini berkaca dari Pemilu pada tahun 2019 yang lalu. Banyak korban berjatuhan sehingga timbul rasa jera terutama di tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS.
Honor untuk KPPS mengalami kenaikan yang relatif besar. Yakni dari Rp550 ribu pada Pemilu 2019, kemudian menjadi Rp1,2 juta pada Pemilu 2024.
Tidak hanya itu, honor Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK juga naik. Khusus ketua PPK mereka akan diberikan honor Rp2,5 juta.
Lalu, anggota KPPS juga mendapatkan kenaikan honor dari Rp 500 ribu menjadi Rp1,1 juta.
Kemudian anggota PPK Rp2,2 juta, Sekretaris PPK Rp1,85 juta dan anggota Sekretariat Rp1,3 juta.
“Banyak yang jera menjadi KPPS berkaca dari tahun lalu dengan perubahan segi honorarium. Jadi memang ada peningkatan dibanding tahun lalu. Bahkan naik 150 persen untuk honorarium di tingkat KPPS,” ungkapnya.
Sedangkan untuk Panitia Pemungutan Suara atau PPS lanjut dia, Ketua PPS akan mendapat honor pemilu dan pemilihan sebesar Rp1,5 juta, anggota PPS Rp1,3 juta, Sekretaris PPS Rp1.150.000 dan anggota Sekretariat PPS Rp1.050.000.
Selain itu, honor Panitia Pendaftaran Pemilih atau Pantarlih juga naik.
Bahkan menjadi Rp1 juta. Sedangkan Ketua KPPS honor pemilu dan pemilihan Rp1,2 juta. Anggota KPPS Rp1,1 juta dan petugas ketertiban TPS Rp700.000.
Dengan honor ini dapat menunjang beban kerja mereka saat hari-H, karena honor sebelumnya bisa dikatakan tidak layak karena hanya senilai Rp550.000 untuk KPPS dan Rp450.000 untuk anggota KPPS.
“Sama seperti PPK ada kenaikan honor juga untuk PPS. Padahal beban kerja mereka cukup berat dari pagi hingga malam. Makanya KPU Pusat melakukan perombakan dan menaikkan honorariumnya,” kata Ruslan.
Berikut Rincian Kenaikan Honor PPK hingga PPS
Ketua PPK Rp1,85 juta (Pemilu 2019), Rp2,2 juta (Pemilihan 2020), menjadi Rp2,5 juta (Pemilu 2024).
Anggota PPK Rp1,6 juta (Pemilu 2019), Rp1,9 juta (Pemilihan 2020), menjadi Rp2,2 juta (Pemilu 2024).
Ketua PPS Rp900.000 (Pemilu 2019), Rp1,2 juta (Pemilihan 2020), menjadi Rp1,5 juta (Pemilu 2024).
Anggota PPS Rp800.000 (Pemilu 2019), Rp1,15 juta (Pemilihan 2020), menjadi Rp1,3 juta (Pemilu 2024).
Pantarlih Rp800.000 (Pemilu 2019), Rp1 juta (Pemilihan 2020), dan tetap Rp1 juta (Pemilu 2024). (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Ayah Anak yang Disetrika Ibu Kandung di Pangkalpinang : Apapun yang Dilakukan, Ada Hukumnya |
|
|---|
| Kapolresta Pangkalpinang Pastikan Polisi Tak Minta Uang untuk Selesaikan Perkara |
|
|---|
| Kontingen Bangka Tengah Borong Medali di Kejurda Biliar Bangka Belitung 2025 |
|
|---|
| ASN Peduli dan KORPRI Bangka Belitung Serahkan Santunan ke Keluarga Almarhum Fatur |
|
|---|
| Berkas Perkara Hellyana Sudah P21, Kejati Babel akan Upayakan Restoratif Justice |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.