Tribunners

Polemik Sistem Proporsional: "Tes Ombak" Pelaksanaan Pemilu 2024

Makin tinggi derajat keikutsertaan masyarakat dalam proses pemilihan umum maka akan makin tinggi nilai demokrasi yang dilaksanakan

Editor: suhendri
Istimewa
Muhammad Syaiful Anwar, S.H., LL.M. - Dosen Hukum Tata Negara FH UBB/Anggota Asosiasi Pengajar HTN/HAN Provinsi Bangka Belitung 

Oleh: Muhammad Syaiful Anwar, S.H., LL.M. - Dosen Hukum Tata Negara FH UBB/Anggota Asosiasi Pengajar HTN/HAN Provinsi Bangka Belitung

POLEMIK dan perdebatan terkait pola atau sistem pemilihan umum (pemilu) pada tahun 2024 makin mencuat saat pra-pemilu seperti sekarang ini. Hal ini juga ditandai dengan uji materi terkait pelaksanaan pemilu tersebut dengan teregistrasinya uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait pola atau sistem proporsional terbuka yang tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal yang menarik adalah jika judicial review tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka secara tidak langsung sistem pemilihan umumnya akan kembali menjadi sistem proporsional tertutup.

Dari sisi hukum administrasi negara, perubahan pola atau sistem pemilihan ini akan memiliki dampak yang cukup signifikan bagi para partai peserta pemilu, khususnya partai yang baru terseleksi beberapa waktu lalu. Partai baru ini merupakan partai yang secara administrasi "new born" dengan berbagai visi dan misi partai tersebut untuk menggaet konstituen dalam pemilu 2024. Secara prinsip, kontroversi pemilihan keterwakilan ini secara teori terdapat dua metode dalam sistem proporsional.

Pertama, single transferable vote, yakni suatu sistem pemilihan yang menghendaki pemilih untuk memilih pilihan pertama, kedua, dan seterusnya dari daerah yang bersangkutan. Sistem ini memungkinkan semua calon terpilih, karena dalam sistem ini ada pembagian suara apabila adanya sisa suara pada calon partai politik.

Kedua, list proportional representation, yakni suatu sistem pemilihan yang meminta pemilih untuk memilih daftar-daftar calon yang berisi sebanyak mungkin nama-nama dari wakil rakyat yang akan dipilih dalam pemilu. Secara umum ada dua jenis dalam sistem ini yaitu sistem proporsional tertutup dan proporsional terbuka.

Hal yang menarik dalam kontroversi pemilu ini yang berkaitan dengan isu proporsional tertutup ini jika diberlakukan, maka harus diperhatikan para pemangku kebijakan khususnya di bidang kepemiluan di antaranya adalah:

* Pertama, sistem proporsional tertutup adalah batu uji demokrasi di Indonesia. Sudah sejak lama sistem proporsional tertutup digunakan di Indonesia. Secara umum, sistem proporsional tertutup mencirikan sistem perwakilan berimbang di mana pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat.

Dalam pola atau sistem proporsional tertutup ini seluruh sistem internal partai dipersiapkan oleh partai politik. Secara praktis, partai politik akan mendapatkan ruang yang besar untuk memilih dan memilah bakal calon keterwakilannya sesuai dengan rekomendasi partai politik. Hal ini pernah dilaksanakan di Indonesia dalam waktu yang cukup lama sehingga sedikit berubah sesuai dengan pola demokrasi yang ada menjadi proporsional terbuka dengan lebih mengarah pada keterlibatan masyarakat dalam memilih wakil rakyatnya saat pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

* Kedua, proses keterwakilan partai politik peserta pemilu. Mahkamah Konstitusi sebagai gerbang konstitusi dalam melihat judicial review yang dilakukan atas UU Pemilu tersebut, secara nyata harus melihat dampak yang akan terjadi jika gugatan tersebut dikabulkan. Perubahan secara radikal akan tercipta, bukan hanya terkait sistem pemilu ataupun cara pemilihan jika proporsional tertutup kembali diterapkan, karena hal ini akan berdampak pada partai politik itu sendiri.

Maksudnya adalah berkaitan dengan partai politik yang baru mengikuti proses pemilihan umum tahun 2024 tersebut. Hal ini akan berbanding terbalik dengan "partai besar" yang sudah lama dikenal dan memiliki jaringan serta kaderisasi yang bagus, artinya hanya partai besar saja yang akan memiliki peluang besar mendapatkan jumlah kursi yang besar dalam pemilu esok. Hal ini justru akan mengakibatkan ketidakketerwakilan partai politik baru akan menjadi besar dan partai kecil hanya akan menjadi penonton saja.

* Ketiga, missing link antara partai politik dengan konstituen. Pola pemilihan umum secara proporsional sendiri secara umum terbagi menjadi dua, yakni proporsional tertutup dan proporsional terbuka. Secara umum proporsional tertutup akan cenderung mementingkan internal partai politik sebagai lembaga dalam proses penentuan pemilihan keterwakilannya, sedangkan dalam proporsional terbuka, masyarakat yang memilih secara langsung calon wakilnya.

Dalam sistem proporsional terbuka pemilih dapat langsung memilih caleg sesuai dengan yang diinginkannya tanpa ditentukan dengan partai politik. Artinya hubungan antara caleg dan pemilih akan makin terjalin dengan baik. Adapun dalam sistem proporsional terbuka, hubungan antara caleg dan konstituennya dapat dikatakan cukup dekat sehingga aspirasi yang didapatkan dari para konstituennya bisa diangkat dan menjadi prioritas dalam mengambil kebijakan secara umum kepada masyarakat.

Pola dan sistem pemilihan wakil partai politik di lembaga negara menjadi lebih demokratis jika masyarakat diikutsertakan dalam proses tersebut. Makin tinggi derajat keikutsertaan masyarakat dalam proses pemilihan umum maka akan makin tinggi nilai demokrasi yang dilaksanakan.

Polemik yang terjadi sekarang ini diharapkan bukan menjadi penghalang untuk memperkuat demokrasi yang ada di Indonesia, hal ini seperti halnya "tes ombak" dalam pemilu di Indonesia. Apabila diterima gugatannya di MK maka akan menjadi tonggak awal kembalinya sistem proporsional tertutup diberlakukan, namun jika ditolak oleh MK, maka hal tersebut akan menjadi "sejarah" saja dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. Secara prinsip sistem demokrasinya yang harus diperkuat dari sistem yang ada sebelumnya sehingga lebih tinggi partisipasi masyarakat dalam mengikuti perhelatan pesta demokrasi yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta. (*)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved