Berita Bangka Tengah

Banyak ASN Bangka Tengah Minta Pindah Tugas ke Luar, Dewan: Jangan Jadikan Bateng Tempat Transit

Anggota DPRD Bateng, Apri Panzupi, mendukung komitmen Bupati Bateng jalankan fakta integritas larangan pengajuan pindah bagi ASN sebelum 10 tahun.

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Novita
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Anggota Komisi II DPRD Bangka Tengah, Apri Panzupi 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -  Anggota DPRD Bangka Tengah mendukung komitmen Bupati dalam menjalankan fakta integritas pelarangan pengajuan pindah tugas bagi ASN yang mengabdi belum 10 tahun.

Anggota Komisi II DPRD Bangka Tengah, Apri Panzupi, mengatakan, pada dasarnya Bupati memiliki kewenangan atau hak prerogatif untuk memilih menerima atau tidak pengajuan pindah tugas dari ASN. Sama halnya seperti mutasi atau pergeseran.

Akan tetapi, sudah sejak lama Bangka Tengah memberlakukan fakta integritas, yang di salah satu poin isinya menyebutkan bahwa ASN boleh mengajukan pindah setelah minimal 10 tahun masa pengabdian.

"Kami mendukung Bupati untuk menerapkan aturan tersebut. Artinya, kalau sudah ada regulasi yang mengatur, maka semua komponen di Bangka Tengah ini harus taat," ungkap Apri.

Pihaknya pun akan mendorong supaya Bupati dan BKPSDMD komitmen dan konsisten menjalankan regulasi tersebut.

"Jangan sampai nantinya Bangka Tengah ini hanya dijadikan sebagai tempat transit," tegasnya.

Sebagai warga Bangka Tengah, lanjutnya, sangat disayangkan apabila hal itu sampai terjadi. Walaupun pada hakikatnya tes CPNS memang bisa diikuti oleh orang-orang dari seluruh Indonesia.

Kata Apri, ke depan, pihaknya juga akan meminta nama-nama para ASN di Bateng yang meminta pengajuan pindah tersebut dari BKPSDMD.

"Kami akan minta datanya dan akan kami teliti apa yang menjadi penyebab mereka mengajukan pindah," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengaku sudah banyak mendapatkan permintaan ASN di daerahnya yang mengajukan ingin pindah tugas ke luar Bangka Tengah.

Kepada Bangkapos.com, Senin (9/1/2023), Algafry menyebutkan bahwa pada dasarnya pihaknya tidak menghalangi permasalah pindah tugas atau mutasi ini.

Namun dirinya berharap agar para ASN di Bangka Tengah menaati fakta integritas yang telah disetujui sebelumnya.

Adapun isi dari fakta integritas tersebut salah satunya menyebutkan bahwa yang bersangkutan (ASN, red) tidak akan pindah sebelum 10 tahun.

"Bukan berarti kita secara saklek melarang orang untuk pindah. Boleh-boleh saja, karena itu ada di aturan," jelasnya.

Akan tetapi, jika memang belum sampai pengabdiannya selama 10 tahun, alangkah lebih baiknya jangan memaksa untuk mengajukan pindah.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved